"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Rabu, 21 Juli 2010

PERKAWINAN DAN HUKUM-HUKUMNYA

PERKAWINAN DAN HUKUM-HUKUMNYA

BAB I

PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui bahwa perkawinan merupakan suatu aqad yang menghalalkan pergaulan dam membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-menolong atau saling bantu-membantu antara seorang laki-laki dam seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Sebenarya pertalian nikah/perkawinan adalah pertalian yang seteguhnya-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami dan istri dan keturunan bahwa antara keluarga. Betapa tidak ? Dari sebab baik pergaulan antara si istri dengan suaminya, kasih mengasihi, akan berpindahlah antara keluarga kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan, saling tolong-menolong antar sesama dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebinasaan hawa nafsunya.

Dari gambaran di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan merupakan sesuatu yang sacral, yang bisa membawa manusia menuju ke jalan yang baik.

Sekedar gambaran rumusan dalam makalah ini, kami akan susun sebagai berikut:

1. Akan menjelaskan pengertian perkawinan

2. Akan menjelaskan tentang hukum dan tujuan perkawinan

3. Menjelaskan rukun dan syarat sahnya perkawinan

4. Tentang mahar dalam perkawinan

5. Menjabarkan tentang hak dam kewajiban suatu istri

Demikianlah garis-garis besar isi makalah ini, semoga menjadi jelas karenanya.

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan jenis; perkawinan disebut juga "pernikahan", berasal dari kata nikah, yang menurut bahasa artinya mengumpulkan.

Menurut istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah : الزواج شرعا هو عقد وصعه الشارع ليفيد ملك استماع الرجل بالمرأة وحل استمتاع المرأة بالرجل.

Artinya :

Perkawinan menurut syara' Yaitu akad yang ditetapkan syara' untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senang perempuan dengan laki-laki.

Nikah adalah salah satu asa pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengukur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat menyampaikan kepada saling tolong-menolong antara satu dengan lainnya.

B. Hukum dan Tujuan Perkawinan

Hukum nikah ada lima :

1. Jais (diperbolehkan), ini hukumnya.

2. Sunnat, bagi orang yang berkegendak serta cukup belanjanya (nafakah dan lain-lainnya)

3. Wajib, atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina)

4. Makruh, terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.

5. Haram, kepada orang yang beniat akan menyakiti atas perempuannya yang dikawininya.

Tujuan perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga : sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batinnya sehingga timbulkan sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga.

Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam pada itu manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk mengadikan dirinya kepada khaliq penciptaannya dengan segala aktivitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia menuruti tujuan kejadiannya, Allah SWT mengatur hidup manusia dengan aturan perkawinan.

Jadi aturan perkawinan menurut Islam merupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan melangsungkan perkawinanpun hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang melangsungkan perkawinan adalah memenuhi nalurinya dan memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.

1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan

2. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayang.

3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan

4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.

5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.

C. RUKUN DAN SYARAT SAH PERKAWINAN

1. Pengertian rukun, syarat dan Sah.

"Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menuntut sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat, atau adanya calon pengantin laki-laki atau perempuan.

"Syarat yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk sholat.

"Sah yaitu suatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat"

2. Rukun Perkawinan

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas :

a. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan

b. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita

c. Adanya dua orang saksi

d. Sighat wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki

3. Syarat-Syarat Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Pada garis besanya syarat-syarat sahnya perkawinan itu ada dua :

1. Calon mempelai perempuannya halal di kawin oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri.

2. Akad nikahnya dihadiri para saksi.

D. MAHAR DALAM PERKAWINAN

Diwajibkan atas suami dengan sebab nikah, memberi suatu pemberian kepada si istri baik pemberian berupa uang atau berupa barang (harta benda), perkawinan inilah yang dinamakan mahar (maskawin).

Firman Allah SWT


Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Banyak maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, hanya menurut kekuatan suami beserta keredhaan si istri. Sungguh pun demikian hendaklah dengan benar-benar suami sanggup membayarnya. Karena mahar itu apabila telah ditetapakan, sebanyak ketetapan itu, menjadi hutang atas suami, wajib dibayar sebagaimana hutang kepada orang lain.

Imam Syafi;i mengatakan bahwa mahar adakalanya sesuatu yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan untuk dapat mengusai celuruh anggota badannya.

E. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

1. Hak bersama suami istri

a. Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual

b. Haram melakukan perkawinan : yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakaknya dan cucu-cucunya.

c. Hak saling mendapatkan waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah.

d. Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.

e. Kedua belah pihak wajib bergaul yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian

2. Kewajiban Suami Istri

a. Menegakkan rumah tangga yang sakinah

b. Suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat menghormati

c. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka.

d. Suami istri wajib memelihara kehormatannya

BAB IIII

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan yaitu sebagai berikut:

  1. Perkawinan menurut syara' yaitu akad ditetapkan syara' untuk membolehkan berenang-senang perempuan dengan laki-laki.
  2. Tujuan perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.
  3. Diwajibkan atas suami dengan sebab nikah, memberi suatu pemberian kepada istri, baik pemberian berupa uang ataupun berupa barang. Pemberian ini disebut sebagai mahar /maskawin.
  4. Hubungan antara suami dan istri mempunyai hak dan kewajibannya diantara keduanya, yang harus dilaksanakan demi terciptanya keluarga yang mawaddah warahmah.

DAFTAR PUSTAKA

Forum Kajian Kitab Kuning (FK3), Wajah Baru Relasi Suami Istri, Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2001

Ghazaly, H. Abd. Rahman, Drs, Fiqih Munkahat, Jakarta Prenada Media, 2003, cet.ke-I

Rasjid, Sulaiman. H, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah, 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!