"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Sabtu, 30 Mei 2009

IJTIHAD

RESUME

IJTIHAD


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliyah 
” Ushul Fiqh” Yang Dibina Oleh Bapak Ach. Mulyadi, M.Ag


Disusun Oleh 

SYAMSUL HADI




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PAMEKASAN
2006-2007



IJTIHAD DI ZAMAN MODERN


Untuk mengawali pembahasan ini, pertanyaan pertama yang kita ajukan kepada diri kita ketika membahas ijtihad kontemporer adalah: apakah kita benar-benar memerlukan ijtihad itu?
Barangkali sebagian orang yang berkecimpung dalam menekuni ilmu-ilmu keislaman-karena sangat kagum terhadap khazanah islam dan sangat percaya kepada pakar-pakar fiqih yang piawai berpendapat, bahwa kita tidak memerlukan lagi ijtihad baru. Sebab, tiada satupun persoalan melainkan telah kita dapati pendapat-pendapat serupa dengan pendapat yang dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu. Mereka telah berijtihad terhadap persoalan yang terjadi pada saat itu dan juga terhadap persoalan-persoalan yang diperkirakan akan muncul kelak di akhir zaman. Karena itu, kita tidak perlu memunculkan ijtihad baru pasca mujtahid itu.
Tidak ada kewajiban bagi kita selain kembali (merujuk) kepada buku-buku yang telah ditulis oleh mereka, sekaligus mengkaji dan mempelajari sisinya, untuk mendapatkan apa yang kita cari dan memberikan jawaban atas setiap persoalan, baik melalui penetapan teks (nash), analogi (qiyas) maupun memproduk hukum (takhrij).
Kita tidak mengecilkan nilai khazanah islam dan tidak pula menganggap remeh terhadap keunggulan fiqih kita dengan berbagai mazhab (aliran), keragaman sumber yang terkandung di dalamnya, baik berupa ijtihad kontekstual maupun hipotesis.

Orientasi Kebutuhan Ijtihad Dewasa Ini
Perlu saya sampaikan, adalah suatu hal yang berlebih-lebihan dan bersikap masa bodoh terhadap realita, bila mengatakan, bahwa buku-buku karya ulama-ulama terdahulu sudah cukup memadai untuk memerikan jawaban terhadap setiap persoalan baru. Karena, setiap zaman itu memiliki problematika sendiri, konteks realitas dan berbagai kebutuhan yang senantiasa muncul. Apalagi bumi senantiasa berputar, semua cakrawala pun bergerak, dunia tetap berjalan dan jarum jam tidak pernah berhenti.
Seiring perputaran yang terus-menerus ini dan perjalanan yang cepat, muncullah persoalan-persoalan baru yang belum dikenal oleh orang-orang terdahulu. Bahkan belum pernah tergores dalam sanubari mereka. Justru, sekiranya persoalan-persoalan yang muncul itu disampaikan kepada mereka, niscaya dianggap sebagai sesuatu yang tidak logis. Karenanya, bagaimana mungkin akan terpikirkan hukum atas persoalan-persoalan baru tersebut, bila sedetik pun belum pernah terbetik dalam hati mereka. 
Lebih dari itu, ada sebagian peristiwa atau persoalan lama yang terjadi dalam kondisi dan sifat yang dapat mengubah tabiat, bentuk dan pengaruhnya. Sehingga hukum atau fatwa yang ditetapkan oleh ulama-ulama terdahulu tidak relevan lagi. Hal yang demikian itu, memotivasi mereka untuk merevisi fatwa lantaran berubahnya masa, tempat, adat-istiadat dan kondisi. Masalah ini telah dimuat dalam buku-buku yang ditulis oleh para peneliti dari berbagai mazhab yang menjadi panutan (rujukan).  
Dengan demikian, kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat kontinyu, dimana realita kehidupan ini senantiasa berubah, begitupun kondisi masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan. Dan selama syariat islam itu tetap relevan bagi setiap tempat dan zaman, serta selama syariat islam itu menjadi “kata pemutus” atas setiap persoalan ummat manusia.
Terutama pada masa seperti sekarang ini, kita sangat memerlukan ijtihad melebihi masa-masa sebelumnya. Mengingat telah terjadi perubahan cukup besar dalam corak kehidupan masyarakat setelah lahirnya revolusi industri. Perkembanan teknologi dan hubungan-hubungan material secara internasional, sehingga dunia yang besar tampak seperti sebuah negara yang kecil.
Apabila ulama-ulama terdahulu menetapkan bahwa “farta dapat berubah karena berubahnya zaman”, padahal kehidupan zaman dahulu rata-rata berlangsung teratur dan stabil. Hingga sebagian mengatakan, bahwa perbedaan pendapat yang terjadi antara Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya (Muhammad Asy-Syibani dan Abu Yusuf) disebabkan perbedaan zaman, sekali-kali bukan disebabkan oleh perbedaan dalil dan argumentasi. Kalaulah mereka berbeda pendapat lantaran perbedaan zaman, lantas bagaimana dengan perbedaan zaman sekarang ini dibandingkan dengan masa hidup para mujtahid tempo dulu? Bahkan sejauh manakan perbedaan zaman sekarang dengan zaman para pakar fiqih kontemporer seperti Ibnu Abidin Al-Hanafi (wafat 1202 H.), Ash-Shawi Al-Maliki (wafat 1241 H.) atau Asy-Syaukani, seorang mujtahid mutlak (wafat 1255 H.)? padahal mereka hidup pada periode yang berdekatan dan tidak sebagaimana zaman kita sekarang ini. Sekiranya mereka kini dibandingkat dari alam kubur lantas melihat situasi dunia sekarang ini dan menyaksikan semua peristiwa yang terjadi di dalamnya, tentu mereka akan menyatakan, “ini adalah alam jin dan setan.” Apakah setan yang telah Allah tundukkan kepada Nabi Sulaiman as. Mampu menciptakan keajaiban-keajaiban yang telah diciptakan manusia pada masa sekarang ini. Dimana manusia sekarang ini telah menginjakkan kakinnya di planet bulan?

Kedudukan Ijtihad Kontemporer dalam Khazanah Hukum Islam
Ijtihad itu tidak terbatas pada ruang lingkup masalah-masalah baru saja, tetapi ia memiliki kepentingan lain yang berkaitan dengan khazanah hukum islam, yaitu dengan mengadakan peninjauan kembali masalah-masalah yang ada di dalamnya berdasarkan kondisi yang terjadi pada zaman sekarang dan kebutuhan-kebutuhan menusia untuk memilih mana pendapat yang kuat dan paling cocok, dengan merealisasikan tujuan-tujuan syariat dan kemaslahatan manusia. Suatu upaya yang berdasarkan pada kaidah bahwa, “perubahan fatwa itu disebabkan karena berubahnya zaman, tempat dan manusia.”
Maka, tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ulama-ulama terdahulu tidak meninggalkan sedikit pun persoalan bagi ulama-ulama yang datang kemudian. Tetapi pendapat yang benar ialah pendapat yang dikemukakan oleh para peneliti, yang mengatakan, “ betapa banyak masalah yang ditinggalkan oleh ulama-ulama terdahulu untuk ulama-ulama mutakhirin! walaupun ulama-ulama terkemudian itu justru mengungguli ulama-ulama terdahulu.”
Peninjuan ulang terhadap warisan fiqih, tidak terbatas pada hukum-hukum ra’yu atau pandangan, yaitu hukum-hukum yang dihasilkan oleh ijtihad dalam hal-hal yang tidak ditetapkan nash, tetapi atas dasar tradisi atau kemaslahatan yang bersifat sementara yang kini tidak ada atau sama sekali tidak memiliki dampak apapun. Akan tetapi peninjauan ulang itu dapat mencakup sebagian hukum yang ditetapkan oleh nash yang bersifat Dzanni, seperti hadist-hadits ahad atau dalil-dalilnya yang bersifat Dzanni pula, dimana hampir sebagian besar nash yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits itu bersifat Dzanni.
Seorang mujtahid pada era sekarang ini terlihat menonjol karena dikaruniai Allah suatu pemahaman yang tidak diberikan kepada orang-orang terdahulu, atau menemukan suatu pendapat yang telah muncul pada sebagian kaum salaf dan khalaf, namun kemudian pendapat tersebut hilang dan terkubur lantaran saat itu belum diperlukan atau sudah kadaluarsa. Atau orang yang berpendapat itu belum tenar, atau pendapat tersebut bertentangan dengan tradisi yang sudah mapan sejak sekian tahun atau mungkin karena mendapat tekanan dari pihat penentangnya, baik secara sosial maupun politik, atau pendapat tersebut hilang dari peredara karena sebab-sebab yang lain.
Seharusnya ijthad pada zaman modern ini berupa ijtihad secara kolektif (jama’i) dalam bentuk lembaga ilmiah yang menampung seluruh pakar dalam bidang fiqih, yang keilmuannya tinggi. Hendaknya lembaga tersebut berstatus independen, sehingga dapat menetapkan hukum-hukum secara tegas dan bebas serta jauh dari pengaruh dan tekanan sosial dan politik. Sekalipun demikian, kita masih tetap membutuhkan ijtihad individu (fard), karena ijtihad individu merupakan jembatan (sarana) menuju tercapainya atau terbentuknya ijtihad kolektif, dengan berbagai dukungan yang diberikan dalam bentuk kajian yang mendalam atau hasil penelitian yang murni. Bahkan, pada dasarnya proses ijtihad diawali oleh proses ijtihad individu terlebih dahulu. 
Sesungguhnya ijtihad yang kita dengung-dengungkan dan serukan dengan berbagai batasan dan syarat secara syar’i merupakan suatu kebutuhan, bahkan suatu keharusan bagi kehidupan islam. Ia merupakan media untuk memecahkan semua problem kontemporer yang sedang kita hadapi. Sekiranya ijtihad itu tidak ada, tentu kehidupan kita ini akan dilanda kejumudan dan kebinasaan. Atau anda akan menggunakan terapi terhadap semua problema itu dari laborat no-islam. Namun perlu diingat, bahwa kejumudan dan kestatisan kita tidak akan mampu menghentikan rotasi cakrawala dan bumi. 


IJTIHAD YANG IDEAL UNTUK ABAD KITA


Ijtihad Tarjihi Intiqa’I dan Ijtihad Ibda’I Insya’i
Ijtihad pada zaman modern ini merupakan suatu kebutuhan, bahkan suatu keharusan bagi masyarakat islam yang ingin hidup bersama islam. Disini mungkin terlontar suatu pertanyaan, bolehkan kita berijtihad? Pertanyaan semacam itu mungkin saja terbetik dalam hati sebagian orang, akibat tersebar luasnya pendapat yang mengatakan, bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Jelas pendapat itu tidak dibenarkan sama sekali oleh dalil naqli dan aqli, sejarah dan realitas. Siapakah yang merani meutup pintu (ijtihad) yang pintu itu telah dibuka Allah dan Rasul-Nya?
Pertanyaan di atas dapat dijawab secara tegas, “kita boleh berijtihad!” karena, tidak tergambar dalam logika islam, sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia, lalu sesuatu itu oleh Allah diharamkan atas diri mereka. Lebih dari itu, ijtihad pada zaman sekarang ini tidak sekedar dibolehkan, bahkan ia merupakan fardhu kifayah yang dibebankan atas umat islam. Seperti fardhu kifayah lainnya yang merupakan sendi urusan agama dan keduniaan. Artinya, apabila ada sebagian yang melaksanakan fardhu kifayah itu dan mengisi kekosongannya, maka gugurlah dosa dari semua ummat. Apabila tidak ada yang melakukannya sama sekali, berarti seluruh ummat berdosa. Hal ini terutama ditujukan kepada pemerintah (penguasa), karena mereka bertanggung jawab menyiapkan orang yang bersedia melaksanakan fardhu kifayah yang bersifat umum.
Golongan Hambali dan ulama-ulama yang sependapat dengan mereka, berpendapat bahwa tidak boleh pada setiap masa vakum dari seseorang mujtahid yang dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat dalam persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah mereka. Yang selanjutnya mujtahid itu mengeluarkan fatwa bagi mereka berkenaan dengan masalah-masalah tersebut, berdasarkan keputusan syara’ yang hukumnya diambil dari dalil-dalil yang bersifat terperinci.
Jalaluddin As-Suyuti (wafat 911 H.) menulis risalah berharga yang memuat penolakan kepada kalangan yang kontra ijtihad, dalam bukunya, Ar-Radd’ala man Akhlada ilal Ardhi wa Jahila annal-Ijtihada fi Kulli Ashrin Fardh.
Untuk itu, sebenarnya paling tepat dan urgen yang layak dikemukakan perihal dibolehkannya berijtihad pada zaman moderen ini adalah yang berkaitan dengan macam ijtihad yang kita perlukan dan serukan untuk masa kini; apakah ijtihad tarjihi intiqa’I ataukah ijtihad ibda’I insya’i?

Dua Macam Tuntutan Ijtihad: Intiqa’i dan insya’i
  Ijtihad yang kita perlukan untuk masa kini ada dua macam : (1) Ijtihad Intiqa’i (2) Ijtihad insya’i.
a. Ijtihad Intiqa’i
Yang dimaksud dengan Ijtihad Intiqa’i, ialah memilih satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat pada warisan fiqih islam, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.
Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya kita boleh berpegang pada pendapat dalam bindang fiqih (pemahaman)-apapun bentuknya-yang sampai kepada kita melalui para mujtahid. Kita tidak perlu lagi meneliti dalilnya, apalagi bila pendapat itu disandarkan dan dinisbatkan kepada salah satu mazhab yang diikuti.” Yang jelas, sikap semacam itu merupalkan sikap taklid semata. Bukan termasuk bagian ijtihad yang kita serukan kepadanya. Karena sikap itu semata-mata hanya berpegang kepada pendapat orang yang tidak terjaga dari dosa dan kesalahan (ma’shum) tanpa dibarengin argumentasi.
Sesungguhnya ijtihad yang kita serukan di sini, ialah kita kita mengadakan studi kompratif terhapat pendapat-pendapat itu dan meneliti kembali dalil-dalil nash atau dalil-dalil ijtihad yang dijadikan sandaran pendapat tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat memilih pendapat yang terkuat dalilnya dan alasannya pun sesuai dengan “kaidah tarjih.” Kaidah tarjih itu banyak, di antaranya : hendaknya pendapat itu mempunyai relevansi dengan kehidupan pada zaman sekarang; hendaknya pendapat itu mencerminkan kelemah-lembutan dan kasih sayang kepada manusia; hendaknya pendapat itu lebih mendekati kemudahan yang ditetapkan oleh hukum islam; hendaknya pendapat itu lebih memprioritaskan untuk merealisasikan maksud-maksud syara’, kemashlahatan manusia dan menolak marabahaya dari mereka.
Seorang pakar fiqih kontemporer semestinya memilih pendapat terkuat di antara pendapat-pendapat yang ada. Karenaya, jangan sampai dia membiarkan manusia kebingungan dalam memilih sesuatu pendapat dan menolak pendapat yang lainnya, yang terkadang pendapat-pendapat itu samapai memenuhi kemungkinan-kemungkinan yang dapat dimunculkan oleh akal pikiran.
Yang demikian itu tampak jelas dalam sebuah contoh kasus pidana, yakni pembunuhan yang dilakkukan oleh orang secara terpaksa. Semisal, seseorang membunuh orang lain lantaran mendapat tekanan (paksaan) dari orang yang menjamin melindungi hidupnya. Maka, kepada siapakah hukuman atas pembunuhan (qishash) itu dijatuhkan? Ada yang berpendapat bahwa qishash itu dijatuhkan kepada orang yang secara langsung melakukan pembunuhan, yaitu orang yang dipaksa tadi. Karena, ia pihak yang melakukan pembunuhan secara langsung. Ada yang berpendapat, bahwa qishash dijatuhkan kepada orang yang memaksa (merencanakan dan menyuruh) untuk melakukan pembunuhan. Sebab, si pembunuh pada dasarnya sekedar dijadikan alat orang yang memaksa. Ada pula yang berpendapat bahwa qishash dikenakan kepada keduanya, karena pihak pertama yang langsung melakukan tindak pembunuhan, sedangkan pihak kedua, karena dialah yang memaksa pihak pertama untuk melakukan pembunuhan tersebut. Bahkan ada yang berpendapat, bahwa baik pihak pertama maupun pihak kedua tidak dikenai qishash. Karena pidana masing-masing dari keduanya belum memenuhi persyaratan.
b. Ijtihad insya’i
Yang dimaksud dengan Ijtihad kreatif (insya’i) adalah pengambilan konklusi hukum baru dari sesuatu persoalan, yang persoalan itu belum pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu. Baik itu persoalan lama atau baru. Dengan kata lain, yaitu dengan cara seorang mujtahid kontemporer untuk memiliki pendapat baru dalam masalah itu yang belum didapati dari pendapat ulama-ulama salaf. Dan yang demikian itu sah-sah saja, berkat karunia Allah.
Pendapat yang benar sekaligus saya anggap kuat, bahwa permasalahan ijtihad yang menyebabkan perselisihan di kalangan para pakar fiqih terdahulu atas dua pendapat, maka boleh seorang mujtahid (masa kini) memunculkan pendapat ketiga. Apabila mereka berselisih pendapat atas tiga pendapat, maka ia boleh menampilkan pendapat keempat, dan seterusnya.
Karena dengan adanya perselisihan pendapat dalam permasalahan-permasalahan tersebut menunjukkan bahwa masalah tersebut menerima berbagai macam interpretasi dan pandangan serta perbedaan pendapat. Sementara, pendapat-pendapat orang yang berhak ijtihad itu sekali-kali tidak boleh dibekukan dan dihentikan pada batas tertentu.
Beranjak dari situlah saya berpendapat tentang zakat tanah persewaan sebagai berikut: hendaknya orang yang menyewa tanah mengeluarkan zakat tanaman atau buah yang dihasilkan dari tanah sewaan itu – apabila sudah mencapai satu nisab – dengan tidak mengeluarkan zakan dari hasil tanaman tadi seharga ongkos sewa tanah yang akan diberikan kepada pemilik tanah. Karena ongkos sewa tanah itu dianggap sebagai hutang yang menjadi tanggungan si penyewa. Dengan demikian, si penyewa hanya mengeluarkan zakat, dari produksi dari tanamannya. 
Adapun si pemilik tanah, maka ia mengeluarkan zakat dari ongkos sewa tanah tadi setelah diterimanya – apabila sudah mencapai nisab – dikurangi dengan pajak tanah yang harus dibayar.
Dengan demikian, kedua-duanya mengeluarkan zakat hasil yang diterima dari hasil tanah tersebut. Sebagaimana juga sekiranya keduanya bersama-sama menggarap tanah dengan sistem bagi hasil produk tanaman (muzara’ah), maka masing-masing mengeluarkan zakat dari hasil Muzara’ah tersebut.
Pendapat seperti itu belum pernah dikemukakan oleh ulama-ulama terdahulu. Kebanyakan mereka berpendapat bahwa zakat tanaman dan buah-buahan dari hasil bumi yang disewa dibebankan sepenuhnya kepada pihak penyewa. Sendangkan menurut Abu Hanifah, kewajiban zakat sepenuhnya dibebankan kepada si pemilik tanah atau pihat yang menyewakan tanah.
Sebab timbulnya perselisihan pendapat sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayat Al-Mujtahid; apakah zakat – atau sepersepuluh – itu diwajibkan atas hasil tanaman ataukah atas hasil bumi, ataukah dua-duanya? Tidak ada seorang ulama yang berpendapat, bahwa yang diwajibkan itu atas hasil tanaman dan hasil bumi, padahal pendapat yang benar, bahwa zakat itu diwajibkan atas keduanya.
Contoh: menurut ijtihad saya, hendaknya zakat harta sekarang ini memiliki satu ukuran nisab, tidak memiliki dua ukuran nisab. Labih utama lagi bila nisab itu diukur dengan nilai (harga) emas, bukan dengan nilai perak. Pendapat semacam ini tidak berarti keluar dari nash atau kesepakatan ulama, sesuai dengan konteknya yang jelas.
Sebagian besar Ijtihad insya’i ini terjadi pada masalah-masalah baru yang belum dikenal pada masa mereka. Andaikata mereka sampai mengetahuinya, mungkin dalam kapasitas yang sangat kecil. Pada waktu itu masalah tersebut belum merupakan problem dan belum mendesak bagi seorang pakar fiqih untuk mengadakan penelitian demi mencari pemecahan terhadap masalah tersebut dengan ijtihad baru. Sesungguhnya adanya kebutuhan baru mendorong kita menciptakan sesuatu yang baru, seperti halnya mendorong kita untuk melakukan ijtihad baru.
Sebagai contoh dalam hal ini saya paparkan pendapat seorang mufti di Mesir, Syeikh Muhammad Bakhit Al-Muth’I dalam artikelnya yang berjudul “Al-Qaul Al-Kaafi fii Ibaahati At-Tashwiir Al-Fotografi” (pendapat yang cukup tentang kebolehan fotografi). Ia berpendapat, bahwa berfoto itu dibolehkan. Sebab, dilarangnya melukis karena menyerupai penciptaan (makhluk) Allah SWT, sebailknya merupakan bayangan diri sendiri yang terefleksi pada kertas. Seperti halnya pemantulan bayangan pada kaca. Jadi, dengan ilmu pengetahuan modern manusia mampu menetapkan, bahwa foto merupakan banyangan yang merefleksi dalam kertas, melalui beberapa cara tertentu dan seterusnya.
Pada hematnya, pandapat ini merupakan hasil dari pada Ijtihad insya’i yang benar, karena didukung oleh kenyataan yang ada pada penduduk Qatar dan negara-negara Teluk, mereka menamakan tashwir (foto) dengan kata ‘aks (membuat bayangan), menyebut foto-foto dengan kata-kata ukus (yang berarti beberapa bayangan hasil pemantulan) dan tukang foto disebut akkas (yang berarti tukang merefleksikan bayangan). Sekiranya seorang di antara mereka minta difoto, ia berkata ikisni (artinya buatlah bayangan saya).
Sekiranya orang-orang menyebut tashwir untuk yang pertama kalinya ketika foto (tashwir) dikenal di negara Arab dengan membuat bayangan (al-‘aks) dan tidak menyebut dengan kata tashwir (yang berarti menggambar), tentu tidak akan timbul keraguan dalam benak sebagian besar orang-orang yang bersikap keras dimana mereka mengharamkan setiap bayangan kendati bayangan itu di televisi. Padahal gambar yang kita saksikan melakui layar itu hanya merupakan bayangan makhluk Allah, tetapi bukan gambar yang menyerupai makhluk tersebut.
Contoh lain : Para pakar fiqih pada zaman modern ini berpendapat bahwa hasil dari rumah-rumah yang disewakan, begitu pula pabrik-pabrik dan lain sebagainya, semua wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini seperti yang dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahhab Khalaf dan Abdur Rahman Hasan. Dan saya sangat mendukung sekaligus memperkuat pendapat tersebut dengan pemaparan dalil-dalil sebagaimana tercantum dalam buku saya Fiqhuz – Zakat.
Ada pula contoh lain : Syeikh Abdullah bin Zaid Al-Mahmud, sebagai ketua peradilan Agama di Qatar berpendapat, “boleh mengenakan pakain ihram dari Jeddah bagi jamaah haji yang naik pesawat terbang.”
Ini merupakan hasil Ijtihad insya’i baru. Sebab pesawat terbang itu belum dikenal oleh orang-orang terdahulu. Syeikh Abdullah beralasan, bahwa hikmah ditetapkannya miqat-miqat haji di tempat tertentu, karena tempat-tempat itu barada pada jalur menuju Mekkah. Tempat-tempat miqat tersebut semuanya terletak dipinggir kota Hijaz. Disebabkan bahwa sekarang Jeddah itu menjadi rute bagi semua jamaah haji yang naik pesawat dan dengan dalil adanya keterpaksaan (darurat), mereka butuh akan penentuan miqat di bumi untuk tempat memulai mengenakan pakaian ihram untuk haji dan umrah, maka wajiblah mengenakan kebutuhan mereka. Hal itu sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Umar dalam menentukan miqat bagi penduduk Irak di Dzatul Iraq. Karena tidak ada sesuatu hal yang tidak mungkin untuk menentukan miqat di udara atau di dalam lautan, dimana orang tidak mungkin dapat melaksanakan apa yang seharusnya dikerjakan; seperti melepas pakaian biasa, mandi atau ihram. Juga dituntut darurat, diharuskan oleh maslahat dan sesuai dengan akal pikiran disamping tidak tertentangan dengan nash-nash Rasulullah SAW.
Syeikh Abdullah bin Zaid memberikan komentar terhadap hadits mengenai miqat cukup terkenal itu: 

“Miqat-miqat itu untuk penduduk negeri-negeri setempat dan untuk orang-orang asing yang ada ke negeri-negeri itu”
Beliau mengatakan, “perlu kita ketahui bersama bahwa lewatnya pesawat di atas udara tempat miqat itu – saat terbang di udara – tidak dapat dikatakan para penumpangnya telah tiba di tempat miqat yang ditentukan, baik menurut bahasa maupun kebiasaan. Oleh karena itu, tidaklah berdosa melampaui miqat yang ditentukan itu kendati masih berada di dalam pesawat dan tidak dikenai membayar dam disebabkan pelanggaran itu.”
Pendapat ini jelas memberik kemudahan manusia pada masa kini, dari pada kita memberikan beban kepada mereka agar memulai ihram di dalam pesawat, yang sudah barang tentu banyak menemukan kesulitan atau menyuruh mereka untuk memulai ihram dari rumah di negeri mereka masing-masing. Padahal yang demikian itu tidak diwajibkan Allah SWT.
Saya pribadi telah membaca pendapat sebagian ulama dari golongan Maliki yang perlu diperhatikan tentang bolehnya mengakhirkan ihram di lautan bagi jamaah haji yang naik kapal laut sampai mereka turun di Jeddah. Mereke mengemukakan pendapat semacam itu dengan argumentasi yang serupa dengan apa yang diutarakan oleh Syeikh Abdullah. Tidak diragukan lagi, orang yang naik pesawat yang berada di tengah-tengah antara langit dan bumi justru lebih utama untuk mendapatkan kemudahan dari pada jamaah haji yang naik kapal laut.


KODE ETIK IJTIHAD KONTEMPORER 
YANG BENAR


Hampir tidak ada perbedaan antara para ilmuwan dan pemikiran sekrang ini, mengenai perlu dan pentingnya ijtihad untuk kehidupan islam kontemporer dan memperbaharui pemahaman kita terhadap ijtihad, sehingga mampu memberi terapi terhadap segala problema kita, yang selalu muncul serba baru, dengan mengambil terapi dari syariat islam.
Hanya saja sebagian ilmuwan merasa khawatir jika pintu ijtihad dibuka akan dimasuki oleh orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai mujtahid, dan dimasuki oleh orang-orang yang bersifat kekanak-kanakan. Mereka memekai baju ulama dan menyandang gelar-gelar yang tinggi, padahal mereka kenyataannya tidak memiliki ilmu sedikitpun.
Sebagi contoh adalah orang-orang yang membajak hukum dengan tindakan yang tergesa-gesa, berani dan gegabah, terlalu semangat untuk mengeluarkan fatwa dalam persoalan-persoalan yang sangat rumit dan permasalahan-permasalahan yang amat dalam, tanpa diikuti usaha untuk mencurahkan segenap kemampuan dalam meneliti, mengoreksi, mencari dan memusyawarahkan kepada orang-orang yang alim. Yang jelas, mereka selalu siap menjawab setiap pertanyaan dan siap memberikakn fatwa setiap ada persoalan. Padahal sekiranya persoalan ini diajukan kepada Umat bin Khaththab r.a. tentu beliau kan mengumpulkan kaum Muhajirin dan kaum Anshar untuk memusyawarahkan masalah tersebut.
Lebih bahaya dari mereka adalah orang-orang yang mengklaim diri mereka sebagi pembaharu. Mereka berkeinginan keras untuk memasukkan perkara-perkara yang asing dari fitrah islam, dari nilai-nilainya dan dari syariat islam, dengan dalil ijtihad dalam syariat islam. Padahal argumentasi tersebut jauh dari syariat islam, baik ditinjau dari segi nash maupun semangat (spirit) nya.
Lebih jahat dari mereka adalah orang-orang yang menjual ilmu mereka untuk kepentingan penguasa. Mereka menjual agama mereka dengan dunia orang-orang lain, dari orang-orang yang hatinya telah dilupakan dzikirnya oleh Allah, mengikuti hawa nafsunya, sementara mereka telah melamapaui batas.
Ilmu, apabila sudah menjadi pengikut dan pengekor hawa nafsu bukan lagi disebut ilmu, tetapi akan berbalik menjadi perangkat kebodohan dan kesesatan. Firman Allah, “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mata pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkan sesat)?” (Q. S. Al-Jaatsiyah : 23).
Barangkali kekhawatiran-kekhawatiran semacam itu yang mendorong sekelompok ulama pada masa-masa belakangan ini, yang menyerukan perlunya ditutup pintu ijtihad, guna memutuskan jalan yang biasa dilewati oleh orang-orang seperti yang disebut di atas. Dalih yang digunakan semacam ini termasuk dalam masalah “membendung ke arah yang dilarang” (sadd adz-dzaraa’i), yang telah ditetapkan oleh huku islam.
Dengan demikian, kita bersikap pada garis yang moderat, sebagaimana ditetapkan Allah SWT. Perhatikan friman-Nya, “itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.” (Q. S. Al-Baqarah: 229)
Seandainya kita berusaha menutup pintu ijtihad – karena takut dimasuki oleh orang-orang yang mengklaim diri sebagai mujtahid yang bersikap masih kekanak-kanakan, atau orang-orang yang tergesa-gesa dan terpedaya, atau dari mufti-mufti milik penguasa, atau dari orang-orang yang telah terkalahkan pikiran dan jiwanya di hadapan para penjajah – kita tidak dapat mengatasi berbagai problem sampai ke akar-akarnya. Sebab, jika pintu ijtihad ditutup gara-gara orang-orang yang mengklaim diri sebagai mujtahid dan orang-orang yang bukan ahlinya, berarti pada saat yang sama pula mengharamkan orang-orang yang mampu untuk berijtihad, sebagai pelaksanaan hak-hak mereka menurut huku islam, sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian, yang terjadi adalah orang-orang yang suka taklid berada di pihak yang menang dan menonjol, sementara orang-orang mujtahid yang memberikan penerangan agama islam akan tenggelam, tidak berkutik sama sekali. Dengan tenggelamnya para mujtahid dan menonjolnya orang-orang yang taklid, menyebabkan kehidupan statis (beku), ummat islam mengalami kemunduran dan keterbelakangan sehingga gerakan islam terhambat.
Pada zaman kita sekaran ini (selayaknya) tidak lagi menerima seruan, “pintu ijtihad tertutup” bahkan sudah tidak mungkin lagi untuk menutup pintu ijtihad sekiranya kita menghendaki. Sebab, kebebasan menyiarkan dan menerbitkan – khususnya dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan masalah politik – telah terbuka luas, dan kesempurnaan itu dapat diperoleh dengan mudah, terutama bagi orang-orang yang mempunyai kelebihan dalah hal materi dan bidang ilmu-ilmu sosial.
Dari sini, banyak orang yang mengaku sebagai mujtahid secara menyeluruh atau spesifik, dan itu semakin banyak. Apakah kita apriori ataupun tidak, suara orang-orang yang mengaku sebagai mujtahid itu ternyata lebih lantang dari pada orang-orang yang berhak untuk berijtihad.
Oleh karena itu sikap yang terbaik, kita harus membuat garis yang benar, sehingga perlu kita dukung dan sambut baik aliran-aliran ijtihad kontemporer dan lembaga-lembaganya, dalam metode dan terapannya. Kita jelaskan pula kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang mengatur jalan, tujuan dan menetapkan metodenya, sehingga tidak terlalu ekstrim, akan tetapi berupaya meraik metode (manhaj) yang moderat, untuk ummat yang memang menyandang gelar ummat terbaik (moderat).
Oleh sebab itu, sebaiknya kita mencoba untuk mengupas dan menyoroti aliran-aliran ijtihad kontemporer agar lebih jelas, mana aliran ijtihad yang dapat kita terima, mana aliran ijtihad yang kita serukan dan mana yang harus kita tolak.


1 komentar:

  1. Copi paste buku
    Ijtihad Kontemporer: Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan.

    Yusuf Qordhowi.

    Sayang sekali tidak menyebutkan nama penulis asli

    BalasHapus

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!