"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Jumat, 23 Juli 2010

AL-DALALAH

AL-DALALAH

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dengan melihat ketentuan-ketentuan tekstual Al-Qur'an tekstual Qur'an dan sunnah, para ulama ushul membedakan makna kedalam beberapa corak yang dapat ditampung oleh suatu nass. Para fuqaha' hanafi membedakan empat tingkat makna dalam suatu urutan yang dimulai dengan makna "eksplisit" atau makna langsung suatu nass.

Disamping maknanya yang jelas, suatu nass kadang-kadang membawa makna yang ditunjukkan oleh tanda-tanda dan isyarat-isyarat yang terdapat didalamnya. Maka sekunder ini disebut isyarah Al-Nass, yakni makna yang tersirat suatu nash syar'i bisa juga membawa makna yang tidak ditunjukkan dalam kata-kata atau tanda-tanda tetapi merupakan makna yang bersifat melengkapi yang didukung oleh muatan logis dan yuridis dari nash itu.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumuskan rumusan sebagai berikut :

1. Pengertian Al-Dalalah ?

2. Macam-macam Al-Dalah ?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Dalalah secara umum adalah "Memahami sesuatu atas sesuatu". Kata "sesuatu yang pertam disebut " Madlul" (yang ditunjuk). Dalam hubungan dengan hukum yang disebut madlul adalah "hukum itu sendiri".

Kata "sesuatu yang kedua disebut dalil (yang menjadi petunjuk) dalam hubungannya dengan hukum disebut "dalil hukum".

Dalam kalimat "asap menunjukkan adanya api" kata "Api" disebut madlul, sedangkan "asap" yang menunjukkan adanya api disebut dalil.

Berpikir denan menggunakan petunjuk dan isyarat disebut berpikir secara dalalah.

B. Dalalah Dalam Pandangan Ulama Hanafiyah

Ulama hanafiyah membagi dalalah kepada dua macam : dalalah lafdhiyah dan dalalah ghairu lufdhiyah.

1. Dalalah lafdhiyah adalah dalalah dengan dalil yang digunakan untuk memberi petunjuk kepada sesuatu dalam bentuk lafad, suara atau kata. Dalalah dalam pengertian ini, ialah yang menjadi dalil adalah lafad menurut lahirnya.

Dalalah lafdhiyah dibagi menjadi 4 macam yaitu :

a. Dilalah Ibarah (ادلالة العبارة) atau ibarat nash : ungakapan nash.

Adalah makna/pengeriannya yang segera dapat dipahami dari bentuk nash itu sendiri, baik yang dimaksud pengertian asli atau tidak. Seperti firman Allah Saw yang berbunyi :

واحل الله البيع وحرم الربا (القر,- 225)

Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al-Baqarah 2 : 233).

Pengertian isyarat nash itu adalah tidak sama antara jual beli dengan riba, dalam pengertian tidak asli adalah jual beli itu halal dan riba itu haram.

b. Dilalah Isyarah (دلالة الإشارة) atau isyarat nash

Adalah makna/pengertian yang tidak segera dapat dipahami dari lafadnya dan tidak dimaksudkan oleh susunan kata, akan tetapi hanya makna lazim (biasanya) dari makna yang segera dapat dipahami dari kata-katanya. Seperti firman Allah swt yang berbunyi :

وعلى المولود له رز فهن ولسو تهن بالمعروف (البقره : 233)

Artinya : Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (Qs. Al-Baqarah : 233).

Pengertian isyaratun nash bahwa nasab anak dihubungkan kepada bapaknya, bukan kepada ibunya.

c. Dalalah al-nash (دلالة النص) atau petunjuk nash.

Adalah makna/pengertian yang dapat dipahami dari jiwa nash dan rasionalnya.

Adalah penunjukan oleh lafad yang "tersurat" terhadap apa yang "tersirat" dibalik lafad itu. Dalalah ini disebut dengan istilah "mafhum muwafaqah" dan sebagian ulama menamakainyya dengan "qiyas jail".

Penunjukan secara dalalah nash terjadi bila suatu nash menurut ibaratnya menunjukkan suatu hukum terhadap suatu kejadian. Hukum yang terdapat dalam nash, bisa terdapat pula dalam kejadian lain adalah karena ada alasan hukum dalam kejadian lain tersebut. Contohnya firman Allah yang berbunyi :

ولاتقل لهما اف ولاتنهرهما.

Artinya : Janganlah kamu ucapkan kepada kedua orang-orang itu bapakmu ucapan "ah" dan janganlah kamu bentak keduanya.(Qs. Al-Isra' : 23)

Pengertian secara dalalatun nash bahkan semua perkara/perbuatan yang menyakiti hati kedua orang tua, hal itu juga dilarang, alasan ini dapat dipahami berdasarkan pemahaman dari segi bahasa (lughawi) tapa memerlukan penalaran.

d. Dalalah Al-Iqtidha' (kehendak nash)

Adalah dalam suatu ada suatu makna yang sengaja tidak disebutkan karena adanya anggapan bahwa orang akan mudah mengetahuinya, namun dari susunan itu terasa ada yang kurang sehingga ucapan itu dirasakan tidak benar kecuali bila yang tidak tersebut itu dinyatakan. Contoh, firman Allah yang berbunyi :

حرمن عليكم امهاتكم وبناتكم .(النساء : 23)

Aritinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu dan anak-anakmu yang perempuan (Qs. An-Nisa 4 : 23).

Pengertian secara Iqtidhaun Nash pada ayat ini adalah "mengawani mereka", karena menyandarkan keharusan kepada pribadi Ibu dan anak adalah tidak tepat. Maka diperkirakan lafadh yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh nash tersebut yaitu kata "mengawini".

2. Dalalah Grairu Lafdhiyah (dalalah bukan lafad)

Adalah dalil yang diinginkan bukan dalam bentuk suara, bukan lafadh dan bukan pula bentuk kata. Dalalah ini juga biasa disebut dalalah sukut atau bayam al-diharurah. Menurut ulama hanafi ada 4 macam, keempat macam dalalah ini memberi petunjuk dengan cara-cara sukut / diam.

a. Kelaziman dari menyebutkan sesuatu untuk menetapkan hukum terhadap yang tidak disebutkan.

Contoh :

ولا بوية مكل وحد منهما السدس مماترك ان كان له ولدوان لم يكن له ولد وورثه أبواه فلامه الثلث.(النساء : 11).

Artinya : Untuk dua orang Ibu/Bapak masing-masing mendapat 1/6 bila pewaris meninggalkan anak. Bila ia tidak meninggalkan anak sedangkan yang mewarisinya adalah Ibu bapaknya, maka untuk ibunya adalah 1/3. (Qs. Al-Nisa' : 11)

b. Diamnya seseorang, padahal tugas orang tersebut harus menjelaskan secara mutlak kejadian itu.

Seperti diamnya Rasulullah Saw. Ketika menyaksikan suatu peristiwa baik berupa perkataan maupun perbuatan. Selama beliau tidak mengingkari, maka diamnya itu menunjukkan izinnya.

Contoh lain adalah adalan diamnya anak gadis ketika ditanya oleh walinya atau wakilnya untuk dikawinkan dengan seseorang, kemudian gadis itu diam. Hal ini menunjukkan kerelaannya.

c. Diamnya seseorang dianggap sama dengan perkataannya, untuk mencegah terjadinya penipuan/kesamaran.

Seperti diamnya seorang wali dikala melihat orang yang berada dibawah perwaliannya melakukan jual beli, sedang ia tidak melarang. Hal ini menunjukkan bahwa ia memberi izin, sebab kalau tidak dianggap sebagai izin, akan menimbulkan bahaya bagi orang lai.

d. Dalalah sukut (penunjukan diam) yang menyatakan ma'dud (sesuatu yang terbilang) namun telah biasa dibuang untuk menghindarkan panjangnya ucapan kalau disebutkan.

Contoh : umpamanya dalam menyebutkan tahun 1945. kalau diucapkan dengan sempurna "berbunyi" seribu sembilan ratus empat puluh lima" tetapi jarang orang yang menyebut secara sempurna. Kebanyakan orang mengatakan "Sembilan belas empat lima". Meski demikian, namun semua orang sudah mengetahui maksudnya.

3. Dalalah dalam pandangan Ulama Syafi'iyah,

Menurut pandangan ulama syafi'iyah dalalah ada dua yaitu dalalah manthuq dan dalalah mafhum.

a. Dalalah manthuq

Adalah petunjuk lafadh sama dengan arti redaksi lafadh itu sendiri, seperti firman Allah :

وربائبكم اللاتى فى حجوركم من نسائكم اللا تى دخلتم بهن (النساء : 23).

Artinya : Anak-anak, istri-istrimu yang dalam peliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.(Qs. An-nisa : 23)

Ayat ini menunjukkan haramnya menikahi anak istri yang berada dalam pemeliharaan ayah tiri, jika ibunya telah digauli, penunjukannya begitu jelas dan tidak memerlukan penjelasan.

Dalalah manthuq dibagi menjadi dua macam :

1. Dalalah manthuq sharikh

Adalah petunjuk lafadh yang timbul dari penetapan lafadh itu sendiri walaupun secara tersembunyi. Misalnya firman Allah :

فلا تقل لهمااف

Manthuq sharikh dalam istilah ulama syafi'iyah ini adalah apa yang diistilahkan dengan dalalah ibarah dalam pengertian ulama hanafiyah.

2. Dalalah manthuq ghairu sharikh (tidak jelas)

Adalah petunjuk lafad sesuai dengan kelaziman yang berlaku. Dalalah ini sama dengan dalalah isyarah menrutu ulama' hanafiah. (contohnya : firman Allah (Qs. Al-Baqarah : 233).

b. Dalalah Mafhum

Adalah petunjuk lafadh kepada arti yang tidak disebutkan oleh lafadh itu karena memang didiamkan baik dalam hal menetapkan hukum maupun meniadakan hukum.

Dalalah mafhum dibagi menjadi dua yaitu :

1. Mafhum muwafaqah

Adalah lafadnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan sama dengan hukum yang disebutkan dalam lafadh.

Contoh : فلا تفار لهمااف

Mafhum muwafaqahnya adalah semua perkataan atau perbuatan yang menyakitkan orang tua juga dilarang. Seperti memukul walaupun didalam ayat itu tidak disebutkan.

Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua yaitu mafhum aulawi dan mafhum musawi. Mengenai penjelasan terdapat pada dalalah al-nash yang dibagi menjadi dua menurut

2. Dalalah mukholafah

adalah mafhum yang lafadhnya menunjukkan bahwa hukum yang tidak disebutkan berbeda dengan hukum yang disebutkan.

Mafhum ini dibagi mafhum muskholafah dibagi menjadi lima yaitu :

a. Maftum dengan sifat (مقهوك الوصف )

Adalah petunjuk lafadh yang diberi sifat tertentu kepada berlakunya hukum sebaliknya dari hukum yang disebutkan oleh lafadh itu. Seperti dalam firman Allah:

ومن تتل مؤمناخطاء فتحرير رقبة مؤمنة (النساء : 92).

"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman " ( Q.S An Nisa' : 92).

Mafhum muklolafnya memerdekakan hamba sahaya yang tidak beriman belum memenuhi kewajiban.

b. Mafhum dengan maksimal (مفهوم الغاية)

Adalah petunjuk lafadh yang menentukan suatu hukum sampai dengan batas yang telah ditentukan, apabila telah melewati batas yang ditentukan, maka berlaku hukum sebaliknya.

فان طلقهافا تحل له من بعد حتى تنكح زوجاغيره.

Jika suami mentalak istrinya (talak tiga), tidak halal bekas istri itu untuk nya, hingga bekas istri itu mengawini laki-laki lain.

Mafhum mukholafahnya adalah bekas istri yang ditalak tiga telah kawim lagi dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya, maka boleh mengawani bekas istri yang telah ditalak tiga itu.

c. Mafhum dengan syarat (مفهوم الشرط)

Adalah bisa syarat terpenuhi berlaku hukum, tetapi bila syarat itu tidak terpenuhi maka dapat ditetapkan hukum sebaliknya.

Contoh :

وان كن اولات حمل فانفقوا عليهن حتى يضعن حملهن.

"Jika perempuan (yang diurai) itu dalam keadaan hamil maka berilah nafkah sampai mereka melahirkan " ( Q.S .Al-Thalaq : 6)

Mafhum mukholafnya adalah tidak wajibnya, memberi nafkah pada istri yang dicerai bain bila ia tidak hamil.

d. Mafhum dengan bilangan

Adalah petunjuk lafadh yang memberi pengertian yang dinyatakan dengan bilangan tertentu dan akan berlaku hukum sebaliknya pada bilangan lain yang berbeda. Contohnya:

الزانية والزانى فاجلدو اكل واحد منهما مائة جلد ة (النور : 2)

"Penzina perempuan dan penzina laki-laki deralah masing-masing sebanyak 100 kali"

Mafhun mukholafahnya adalah mendera pezina kuranf dari 100 kali belum memadai.lebih dari 100 kali tidak boleh/ tidal sah bila didera kurang atau lebih dari 100 kali harus pas 100 kali.

e. Mafhum dengan gelar (مفهوم الكتب)

Adalah penunjukan suatu lafadh yang menjelaskan berlakunya suatu hukum untuk suatu nama atau sebutan tertentu atas tidak berlakunya hukum itu untuk orang-orang lain.

Umpanya firman Allah yang berbunyi :

محمدرسول الله (الفتح : 29)

Muhamamad itu adalah utusan Allah (Q.S. Al-Fat : 29)

Mafhum mukholafahnya adalah selain nabi Muhammad bukan Utusan Allah.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum biasanya menuntut pemenuhan, tidak saja dengan makna teksnya yang terbaca jelas, tetapi juga dengan makna-makna yang dicakupnya dan petunjuk-petunjuk serta inferensi-inferensi yang bersifat tidak langsung yang ditarik darinya. Metode-metode diatas umumnya disusun untuk mendukung penelitian rasional dalam deduksi ahkam dari sumber –sumber wahyu Allah.

Al-dalalah merupakan sesuatu yang di ambil dari hukum syara' mengenai perbuatan manusia. Dalam klasifikasi Al-dalalah kaidah dasar yang harus di kemukakan adalah bahwa nash syar'i tidak pernah mensyariatkan makna sebaliknya, dan interpretasi yang berusaha membaca makna sebaliknya kedalam nash yang ada tidaklah teruji dan dapat dipertahankan. Jika dibutuhkan lagi nash tersendiri untuk mengesahkannya tetapi upaya untuk mempertahankan dua makna yang berlawanan dalam sebuah nash yang sama berarti menentang esensi dasar dan tujuan interpretasi.

B. Saran

Kami sebagai penulis makalah ini menyadari bahwa kami adalah yang dhoif tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari semua pembaca demi kesempurnaan dan memperbaiki pada penyusunan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

1. Arifin, Miftahul, Haq, Faishal. Ushul Fiqh. Surabaya : Citra Media, 1997.

2. Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta : Kecana, 2008.

3. Hasyim Kamali Ahmad. Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.

Cinta Kasih Sesama Manusia

Cinta Kasih Sesama Manusia

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Cinta kasih atau cinta sesama manusia merupakan satu hal yang pokok dalam kehidupan kita, kata cinta itu suci dari yang suci oleh karena itu kita benar-benar menjaga yang namanya cinta baik sesama mansuia atau yang lainnya

Namun kenyataannya, pada era globalisasi ini sudah banyak terjadi masyarakat-masyarakat yang sudah tidak mengerti lagi akan makna cinta malah yang ada cuma salah pengertian. Oleh karena itu kami mencoba untuk menjelaskan makalah ini yang berjudul ”Cinta Kasih Sesama Manusia” sebagai cerminan baru kita untuk lebih mengerti.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu

1. Menjelaskan persahabtan yang baik

2. Prospek cinta dalam halal dan haram

C. Tujuan Masalah

Setiap pembuatan makalah pasti mempunyai sebuah tujuan dan tujuan makalah ini adalah:

1. Supaya lebih mengerti akan makna persahabatan

2. Apakah cinta halal atau haram ?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Menjalin Persahabatan Yang Baik Dan Berpengaruh Baik

Seseorang dapat dipengaruhi oleh temannya. Kadang ia mengingatkan kepada allah kadang pula ia menyesatkan dari jalan-Nya. Kadang ia bagai sang pembawa minyak kasturi, kadang pula ia sebagai peniup ubupan (tukang besi). Rasulullah saw pernah bersabda, ”Seseorang itu tergantung agama temannya. Maka dari itu lihatlah oleh salah seorang diantara kalian bersama siapakah ia berteman” (H.R Abu Daud dan At-Tirmidzy, dan ia menghasankannya).

Lalu beliau mempertegas sabdanya tentang pemilihan teman ini, ”Janganlah engkau berteman kecuali dengan seorang mukmin dan janganlah ada yang sampai memakan makanmu kecuali seorang yang bertaqwa”(H,R Abu Daud dan At-Tirmidzy)

Banyak sekali pemuda yang sebelumnya berada dalam jalan yang benar dan beristiqomah, manakala datang seorang teman yang mengajaknya berbuat jahat, ia mengalami dekadensi baik dalam segi intelektual ataupun moral.

Dalam hal hubungan pacaran pun, sebenarnya itu terjadi karena pengaruh dari persahabatan pula. Teman yang akhlaknya, ia selalu menghiasai pacaran itu dan membicarakan tentang keindahan dan kenikmatannya serta memudahkan anda menjalaninya. Bahkan ia rela menjadi perantara anda dengan wanita.

Bahaya besar yang akan timbul,yaitu manakala ia mulai menunjukkan kepada anda kebiasaan yang buruk, majalah, foto, dan film yang menjerumuskan kejurang kehinaan dan kejelekan atau mengajak anda untuk melakukannya,Na’udzubillah.

Demikian pula dengan para pemudi yang sebelumnya terlihat bersih dan suci, manakala di kuasai oleh temannya, serta merta ia mempunyai gambaran, bahwa perbuatan istiqomah dalam kebersihan dan kesucian itu adalah prilaku kuno,dan ketinggalan zaman. Lalu ia memperindah hal itu dengan jalam kemaksiatan, seperti tabarruj,ikhtilath,pacaran dan sebagainya.

Oleh karena itu, saya berusaha mengingatkan anda dari persahabtan dan pergaulan semacam itu. Terkecuali anda mampu untuk mempengaruhi mereka dan bukannya anda yang di pengaruhi oleh mereka. Jika memang anda tidaka mampu,maka lebih baik dan selamat untuk menjauhi mereka.

Hendaklah anda berteman dengan orang-orang yang selalu mengingatkan anda kepada Allah dan membimbing anda kejalan yang baik dan benar, menasehati dengan tulus, menemani waktu kosong dalam hidup anda dengan hal yang bermanfaat, menolonh jiwa ketiak lemah dan menyelamatkannya ketika jatuh.

Dalam hal persahabatan ini pun, saya ingin mengingatkan anda agar mempunyai teman yang lebih dewasa dari segi umur dan pengalaman yang dapat menjadi penasehat yang dapat di percaya dan menjaga rahasia-rahasia yang di berikan kepadanya serta dapat membantu dalam memecahkan masalah dan menghadapi berbagai macam krisis. Dalam hal ini saya memberikan contoh konkrit yakni “hasan dan hosen adalah dua orang pemuda yang di didik dengan pendidikan yang baik oleh keluarganya, bagaimana tidak, mereka adalah cucu baginda rasul, putra ali bin abi tholib dan fatimah Az-Zahrah. Meskipun demikian bukan berarti mereka tidak pernah berselisih paham. Ketika merek masih kecil, telah terjadi perselisihan pendapat diantra mereka.Untuk mendamaikan keduanya, salah seorang sahabat berkata kepada Husein,“berdirilah! Temuilah kakakmu! Ia lebih tua dari pada kamu. Kamu harus mendahuluinya.” Husein berkata, “bukan saya tidak mau mengalah paman. Namun, saya pernah mendengar kakekku, rasulullah saw bersabda: apabila ada dua orang sedang dalam perdebatan. Lalu salah satu meminta ridho kepada yang lain maka ia lebih cepat masuk surga. Aku tidak ingin mendahului kakakku masuk surga”. Ucapan husein itu di sampaikan kepada hasan. Begitu mendengar adiknya tersebut, hasan segera berdiri dan berjalan menemui husein untuk meminta ridho, meminta maaf, dan meminta kepadanya atas peristiwa yang sudah berlalu.” Akhirnya mereka bisa didamaikan kembali tanpa ada kesulitan.

B. Cinta: Halal Atau Haram?

Saya anda harap anda telah mengetahui bagaimana pandangan agama tentang masalah hasrat dan hal yang berkaitan denganya. Namun saya ingin hal ini menjadi jelas dan terfokus, sehingga anda tidak dapat tergoda oleh godaan syetan dan bujukan hawa nafsu, terpedaya oleh orang-orang yang lalai dan merusak. Hendaklah orang-orang yang mengingkari akan dimintai pertanggung jawaban dan penghisaban itu mengetahui, bahwa mereka berada dibawah undang-undang Tuhan. Dan secara ringakas akan saya sampaikan sebagian pendapat para ulama dan fuqaha:

Salah seorang ulama dewasa ini ditanya, “apakah cinta itu halal atau haram?”, secara diplomatis ia menjawab, “cinta yang halal itu adalah halal dan cinta yang itu adalah haram. Cinta yang halal itu diantaranya adalah cinta seorang lelaki kepada istrinya atau seorang wanita kepada suaminya dan cinta seorang lelaki kepada perempuan yang ia lamar atau seorang wanita kapada lelaki yang melamarnya. Adapun cinta yang haram itu diantaranya, cinta seorang lelaki kepada wanita yang bukan istrinya ataupun seorang wanita kepada lelaki yang bukan suaminya.

Kecendrungan hati antara sepasang pemuda dan pemudi yang dilakukan tanpa ikatan maka hal itu tiada artinya karena tidak adanya suatu kelanjutan. Namun keduanya harus menjauhi hal yang dilarang dan bersabar serta menahan hawa nafsu sehingga tidak dilampiaskan pada media-media yang tidak semestinya, dan hal itu tidak menyeret anda untuk berbuat sesuatu yang dibenci dan diharamkan.

Kecendrungan hati ini akan berlanjut kearah kebebasan untuk saling memandang, berkirim surat dan sms, ngobrol, bertemu dan sebagainya. Perbuatan ini sudah jelas haram untuk dilakukan. Perbuatan haram ini akan semakin bertambah jika hal itu mulai dirasakan manisnya, seperti meraba, dan mencium atau yang lebih dari pada itu,na’udzubillah. Juga melampiaskan kepada yang haram lainya, seperti menstrubasi dan sebagainya.

Tidaklah boleh seseorang berargumen,bahwa tekanan libido sexual itu lebih dahsyat dari kekuatan yang ada padanya, dan cinta itu adalah urusan hati sedangkan hati itu ad dlam genggaman allah dan allah tidak membani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Sebelum mengomentari pernyataan ini, saya ingan mengibratkan hal ini dengan seoarangan pria mabuk tak sadarkan diri, berjalan di jalan. Lalu ia memecahakan sesuatu, memukul dan mencacimaki merusak dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Apakah kita akan memanfaatkannya karena ia tidak sadar ataukah kita akan menuntutnya karena ia penyebab kerusakan ini yang sesuai denmgan pilihan dan keinginannya ketika ia mengambil resiko dengan meminum arak?

Demikian pula dengan anda, wahai pemuda. Anda tidak akan dihisab karena libido dan cinta, namun karena tidak dapat mengantisipasinya dan menjauhkan diri dari peringatan atau menjerumuskan diri sendiri kedalam hal yang erotis dan fitnah. Lalu anda bertanya,”saya tidak mampu melakukannya”. Patut diketahui, bahwa semua hal yang mengarah kepada hal yang diharamkan itu adalah haram.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Cinta itu fitrah, tercipta demi kemulian manusia. Cinta itu suci tercipta tercipta dari yang maha suci. Tanpa cinta tidak akan ada kehidupan. Cinta dan kehidupan ibarat gula dengan manisnya atau garam dengan asinnya yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan

B. Saran

Tak sedikit yang mengotori kesucian cinta demi kepuasan sesaat. Untuk itu islam mengajak manusia untuk kembali pada kesucian cinta

DAFTAR PUSTAKA

¨ Nabil Hamid Al-Ma’az, Menjalin Cinta Yang Suci. Darut Tauzi wan nasyr al-Islamiyah, Bandung,1999

¨ Zulkifli M.S, Seteguk Air Bagi Jiwa, Sahabat Setia, Sidowayah Klaten, 2007

DEFINISI CINTA, MAKNA DAN HAKIKATNYA

DEFINISI CINTA, MAKNA DAN HAKIKATNYA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ekspresi cinta dapat termasuk cinta kepada 'jiwa' atau pikiran, cinta hukum dan organisasi, cinta badan, cinta alam, cinta makanan, cinta uang, cinta belajar, cinta kuasa, cinta keterkenalan, dll. Cinta kasih yang sudah ada perlu selalu dijaga agar dapat dipertahankan keindahannya.

Dalam perjalanan hidup manusia, tidak akan pernah lepas dari yang namanya cinta. Cinta akan selalu ada dalam suatu dimensi yang namanya manusia. Manusia dicipta dengan penuh cinta, dan tanpa cinta manusia tak akan lahir. Manusia diciptakan di jagad bumi mengembangan cinta dari tuhan sebagai khalifah di muka bumi.

Cinta adalah anugerah Allah, ia ada dalam diri setiap manusia, karena itu ia bersifat universal. Ia berkaitan dengan aspek terdalam pada diri manusia, karena itu akal kita tidak akan pernah mampu memahami hakikatnya dengan kata lain, cinta hanya untuk dirasakan bukan untuk dipikirkan. Sulit juga untuk dipungkiri bahwa cinta adalah salah satu kebutuhan hidup manusia yang cukup fundamental.

Manusia adalah mahluk ciptaan Allah yang paling sempurna diantara mahluk lainnya. Mereka diciptakan dengan disertai akal pikiran dan hawa nafsu mereka juga terlahir dalam keadaan fitrah di alas muka bumi ini. Allah juga telah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Diantara keduanya, Allah memberikan hati yang begitu indah, dipenuhi oleh cinta dan kasih sayang. Manusia juga ada dan terlahir ke dunia ini karena adanya cinta. Manusia sebagai khalifah di bumi mendapatkan amanat sebagai rasa cinta Allah padanya agar mereka menjadi mahluk sosial yang memiliki cinta kasih terhadap sesama.

B. Rumusan Masalah

Rumusan Masalahnya adalah :

1. Apa Definisi Cinta, Makna dan Hakikatnya ?

2. Bagaimana Cinta Kasih Kepada Sesama Manusia ?

3. Apa Kasih Sayang ?

4. Apakah Cinta Yang Hakiki ?

C. Tujuan

1. Untuk Definisi Cinta, Makna dan Hakikatnya.

2. Untuk Cinta Kasih Kepada Sesama Manusia.

3. Untuk Kasih Sayang.

4. Untuk Cinta Yang Hakiki.

D. Manfaat

Manfaat penulisan makalah ini adalah :

1. Agar bisa merasa dan merasakan perasaan orang lain dengan cinta kasih.

2. Sebagai tambahan pembendaharaan karya tulis ilmiah atau sebagai input yang sangat penting tentang temuan ilmiah dan koleksi perpustakaan yang dapat dijadikan referensi pengajaran dan perbandingan.

3. Memberikan kontribusi pemikiran dalam upaya peningkatan metode pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang sebenarnya dan dalam mencetak insan kamil dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Cinta, Makna dan Hakikatnya

Cinta juga bisa berasal dari obsesi untuk mendapatkan sesuatu. Tapi itu bukan cinta, ia hanyalah alat untuk mendapatkan objek itu. Kata ”Cinta” mempunyai makna yang universal. Setiap insan mempunyai tanggapan sendiri tentang arti cinta. Dan setiap insan juga punya cara sendiri untuk mencintai.

Apa arti cinta itu sebenarnya? Cinta adalah sebuah ungkapan rasa sayang dan simpati kita kepada seseorang. Kata cinta juga diberikan dari kita kepada Sang Pencipta, sebagai tanda kalau kita amat membutuhkan dan menyanjungnya. Rasa cinta yang kita berikan menunjukkan bahwasanya kita sangat menyukainya dan ingin bersamanya. Kecemburuan sering terjadi jika seseorang yang kita cintai bersama oranglain. Itulah cinta, satu nama seribu makna

Cinta adalah sebuah perasaan yang ingin membagi bersama atau sebuah perasaan afeksi terhadap seseorang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.

B. Cinta Kasih Kepada Sesama Manusia

Cinta kepada sesama adalah perasaan simpati yang melibatkan emosi yang mendalam Menurut Erich Fromm, ada empat syarat untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:

1. Knowledge (pengenalan)

2. Responsibilty (tanggung jawab)

3. Care (perhatian)

4. Respect (saling menghormati)

Cinta berada di seluruh semua kebudayaan manusia. Oleh karena perbedaan kebudayaan ini, maka pendefinisian dari cinta pun sulit ditetapkan..

Para pakar telah mendefinisikan dan memilah-milah istilah ini yang pengertiannya sangat rumit. Antara lain mereka membedakan cinta terhadap sesama manusia dan yang terkait dengannya menkadi:

1. Cinta terhadap keluarga

2. Cinta terhadap teman-teman, atau philia

3. Cinta yang romantis atau juga disebut asmara

4. Cinta yang hanya merupakan hawa nafsu atau cinta eros

5. Cinta sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape

6. Cinta dirinya sendiri, yang disebut narsisme

7. Cinta akan sebuah konsep tertentu

8. Cinta akan negaranya atau patriotisme

9. Cinta akan bangsa atau nasionalisme

Cinta antar pribadi manusia menunjuk kepada cinta antara manusia mempunyai beberapa undur yang sering ada dalam cinta antar pribadi tersebut yaitu

a) Afeksi: menghargai orang lain

Kita sebagai mahluk ciptaan Allah, sangat membutuhkan bantuan orang lain. Manusia satu dengan lainnya merupakan mahluk social. Jika ada salah satu keluarga maupun kerabat jauh yang ditimpa musibah, kita manusai yang mempunyai cinta hendaknya mengeluarkan tangan demi membantu meringankan beban mereka selama ini, pergunakanlah cinta kita dengan sebaik-baiknya perbuatan.

b) Ikatan: memuaskan kebutuhan emosi dasar

c) Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain

d) Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan

e) Commitment: keinginan untuk mengabadikan cinta

f) Keintiman emosional: berbagia emosi dan rasa

g) Kinship: ikatan keluarga

h) Passion: nafsu seksual

i) Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain

j) Self-interest: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi

k) Service: keinginan untuk membantu

C. Kasih Sayang

Kasih sayang, dan cinta merupakan milik semua orang. Manifestasi dari kasih sayang dan cinta dapat menciptakan lingkungan yang tenteram. Karena setiap individu menyadari makna yang paling hakiki dari rasa kasih sayang dan cinta. Dengan kasih sayang kita akan selalu menghargai karya orang lain.

Dengan cinta kita selalu menjaga lingkungan yang harmonis. Lingkungan yang harmonis berarti lingkungan yang berimbang dan jauh dari perusakan. Kemesraan merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam. Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia, yang berwujud bentuk seni. Bentuk seni dapat berbentuk seni rupa, seni pahat, seni sastra, seni suara. Pemujaan merupakan perwujudan cinta manusia kepada Tuhan. Kecintaan kepada Tuhan ini oleh manusia di antaranya diwujudkan dalam bentuk-bentuk pemujaan atau yang lebih kita kenal sebagai tempat beribadah.

Menurut Mery Lutyens, bahwa kasih saying adalah factual, bukan sentimental yang mengandung emosional yang dapat ditangisi kepergiannya maupun kedatangannya. Memiliki kasih sayang berarti memiliki simpatik, ia bebas dari rasa takut, paksaan dan kewibawaan serta tindakan akal budi pada diri sendiri. Dalam kasih saying, sadar atau tidak sadar dari masing-masing pihak dituntut “tanggung jawab”, “pengorbanan”, “kejujuran”, “pengertian”, dan “keterbukaan” sehingga keduanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh.

D. Cinta Yang Hakiki

Dalam bercinta manusia tidak pernah memperhatikan keindahan dan keberadaannya. Mereka hanya menggunakan hawa nafsunya yang menggebu-gebu demi mendapatkan seseorang yang mereka sayangi.

Sebenarnya cinta sejati itu hanyalah cinta kita pada Allah, karena pusat cinta adalah rasa hormat dan sayang kita kepada-Nya. Cinta yang hakiki adalah cinta abadi yang kita berikan pada seseorang dengan tulus dan penuh rasa sayang serta mengharap ridho-Nya. Cinta hakiki tidak pernah mengenal status dan tidak memandang fisik, cinta kekal adalah cinta yang datangnya dari lubuk hati yang terdalam.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Cinta kasih adalah perasaan suka kepada seseorang yang disertai dengan belas kasih dan kemesraan. Cinta merupakan sikap dasar ideal yang memungkinkan dimensi sosial manusia menemukan bentuknya yang khas manusiawi.

Cinta atau lebih dekatnya kasih sayang adalah bagian yang tak terpisahkan dari makhluk hidup, khususnya manusia. Rasa cinta merupakan penjelmaan dari naluri saling mencintai. Cinta kepada ayah ibu, kakak, adik, kakek, nenek, teman, dan sesame manusia adalah manifestasi dari gharizah nau’. Jadi intinya, jatuh cinta adalah sesuatu yang boleh dan bersifat fitrawi.

Cinta adalah sebuah perasaan yang ingin membagi bersama atau sebuah perasaan afeksi terhadap seseorang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.

B. Kritik dan Saran

Demikianlah makalah yang kami buat, dan kami sadar karena keterbatasan pada diri kami, maka kami berhadap saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Atas segala saran dan yang diberikan kepada kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jauzi, Syaikh Ibn Al-Qayyim. Mengapa ada cinta. Jakarta : Abla Publisher. 2004

Mawardi, Nur Hidyati. Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. Bandung : Pustaka Setia. 2007.

Tri Prasetya, Joko. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Rineka Cipta. 2004

Said, Muhammad. 101 Hadits Tentang Budi Luhur. Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1986.

Fesaphile. Manusia dan Cinta Kasih. Fesas. Blogspot.com, 28 Oktober 2008.

Wikiquote. Cinta Kasih, Wikiquote.co.id, 28 Oktober 2008

Deteksi, 2008. Pilih Teman atau Pacar. Surabaya: Jawa Pos, Edisi 05 Agustus 2008

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!