"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Sabtu, 30 Mei 2009

HAJI DAN UMRAH


MAKALAH

HAJI DAN UMRAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh 
Muamalah Yang Dibimbing Oleh Dra. Siti Musawwmah, M.Si

Disusun oleh: 

SYAMSUL HADI
NIM: 210 612 243



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PAMEKASAN
2006-2007



 
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Kalah kita berbicara tentang haji dan umrah maka kita terlebih dahulu mengetahui tentang definisi, hukum dan landasan dari ibadah tersebut karena kita harus mengetahui apa ibadah yang kita laksanakan dengan jelas agar ibadah haji dan umrah yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sempurna, oleh karena itu kita juga harus mengetahui tentang syarat dan rukun dari kedua ibadah tersebut.
Haji adalah mengunjungi ka’bah (baitullah) di makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah. Sedangkan umrah adalah berziarah ke baitullah, dan kedua ibadah ini fardhu ain hukumnya bagi umat islam.

B. Rumusan Masalah
1. Definisi haji dan umrah
2. Hukum dan dalilnya
3. Syarat haji dan umrah
4. Rukun haji dan umrah
5. perbedaan dan persamaan haji dan umrah


BAB II
PEMBAHASAN


1. HAJI
A. Definisi haji 
Haji menurut etimologi adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah sengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) di makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan .

B. Hukum dan dalilnya
Ibadah haji adalah suatu kewajiban yang dalam seumur hidup cukup dilakukan sekali oleh setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, dengan syarat-syarat tertentu, oleh karena ini kita sebagai orang islam wajib untuk menunaikan haji bagi yang sudah diberi kamampuan untuk melaksanakannya, karena haji merupakan salah satu rukun islam.
Firman Allah SWT.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah (Q.S. Ali Imran : 97) 

C. Syarat haji 
1. Beragama islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal (aqil)
4. merdeka (bukan budak)
5. Mampu (istita’ah)

D. Rukun haji 
1. Ihram ialah niat menunaikan ibadah haji bersamaan dengan memakai baju iharam.
2. Wukuf adalah berdiam diri di arafah pada waktu dzuhur tanggal 9-10 dzulhijjah menjelang fajar.
3. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
4. Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
5. Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
6. Tertib adalah tidak menginggalkan salah satu rukun tersebut.

2. UMRAH
A. Definisi umrah
Umrah menurut etimologi adalah ziarah, sedangkan menurut istilah syara’ adalah berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

B. Hukum dan dalilnya
Ibadah umrah adalah fardlu ain dalam seumur hidup satu kali, seperit haji. Misalnya kewajiban itu secara segera atau nanti-nanti. Dalil tentang kefardhluannya adalah firman Allah SWT.

Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah (Q.S. Al Baqorah : 196)  
Maksud dar ayat di atas adalah perintah untuk menyempurnakan sesudah mulai mengerjakan mengingat kalau sudah mulai di kerjakan, maka wajib di selesaikan oleh kaum muslimin (orang islam).



C. Syarat umrah
Pada dasarnya syarat umrah sama halnya dengan syarat haji sebagaimana telah dibahas dalam bab haji.

D. Rukun umrah
1. Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan” artinya aku memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.
2. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.
3. Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
4. Tahallul.
5. Tertib.

3. Perbedaan dan persamaan haji dan umrah
a) Perbedaan haji dan umrah
1. Niatnya yang berbeda
2. Rukun-rukunnya, yaitu haji ada enam, sedangkan rukun umrah hanya lima.
3. Waktu pelaksanaannya, ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu mulai dai bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja.
4. Umrah disebut juga haji kecil, sedangkan haji tidak ada sebutan tersebut.
b) Persamaan haji dan umrah
1. Hukumnya keduanya sama-sama fardu ain.
2. Keduanya sama-sama mempunyai syarata-syarat wajib.’



BAB III
PENUTUP DAN KESIMPULAN


a. Haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah. Sedangkan umrah adalah berziarah ke baitullah.
b. Hukum dari haji dan umrah adalah fardlu ain yang hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup oleh umat islam.
c. Syarat haji dan umrah
1. Beragama islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal (aqil)
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu
d. Rukun haji dan umrah
Haji Umrah 
Ihram
Wukuf
Tawaf
Sai
Tahallul
Tertib Ihram
Tawaf
Sai
Tahallul
Tertib
e. Perbedaan dan persamaan haji dan umrah
a. Perberdaan
1. Niatnya yang berbeda
2. Rukun-rukunnya, yaitu haji ada enam, sedangkan rukun umrah hanya lima.
3. Waktu pelaksanaannya, ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu mulai dai bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja.
4. Umrah disebut juga haji kecil, sedangkan haji tidak ada sebutan tersebut.
b. Persamaan
1. Hukumnya keduanya sama-sama fardu ain.
2. Keduanya sama-sama mempunyai syarata-syarat wajib.’


DAFTAR PUSTAKA


 Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo
 Ishomuddin. Intergrasi Budi Pekerti Dalam Pendidikan Agama Islam. Tiga Serangkai.
 Masyhuri Aziz, Fiqh Haji Menurut Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Surabaya-PT. Bungkul Indah. 1994


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!