"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Senin, 19 Juli 2010

MADZHAB DALAM HUKUM ISLAM

MADZHAB DALAM HUKUM ISLAM

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum islam diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Begitu banyaknya hukum islam, hingga banvak ulama yang memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum islam ini terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.

Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurat para ulama fiqih. Menurat mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.

Sebenamya mazhab dalam islam cukup banyak. Hal mi karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sababat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab golongan Syi'ah.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Madzhab

Kalimat Madzhab berasal dari bahasa Arab yang bersumberkan dari kalimat Dzahaba, kemudian diubah kepada isim maf ul yang
berarti, Sesuatu yang dipegang dan diikuti, dalam makna lain mana-mana pendapat yang dipegang diikuti disebut madzhab, dengan begitu madzhab adalah suatu pegangan bagi seseorang dalam berbagai masalah, mungkin lebih kita kenal lagi. Dengan sebutan aliran kepercayaan atau sekte, bukan hanya dari permasalahan Fiqih tetapi juga mencakup permasalahan 'Aqidah, Tashawuf, Nahu, Shorof, dan Iain-lain, didalam Fiqih kita dapati berbagai macam madzhab, seperti madzhab Hanafi, Maliki, dan
Syaffi, didalam 'Aqidah kita dapati madzhab 'Asya'irah, Maturidiyah, Muktazilah, Syi'ah, didalam Tashawuf kita dapati madzhab Hasan al-Bashri, RabPatu adawiyah, Ghazaliyah, didalam Nahu kita dapati madzhab al-Kufiyah dan madzhab al-Bashriyah.TumbuhnyaMadzha Fiqih

Pada zaman Rasulullah SAW "madzhab" belum dikenal dan digunakan karena pada zaman itu Rasul masih berada bersama sahabat, jadi jika mereka mendapatkan permasalahan maka Rasul akan menjawab dengan wahyu yang diturunkan kepadanya, tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, para shahabat telah tersebar diseluruh penjuru negeri Islam, sementara itu umat islam dihadirkan dengan berbagai permasalahan yang menuntut para shahabat berfatwa untuk menggantikan kedudukan Rasul, tetapi tidak seluruh shahabat mampu berfatwa dan berijtihad, sebab itulah terkenal dikalangan para sahabat yang berfatwa ditengah sahabat-sahabat Rasul lainnya, sehingga terciptanya Mazhab Abu bakar, Umar, Utsman, AH, Sayyidah 'Aisyah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas'ud dan yang lainnya, kenapa shahabat-sahabat yang lain hanya mengikuti sahabat yang telah sampai derajat mujtahid, karena tidak semua sahabat mendengar hadits Rasul dengan jumlah yang banyak, dan derajat kefaqihan mereka yang berbeda-beda, sementara Allah telah menyuruh mereka untuk bertanya kepada orang yang ' Alim diantara mereka. Hendaklah kamu bertanya kepada orang yang mengetahui jika kamu tidak mengetahui Pada zaman TabHn timbul pula berbagai macam madzab yang lebih dikenal dengan madzhab Fuqaha Sab'ah ( Madzhab tujuh tokoh Fiqih) di kota Madinah, setalah itu bermunculanlah madzhab yang lainnya dinegeri islam, seperti madzhab Ibrahin an-Nakha'l, asy-Syuxbi, sehingga timbulnya madzhab yang masyhur dan diikuti sampai sekarang yaitu Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, SyafTiyah, Hanabilah, madzhab ini dibenarkan oleh ulama-ulama untuk diikuti karena beberapa sebab :

1. Madzhab ini disebarkan turun-temurun dengan secara mutawatir.

2. Madzhab ini diturunkan dengan sanad yang Shahih dan dapat dipegang

3. Madzhab ini telah dibukukan sehingga aman dari penipuan dan perobahan

4. Madzhab ini berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits, selainnya para empat madzhab berbeda pendapat dalam menentukan dasar-dasar sumber dan pegangan.

5. Ijma' nya ulama Ahlus Sunnah dalam mengamalkan empat madzhab tersebut

2. Sejarah timbulnya Madzhab

fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalane kesejarahan tasyri'. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaru hokum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.

Fenomena perkembangan tadyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapa banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri' memiliki keterkaitan sejarah yang panjangdan tidak dapat dipisahkan ant satu dengan lainnya.

Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi'in hingga muncul madzhal madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggalkan mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.

Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :

Ø Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya

Ø Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama AI-Madzhab atau AI-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.

Ø Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.

Ø Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhat hukum islam.

3. Dampak Adanya Madzhab Terhadap Perkembangan Fiqh

Pertama : Dampak Positifnya

Adanya madzhab-madzhab tersebut berarti memberikan peluang yang cukup signifikan terhadp fiqh islam untuk berkembang dan bahkan berpeluang untuk tersebar lebih luas.

Kedua : Dampak Negatif

§ Sesudah munculnya madzhab-madzhab muncul pula pola pikir fanatis terhadap madzhab yang berdampak terhadap semakin menipisnya sikap toleransi bermadzhab dan bahkan berdampak terhadap persaingan yang kurang sehat dan bahkan lebih dari itu berdampak terhadap terjadinya permusuhan akibat fanatisme madzhab yang berlebihan.

§ Setelah munculnya madzhab-madzhab fiqh tersebut, muncul pula anggapan bahwa pintu ijtihad ditutup.

Ustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul perayataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.

Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah £ mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.

Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.

Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhat dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidal perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawat berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu \ diyakini sebagai yang benar, dan leblh jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.

Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalar
menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada da mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjela:
jan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.

4. Sebab-sebab Perbedaan Pendapat

Salah satu kenyataan dalam fiqh adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Meskipun demikian bijaksanaan fiqh menetapkan bahwa keluar dari perbedaan pendapat itu disenangi, dan mendahulukan apa yang disepakati daripada hal-hal lain di mana terdapat perbec pendapat di kalangan para ulama.

Sesuai dengan kaidah :

Adapun sebab-sebab terjadinya peroeaaan penaapat tersebut adalah:

1. Karena berbeda dalam memahami dan mengartikan kata- kata dan istilah baik dalam Al-Qur'an maupunHadits. Seperti lafal musytarak, makna haqiqat (sesungguhnya) atau majaz (kiasan), dan lain-lainnya.

2. Karena berbeda tanggapannya terhadap Hadits. Ada Hadits
yang sampai kepada sebagian ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain. Kalau Hadits tersebut diketahui oleh semua ulama, sering terjadi sebagian ulama menerimanya sebagai Hadits sahih, sedang yang lain menganggap dha'if, dan lain sebagainya.

3. Berbeda dalam menanggapi kaidah-kaidah Ushul. Misalnya ada ulama yang berpendapat bahwa lapal am yang sudah ditakh'sis itu bisa dijadikan hujah. Demikian pula ada yang berpendapat segala macam mafhum tidak bisa dijadikan hujah. Ulama-ulama yang berpendapat bahwa mahfum itu adalah hujah, kemudian berbeda lagi tanggapannya terhadap mafhum mukhalafah.

4. Berbeda tanggapannya tentang taarudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil yang lain). Seperti: tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya yang dibahas secara luas dalam ilmu Ushul Fiqh.

5. Berbeda pendapat dalam menetapkan dalil yang sifatnya ijtihadi. Ulama sepakat bahwa Al-Qur'an dan Al-Sunnah al-Shahihah adalah sumber hukum. Tetapi berbeda pendapatnya tentang istihsan, al-maslahah al-mursalah, pendapat sahabat, dan lain-lainnya yang digunakan dalam era berijtihad. Sering pula terjadi, disepakati tentang dalilnya, tetapi penerapannya berbeda-beda. Sehingga mengakibatkan hukumnya berbeda pula. Misalnya tentang Qiyas: Jumhur ulama berpendapat bahwa Qiyas adalah dalil yang bisa digunakan. Tetapi dalam menetapkan illat hukum sering berbeda. Karena adanya perbedaan dalam menentukan illat hukumnya, maka berbeda pula dalam hukumnya.

5. Pengertian Perbandingan Madzhab

Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam ber; pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.

Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:

Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berrjtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.

Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur'an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara hukum-hukum vang berlaku di Neaara tempat muqarin hidup. baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.

6. Tujuan Melakukan Perbandingan Madzhab

1. Dapat memahami pendapat-pendapat imam muztahid tentang masalah yang di ikhtilafkan (selisih) diantara mereka dan dapat mengetahui sandaran pendapat tersebut.

2. Dapat mengetahui dasar-dasar dan faedah-faedah yang dipergunakan oleh setiap imam mazhab dalam menetapkan hukum melalui dalil supaya mengetahui pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang kuat.

3. Dapat mengetahui bahwa dalil yang dipergunakan oleh imam mazhab adakalanya Al-qur'an dan adakalanya Hadits dan ada pula yang mempergunakan Qiyas atau kaidah-kaidah yang bersifat umum dan khusus yang dipergunakan mazhab tertentu, tapi tidak dipegunakan mazhan yang lain.

4. Yang paling diharapkan adalah mengamalkan hukum yang diyakini kuat dalilnya dan tidak boleh berpaling daripadanya.

Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui hahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak kejuar dari As-Sunnah dan Al-Our'an denoan perbedaan interpretasi.

C. PENUTUP

Mazhab (Bahasa Arab : , madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Menurut Istilah Para Fuqaha’ :

Ø lalah hasil ijtihd sorang imam (mujtahid mutlak mustakhil ) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istimbat. Sebagai methode untuk memahami ajaran-ajaran agama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab berarti "hasil ijtihad seorang mujtahid mutlaq mustaqil tentang hukum suatu masalah, atau tentang kaidah-kaidah istimbat".

Ø Madzhab berarti "hasil ijtihad imam tentang kaidah-kaidah istimbat untuk menggali suatu hukum", yaitu para ulama yang tidak sanggup menemukan kaidah-kaidah istimbat. Yaitu para mujtahid muntanbith/madzhab, mujtahid fatwa, dan mujtahid tarjih. Apabila mereka hendak menggali hukum, maka wajib bermadzhab, dalam arti bahwa wajib bagi mereka berpegang pada kaidah-kaidah istimbat yang dianut oleh imamnya. Adpun orang awam, atau ulama1 yang tidak menggali hukum tidak wajib bagi mereka bermadzhab menurut pengertian yang kedua.

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan - selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran dan Islam adalah satu dalam keragaman.

REFERENSI

- H. A. Djazuli. Ilmu Fiqih (Penggalian, Pengembangan, dan Penerapan Hukum Islam). Jakarta : Kencana, 2005.

- As-Suyuti. Jalluddin Abdurrahman, Al-Asyubah wa An-Nadhoir fi qaw wa furu’I Fiqih Asy-Syafe’I, Isa al-Babi al-Halabi, tanpa tahun, hal. 151.

- Syultut, Mahmud, Al-Islam Aqidah wa Syari’ah, Darul Kalam, cetakan III, th. 1996, hal. 6-7.

- Apa itu Madzhab Fiqih? Dari website www.MediaMuslim.Info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar.

- Abu Sulaiman, Abd. al-Wahab Ibrahim, al-Fikr, al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, cet 1. 1983.

- Hasan, M. Ali. Perbandingan Madzhab Fiqh. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet 1. 1997.

- Khomis, Qosim Abdul Aziz, Aqiral al-Shahabah. Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!