Makalah
Fiqh dan Ushul Fiqh
by: Syamsul Hadi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perselisihan dan pebedaan pemikiran hukum dikalangan ulama’ ini sampai kapanpun di tempat manapun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan hukum islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Maka masing-masing pihak hendaknya menyadari bahwa keikhlasan dan pendapat yang lahir dari akan yang sehat akan menghidupkan daya nalar pemeluk-pemeluk agama islam. Sebaliknya keiklasan dan buah pikiran yang lahir dari akal yang jernih akan merugikan pemeluk-pemeluknya dan menjadikan faktor penghambat perkembangan agama itu dalam masyarakat.
Usul fiqih atau dasar-dasar hukum islam yang menguraikan tentang indikasi dan metode deduksi hukum-hukum fiqih dari sumber-sumbernya. Struktur hukum islam dibangun atas empat dasar yang disebut sumber-sumber hukum, keempat sumber itu adalah Al-qur’an, sunnah Nabi, Ijmak, dan Qiyas sebagai dali-dalil syara’ yang sudah disepakati.
B. Rumusan Masalah
Sudah disepakati oleh kaum muslimin baik tiap-tiap peristiwa tentu ada ketentuan-ketentuan hukumnya. Kemudian timbul perbedaan pendapat sumber-sumber hukum tersebut. Tatapi tentang kedudukan Al-qur’an sebagai sumber hukum, tidaklah diperselisihkan lagi dari semua seginyal. Di dalam makalah ini akan membahas tentang.
a. Pengertian Fiqih dan Usul Fiqh
b. Perbedaan serta korelasi Fiqih dan Usul Fiqih
c. Perkembangan pemikiran Usul Fiqh terhadap hukum islam (fiqh)
BAB II
PEMBAHASAN
Fiqh dalam islam sangat penting sekali fungsinya karena ia menuntun manusia kepada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari kutamaan fiqh, karena fiqh, menunjukkan kita kepada sunah Rasul serta memelihata manusia dari bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seorang mengetahui dan mengamalkan fiqih akan dapat menjaga diri dari kecemaran dan lebih di takuti dan disegani oleh musunya.
A. Pengertian fiqh
Pengertian ilmu fiqh secara umum ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum islam bersifat individu mapun kolektif (masyarakat sosial).
1. Definisi fiqh pada abad I (pada masa sahabat)
Definisi fiqh pada masa ini adalah ilmu pengetahuan yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum. Sebab untuk mengetahui fiqh atau ilmu figh hanya dapat diketahui oleh orang yang mempnunyai ilmu agama yang mendalam sehingga mereka dapat membahas dan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqh.siapa yang dikehendaki Allah, mereka akan memperoleh pengetahuan (fiqh) secara mendalam yaitu semasa belum lahirnya madzhab, tapi fiqh pada waktu itu belum berpegang kepada suatu madzhab dari seseorang mujtahid.
2. Definisi fiqh pada abad II (masa telah lahirnya madzhab)
Pada abad ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan madzhab yang terbesar dikalangan umat islam. Pengertian fiqh waktu itu diperkecil scopnya, yakni untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama.
3. Definisi fiqh menurut ahli usul dari ulama-ulama hanafiyah
Fiqh ialah ilmu yang menerangkan segalam hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan para mukallaf.
4. Definisi fiqh menurut para ahli ijitihad islam (ulama’)
Fiqh adalah suatu ilmu yang denan ilmu itu kita mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang bersifat tafsil. Tujuan ilmu fiqh ialah perbuatan orang-orang mukallaf (orang yang telah diberati) dari segi ketetapan-ketetapan baginya dari hukum-hukum syara’. Kalau kita mengikuti dan mempelajari definisi fiqh yang telah dikemukakan oleh para ahli dalam berbagai masa perkembangannya, jalaslah bahwa definisi fiqh talah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya masing-masing.
B. Pengertian usul fiqh
Kata usul fiqh tersusun dari dua kata yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah kata jama’ dari ashal dimana ashal menurut bahasa artinya Tempat beridirinya sesuatu. Jadi asal itu sama dengan pangkal, pokok dan dasar. Kata yang kedua adalah fiqh, menurut bahasa artinya mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota batin, seperti hukum-hukum wajib, haram, mubah dan lain-lain. Jadi usul fiqh adalah kaedah-kaedah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (yakni kaedah-kedah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Hukum-hukum tersebut ada sumbernya (dalilnya) yaitu Al-qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, karena itu yang dimaksud usul fiqh ialah sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada hukum secara ijmal. Ijmal ialah dalil yang tidak rinci untuk sesuatu maksud hukum tertentu. Jadi hanya merupakan dalil semata-mata yang masih memerlukan keterangan. Usul fiqh atau dasar-dasar hukum islam, menguraikan tentang indikasi-indikasi dan metode dedukasi hukum-hukum fiqh dari sumbernya. Indikasi-indikasi ini terutama ditemukan dalam Al-qur’an dan Sunnah yang merupakan sumber pokok dari syari’ah. Namun demikian, Al-qur’an dan sunnah sendiri sedikit sekali memuat metodolofi, tetapi lebih memberikan indikasi-indikasi dari mana hukum syari’ah bisa dideduksi.
C. Perbedaan serta korelasi usul fiqih dengan fiqih
Fiqih adalah pruduuk akhir dari usul fiqih, namun keduanya merupakan bidang yang berdiri sendiri. Perbedaan utama antara fiqih dan usul fiqih adalah bahwa yang disebut pertama (fiqih) berkaitan dengan pengetahuan mengenai kaedah-kaedah hukum yang terinci dalam berbagai cabangnya. dan yang disebut terahir (usul fiqih) berhubungan dengan metode yang diterapkan dalam deduksi hokum-hukum dari sumber-sumbernya. Dengan kata lain fiqih adalah hukum itu sendiri sementara usul fiqih merupakan metodelogi hokum. hubungan antara kedua bidang ini menyerupai hubungan antara kaidah-kaidah bahasa dengan suatu bahasa, atau logika (mantiq) dengan filsafat.
usul fiqih menurut pengertian ini, memberikan pedoman baku bagi dedukasi hokum-hukum fiqih secara benar dari sumber-sumbernya. pengetahuan yang memadai tentang fiqih menuntut penguasaan terhadap sumber-sumber itu. Hubungan ilu fiqih dengan usul fiqih adalah merupakan produk dari usul fiqih. ilmu fiqih berkembang karena berkemabangnya ilmu usul fiqih. Ilmu fiqih akan maju manakala ilmu usul fiqih mengalami kemajuan karena ilmu usul fiqih adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan system penetuan hukum berdasarkan dalil-dalil aqli dan naqli
D. Perkembangan usul fiqih terhadap hukum islam (Fiqih)
Adalah tepat mengatkan bahwa fiqih mendahului usul fiqih dan baru pada abad ke 2 islam perkembangan-perkembangan penting terjadi didalam usul fiqih, sepanjang. abad pertama, tidak ada kebutuhan yang mendesak terhadap kebuhan usul fiqih. Ketika nabi Muhammad masih hidup, tuntunan yang diperlukan dan jalan keluar untuk berbagi masalah telah diberikan baik melalui wahyu maupun putusan dari Nabi.demikian juga selama periode setelah wafatnya Nabi, para sahabat masih akrab dengan ajaran-ajaran Nabi dan keputusan-keputusan mereka sebagian besar terilhami oleh preseden beliau. Kedekatan mereka kepada sumber-sumber dan pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai peristiwa memberikan mereka kewenangan untuk memutuskan masalah-masalah praktis tanpa adanya kebutuhan mendesak terhadap metodologi. Namun demikian, dengan meluasnya wilayah teritorial islam, para sahabat terpencar sehingga akses langsung mereka kepada masalah-masalah itu semakin sulit. Dengan adanya hal ini maka peluang terjadinya kebingungan dan kekeliruan dalam memahami sumber-sumbe tekstual menjadi semakin terbuka.
Perselisihan ada perbedaan pemikiran hukum pada wilayah yang berbeda mengedepankan kebutuhan terhadap pedoman yang jelas dan pada waktu itulah Al-Syafi’I menyusun metodologi usul fiqh mengenai perbedaan antara usul dan maksim-maksim fiqh karena kadang-kadang dikacaukan. Maksim-maksim fiqh menunuk kepada sekumpulan aturan yang bersifat abstrak yang bersumber dari kajian terinci mengenai fiqh itu sendiri. Setelah berbentuknya madzhab-madzhab, para ulama’ di berbagai madzhab mengambil dua pendekatan yang berbeda terhadap kajian usul fiqh, yaitu pendekatan teoritis dan pendekatan deduktif. Perbedaan utama antara ke-2 pendekatan ini lebih pada masalah orientasi ketimbang substamsi. Sementara yang disebut terdahulu terutama berhubungan dengan pengungkapan doktrin-doktrin teoritis, tetapi yang terakhir adalah bersifat pragmatis dalam pengertian bahwa diformalisasikan dalam kerangka penerapannya terhadap masalah-masalah yang relevan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fiqih sangat penting dalam kehidupan kita, dalam mencari kebenaran serta kebaikan kepada Allah di dalamnya kita akan mempelajadi bermaca-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup manusia baik bersifat individu maupun kolektif.
Sedangkan usul fiqh memberikan pedoman baku bagi dedukasi hukum-hukum fiqih secara benar dari sumbernya. Usul fiqh adalah semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan sistem penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil Naqli maupun Aqli.
B. Saran-saran
Untuk menyikapi masalah-masalah yang terdapat pada pembahasan pandangan hidup Tanggung jawab dan harapan. Maka selaku Penulis hanya memberikan himbauan khususnya kepada teman-teman mahasiswa karena seperti yang kita ketahui bahwa mahasiswa “agent social of change dan agent social of control”, maka untuk mengaplikasikannya itu maka kita dituntut untuk mengadakan inovasi dan tidak lupa kita harus membenahi diri kekurangan yang ada untuk menuju kesempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Rofi’i, Usul Fiqih, Bandung : PT. Al-Maarif, 1993
Kamali Mohammad Hasyim, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam; (Usul Fiqih). Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar