"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Sabtu, 30 Mei 2009

Al-qur'an sebagai Sumber Hukum Islam

MAKALAH USHUL FIQH

Al-qur'an sebagai Sumber Hukum Islam

By : Syamsul Hadi


KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan dalam pembuatan makalah ini.
Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada junjungan nabi besar muhammad SAW. Karena dengan perjuangan beliau kita dapat menikmati iman kepada Allah SWT.
Sehubungan dengan adanya penulisan makalah ini kami sebelumnya minta maaf. Sebaga penulis makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan yang ada dalam makalah ini, oleh karena itu dalam pengkajian suatu yang ditela’ah ini terletak suatu inti yang mana isi yang terkandung di dalam yaitu pembahasan tentang adanya Al-Qur’an sebagai sumber ajaran islam. Suatu fenomina yang jelas bahwasanya Al-Qur’an merupakan “Kalamullah” yang diwahyukan melalui nabi Muhammad SAW.
Dari sinilah kami sebagai penulis, mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing bapak Achmad Mulyadi, M.Ag yang telah memberikan suatu arahan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikannya. Semoga Allah membalas atas kebaikan dan menyertakannya atas kita.





Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

B. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
B. Macam-Macam Hukum Dalam Al-Qur’an
C. Asas-Asas Al-Qur’an Dalam Mentasyrikan Hukum
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam suatu pembuatan makalah ini alangkah lebih jelasnya dalam pembahasan yang tercantum didalamnya yaitu bahwasanya Al-Qur’an merupakan sumber ajaran islam oleh karena itu untuk lebih mengetahui secara detail, mari kita kaji bersama apa dan bagaimana tentang adanya suatu Al-Qur’an itu yang merupakan sumber ajaran islam.

B. Tujuan
Fokus pada suatu rekanika yang jelas mari kita tela’ah bersama, apa yang terkandung didalamnya, bagaimanakah proses permasalahan untuk dikaji dan dipahaminya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Al-qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam islam. Ia berisi hukum, petunjuk dan pelajaran untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Allah SWT. berfirman :

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (Surat Al-Baqarah, ayat 2)
Firman-Nya pulan :


“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh, bahwa bagi mereka ada pahala yang benar.” (Surat Al-Isra’, ayat 9)

Di antara isi khutbah Nabi Muhammad SAW. pada Hari Haji Wada’ ialah :

“Aku tinggalkan padamu dua perkara, sekali-kali kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu : kitabullah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya.”
Al-Qur’an diturunkan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia supaya mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia bukankah diturunkan Allah untuk suatu bangsa pada suatu zaman, tetapi untuk seluruh umat manusia di sepanjang masa. Karena itu kandungan isinya cuku luas dan sempurna untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi umat manusia di berbabagi zaman. Pokok-pokok hukum yang terkandung di dalamnya sejalan dengan hati nurani setiap orang dan prinsip-prinsip umum serta ide pembinaan hukum yang dibawanya, menyebabkan Al-Qur’an dapat melayani kebutuhan zaman.

B. Macam-macam hukum dalam Al-Qur’an
Hukum-hukum dalam Al-Qur’an dapat dibagi ke dalam tiga bagian besar, yaitu :
1. Hukum-hukum I’tikad
Yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang wajib atas mukallaf mengimaninya, seperti iman kepada Allah, Malikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya dan hari kiamat. Hukum-hukum ini termasuk pembahasan ilmu tauhid.
2. Hukum-hukum Akhlak
Yaitu berhubungan dengan sifat-sifat yang baik yang harus dipunyai oleh mukallaf dari sifat-sifat yang buruk yang harus dijauhinya. Hukum-hukum ini termasuk pembahasan ilmu akhlak.
3. Hukum-hukum amaliyah
Yaitu yang berhubungan dengan apa-apa yang berasal dari manusia berupa perkataan, pebuatan, akad-akad dan tindakan-tindakan mukallaf lainnya. Bagian ini merupakan pembahasan ilmu Ushul Fiqh yang menghasilkan ilmu Fikik.
Hukum Amaliyah meliputi dua bagian pulan, yaitu :
a. Hukum-hukum Ibadah
Berupa shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah dan lain-lainnya dari pada ibadat. Yang dimaksud dengan hukum-hukum bagian ini ialah untuk mengatur dan memelihara hubungan manusia dengan Tuhannya.
b. Hukum-hukum Mu’amalat
Yaitu hukum yang mengatur bermacam-macam akad dan tindakan (tasarruf) mukallaf, kejahatan, hukuman dan sebagainya selain dari pada shalat. Yang dimaksud dengan hukum bagian ini ialah mengatur hubungan antara sebagian mukallaf dengan sebagian lainnya, baik mereka sebagai pribadi-pribadi, golongan maupun bangsa .

C. Asas-asas Al-Qur’an dalam mentasyri’kan Hukum
Al-Qur’an mengumumkan, bahwa ia diturunkan semata-mata untuk memperbaiki keadaan manusia, karena itulah ada perintah dan ada larangan.


“Nabi itu menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk …” (Surat Al-A’raf, ayat 157)
Dalam pembinaan hukum, al-Qur’an memperhatikan tigak asas :
1. Tidak menyulitkan
Dalil-dalil bahwa syari’at islam ditegakkan atas dasar melenyapkan kesulitan cukup banyak di antaranya :
Firman Allah dalam menyifatkan Rasulullah SAW. :

“Nabi itu membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka …” (Surat Al-A’raf, ayat 157)
Begitu pula firman-Nya :

“Allah menghendaki kelonggaran bagimu, dan tidak menghendaki kesempitan bagimu …” (Surat Al-Baqarah, ayat 185)
2. Menyedikitkan taklif (beban)
Asas ini merupakan konsekwensi dari pada asas tidak menyulitkan, karena banyak taklif itu menyulitkan. Siapa yang meneliti perintah dan larangan yang ada dalam Al-Qur’an tentu akan berkesimpulan bahwa jumlahnya sedikit, mungkin untuk diketahui dalam waktu yang singkat dan mudah mengamalkannya. Perintah-perintah dan larangan-larangan itu tidak banyak perincian yang menyebabkan berat dalam pelaksanaan.
Ayat Al-Qur’an menunjukkan hal ini, di antaranya firman Allah :


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kapadamu, niscaya menyusahkan kamu; dan jika kamu menanyakannya di waktu Al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema’afkan (kamu) tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Maidah, ayat 101)
3. Berangsur-angsur dalam pembinaan hukum
Ketika nabi dibangkitkan bermacam-macam adat telah melembaga di kalangan bangsa arab, sebagian dari padanya dapat dibenarkan hidup terus dan sebagian lagi perlu dihilangkan. Karena ia membawa mudarat kepada pribadi dan masyarakat.
Hikmah Allah SWT. menghendaki supaya dalam penjelasan hukum-hukum bagi mereka ditempuh sistim berangsur-angsur, sehingga dengan tidak terasa akhiranya mereka meninggalkan adat-adat kebiasaan yang buruk itu.
Misalnya minum khamar adalah adat yang sudah melembaga dalam masyarakat arab waktu itu. Dalam rangka pengharaman, mula-mula Allah menerangkan bahwa minum khamar itu dosanya besar dan ada pula manfa’at bagi manusia, hanya dosanya lebih besar dari manfaatnya. Pada tahap kedua mereka dilarang mengerjakan salat dalam keadaan mabuk dan barulah pada tahap ketiga khamar itu diharamkan sama sekali.
Atas dasar asas berangsur-angsur diperoleh pula asas yang lain yaitu mula-mula bersifat global kemudian baru terperincai. Hal ini jelas apabila kita bandingkan antara ayat-ayat Makkiyah dengan ayat-ayat Madaniyah .


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
- Bahsanya Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada nabi Muhammad SAW. secara berangsur-angsur sejak malam jum’at 17 Ramadhan tahun 41 dari umur nabi SAW. sampai dengan 9 Dzulhijjah hari haji wada’ tahu 11 Hijriyah tahun 63.
- Al-Qur’an merupakan dasar hukum yang pertama dan utama dalam islam. Untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia supaya mereka memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
- Bahwa untuk diturunkan adanya Al-Qur’an semata karena untuk memperbaiki keadaan manusia.
- Konsekwensinya bahwa Al-Qur’an mempunyai tiga bagian hukum. Hukum I’tikad, hukum Akhlak, dan Hukum Amaliyah.

B. SARAN
Setelah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini, kami harapkan saran dan kritik dari bapak pembimbingan dan rekan-rekan sekalian demi kesempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membaca. Amien.



DAFTAR PUSTAKA


- Al-Amidi, Saif Al-Din, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam, dan Al-Hadits Mesir
- Ushul Al-Fiqh, 1970
- Ushul Fiqh, Perbandingan Antara Fiqh dan Ushul Fiqh. Hlm 151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!