"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Rabu, 17 Juni 2009

DOA BERSAMA ANTAR UMAT BERAGAMA

DOA BERSAMA ANTAR UMAT BERAGAMA

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masail Fiqh Haditsah Yang Dibina Oleh Bapak Abd. Wahid

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PAMEKASAN

JURUSAN TARBIYAH

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Mei 2009

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dan tidak lupa kami haturkan selaksa sholawat dan salam kepada sang baginda Nabi tercinta pembawa kedamaian bagi seluruh alam semesta sekaligus dipuja oleh jutaan insan yang bertakwa yakni Muhammad Ibn Abdillah.

Dan kami tidak lupa pula ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada teman-teman yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat memberi konstribusi sebagai wahana dalam rangka memperluas wawasan saudara-saudara khususnya pribadi penulis.



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Doa bersama lintas agama pada moment-moment tertentu kini tampaknya mulai menjadi tren saja dengan dalil sebagai bentuk solidaritas atas sesama. Berbagai pihak tampak bangga melaksanakan praktek ibadah yang pernah dikatakan Hamka sebagai upaya menyuburkan kemunafikan. Orang-orang yang melakukan praktek doa bersama antar umat beragama seolah-olah menganggap ibadah yang mereka lakukan merupakan alat ampuh untuk mengatasi krisis yang sedang melanda di negeri ini, perpecahan, kehancuran dan sebagainya. Karenanya berbagai tokoh agama dan masyarakat terlihat antusias melaksanakan praktek ibadah sinkretis tersebut.

Oleh karena itu dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang hukum doa bersama antar umat beragama.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan doa bersama antar umat beragama?
  2. Apa saja unsur-unsur doa bersama antar umat beragama?
  3. bagaiamana analisis hukum fiqhiyah tentang doa bersama antar umat beragama?
  4. Bagaimana kesimpulan hukum tentang doa bersama antar umat beragama?

C. Tujuan Penulisan Makalah

  1. Untuk mengetahui definis doa bersama antar umat beragama
  2. Untuk mengetahui unsur-unsur doa bersama antar umat beragama
  3. Untuk mengetahui analisis hukum fiqhiyah tentang doa bersama antar umat beragama
  4. Untuk mengetahui kesimpulan hukum tentang doa bersama antar umat beragama

BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi doa bersama antar umat beragama

Menurut bahasa doa berasal dari kata “Da’a” artinya memanggil. Menurut Pius A Partanto bahwa doa adalah permohonan kepada Tuhan.[1] Sedangkan menurut istilah syara’ doa adalah memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan. Dalam perspektif islam doa adalah praktek ibadah yang telah di atur tata caranya dengan ketat.[2]

Adapun lafadz doa yang ada dalam al-qur’an bisa bermakana sebagai berikut:

1. Ibadah

Seperti firman Allah

“dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat demikian maka kamu termasuk orang-orang yang zalim ”(Q.S. Yunus: 106)

2. Perkataan atau keluhan

Firman Allah:

”maka tetaplah demikian keluhan mereka sehingga kami jadikan mereka sebagai tanaman yang telah di tunai yang tidak dapat hidup lagi”. (Q.S.Al-anbiya’:15)

3. Panggilan atau seruan

Allah berfirman:

”maka kamu tidak akan sanggup menjadikan orang‑orang yang tuli dapat mendengarkan seruan, apabila mereka itu berpaling ke belakang” (Q.S. Ar-Rum: 52)

4. Meminta pertolongan

Allah berfirman:

”dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad) buatlah satu surat yang semisal al-qur’an itu dan ajaklah penolong-penolong mu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”. (Q.S. Al-baqarah: 23)

5. Permohonan

Firman Allah:

”dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga Jahannam: mohonkanlah kepada Tuhan mu supaya dia meringankan adzab dari kami barang sehari. (Q.S. Al-Mukmin: 49)

Doa bersama antar umat beragama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antar umat islam dan umat non islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama baik dalam satu atau beberapa orang yang berdoa sedangkan yang lain mengamini menurut agama masing.[3]

B. Unsur-unsur doa bersama antar umat beragama

unsur – unsur doa bersama antar umat beragama adalah :

1. Ulama’ (pemimpin doa agama islam)

Secara bahasa kata ulama’ berasal dari kata jama’ dari Alim artinya terpelajar atau sarjana. dalam ensiklopedi of islam ulama’ adalah seseorang yang mempunyai kualitas ilmu pengetahuan, kearifan, sains. namun dalam pemakaian, kata ulama’ yang populer adalah yang mengetahui, mempunyai pengetahuan, orang alim dan seterusnya.[4]

2. Pastur

Pastur adalah sebutan bagi pemimpin agama di lingkungan gereja kristen. Di indonesia sebutan pastur biasanya digunakan untuk imam di lingkungan gereja katolik roma dan di negara berbahasa inggris biasanya di lingkungan gereja protestan.[5]

3. Biksu

Biksu atau biksuni diambil dari bahasa sansakerta dalam bahasa indonesia merujuk kepada seorang rohaniawan agama budha. Kadang kala dieja sebagai wiku atau biku yang berasal dari bahasa Pali dan pendeta adalah sesepuh agama budha, pertapa, resi.[6]

C. Analisis fiqhiyah tentang doa bersama antar umat beragama

Aktifitas doa bersama antar umat beragama biasanya dilakukan oleh para pemeluk agama yang berbeda-beda dalam rangka mendoakan ataupun mengharapkan sesuatu. Mereka secara bergiliran bermunajat menurut keyakinan masing-masing. contoh yang paling dekat adalah aktifitas doa bersam antar berbagai pemeluk. Agama – agama guna mendoakan korban bali atau doa bersama yang dilakukan diakhir tahun (masehi) agar bangsa ini bisa melampaui krisis berkesinambungan, perpecahan, kehancuran dan lain-lain.

Aktifitas doa bersama antar umat beragama tidak pernah dicontoh oleh Rasulullah SAW dan aktifitas seperti itu diharamkan secara mutlak. Alasannya sebagai berikut:

1. Setiap aktifitas (amal perbuatan) seorang muslim wajib terikat dengan hukum-hukum islam.[7]

ومااتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

Artinya :

Apa saja yang diberikan Rosul kepada kalian, terimalah dia. dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlh. (Q.S. al-hasyr:59:7)[8]

Rosulullah SAW bersabda :

من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد

Artinya :

Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak aku perintahkan maka perbuatan tersebut tertolak. (H.R. Muslim)

2. Setiap agama memiliki hukum (syariat) nya sendiri-sendiri.[9]

Allah berfirman :

قل ياايها الكافرون (1) لا اعبدماتعبدون (2) ولاانتم عابدون مااعبد (3) ولاانا عابد ماعبدتم (4) ولاانتم عابدون مااعبد (5) لكم دينكم ولي يدين (6)

Artinya :

Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Kalian tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian dan untuk ku agamaku.[10]

Di samping itu doa termasuk ibadah mahdhah yang terikat dengan tata cara yang khas yang telah di tentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Siapa pun tidak boleh menambah-nambah atau pun mengurangi apa pun maksudnya. Bahkan kaum muslim tidak dibenarkan mengikuti cara-cara, langkah-langkah dan jejak hidup orang-orang kafir (agama-agama lain).

3. Aktifitas doa bersama lintas agama sama saja dengan menambah-nambah (sesuatu yang baru) yang sebelumnya tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam perkara ibadah (doa) karena hal itu termasuk bid’ah. Rasulullah SAW bersabda:

اياكم ومحدثات الامور فأن كل محدثات بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فى النار

Artinya :

Hendaklah kalian jangan mengada-adakan hal-hal yang baru sebab, sesungguhnya mengada-adakan hal-hal yang baru (dalam ibadah/doa) itu adalah bid’ah. Setiap bid’ah itu adalah kesesatan. Setiap kesesatan (akibatnya) adalah neraka. (H.R. Ahmad, Abu daud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)

4. Aktifitas doa bersama antar umat beragama muncul dari peradaban barat yang kristen yang mengesahkan aktifitas sinkretisme (percampuran akidah maupun syari’at berbagai agama). Rasulullah SAW bersabda:

ليس منا من تشبه بغيرنا

Artinya :

Tidak termasuk gologan kami orang-orang yang menyerupai selain golongan kami. (H.R. At-Turmudzi)

Diriwayatkan juga oleh Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam kitab Irwa’ Al-Ghazali (1269) dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya :

Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu.[11]

Dengan demikian aktifitas doa bersama antar umat beragama yang dilakukan dan dihadiri kaum muslim dengan para pemeluk agama-agama lain baik di tempat peribadatan salah satu agama ataupun di tempat umum adalah termasuk aktifitas tasyabbuh (bid’ah) serta bentuk percampur adukkan antara islam dan kekufuran (sinkretisme) yang diharamkan secara mutlak.[12]

D. Kesimpulan hukum tentang doa bersama antar umat beragama

Dalam perspektif teologis, praktek doa bersama antar agama sebenarnya merupakan dagelan yang lucu. Tokoh agama kristen dan islam sebenarnya berdoa kepada Tuhan yang berbeda yakni orang islam berdoa kepada Allah SWT dan orang kristen berdoa kepada yesus. Tuhan Allah SWT (tuhannya orang islam) mengutuk orang yang percaya kepada ketuhanan isa. Sedangkan orang islam berdoa (beribadah) bersama dengan orang yang justru dikutuk oleh Tuhan yang dia tuju dalam doanya. Lain halnya jika orang islam yang bedoa bersama itu juga percaya bahwa orang kristen yang sedang berdoa disampingnya itu juga diridhai oleh Tuhan Allah SWT walaupun orang kristen meyakini Allah SWT mempunyai anak.

Menurut fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional MUI yang ke VII memutuskan bahwa:[13]

  1. Do’a bersama yang dilakukan oleh orang islam dan non-muslim tidak dikenal dalam islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah. Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran maka orang islam haram mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non muslim.
  2. Doa bersama dalam bentuk muslim dan non muslim berdo’a secara serentak (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya haram.
  3. Doa bersama dalam bentuk seorang non islam memimpin doa maka orang islam haram mengikuti dan mengamininya.
  4. Doa bersama dalam bentuk seorang tokoh islam memimpin doa hukumnya mubah.
  5. Doa dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing hukumnya mubah.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Menurut bahasa Doa berasal dari kata ”Da’a” artinya memanggil atau permohonan kepada Tuhan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan. Jadi doa bersama antar umat beragama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat islam dan umat non islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan.

Unsur-unsur doa bersama antar umat beragama yaitu ulama’ sebaga pemimpin doa agama islam, pastur sebagai pemimpin doa kristen, sedangkan bhiksu/biksuni sebagai pemimpin doa agama budha.

Hukum doa bersama antar umat beragama adalah haram karena setiap aktiftas (amal perbuatan) seorang muslim wajib terikat dengan hukum-hukum islam, setiap agama memiliki hukum (syariat) nya masing-masing. Aktifitas doa bersama lintas agama sama saja dengan menambah-nambah sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam perkara ibadah (doa), dan aktifitas doa bersama antar umat beragama muncul dari peradaban barat (kristen) yang mencapurkan akidah maupun syari’at berbagai agama.

B. Saran

Dalam makalah ini tentunya akan ada kekurangan-kekurangan argumentasi atau mugkin terdapat kekeliruan dalam penulisan atau susunan kata-kata, oleh karena itu kritik dan saran kami butuhkan guna perbaikan berikutnya. Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam, kami sarankan juga untuk membaca referensi-referensi lain yang terkait dengan doa bersama antar umat beragama.

DAFTAR PUSTAKA

- Departemen agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV Toha Putra, 1989

- Wahid Abdus Salam Bahi, 474 Ibadah Salah Kaprah, Jakarta: PT. Amzah, 2006

- Pius A. Partanto & M. Dahlan Al.Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya : Arkola, 1994

- http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/11/13/menyoal-doa-bersama-lintas-agama-2

- http://alislamu.com/index.php?itemid=10&18=31&option=comcontent&task=view

- http://harapansatria.blogspot.com/2008/05/pengertian.doa.html

- http://id.wikipedia.org/wiki/pastur

- http://id.wikipedia.org/wiki/bhiksu

- http://afififauziabbas.tanjabok.com/2008/ulama’-dan-perkembangan-intelektual-keagamaan

- http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=31754



[1] Pius A. Partanto & M. Dahlan Al.Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya : Arkola, 1994) hlm., 120

[3] http://harapansatria.blogspot.com/2008/05/pengertian.doa.html

[4] http://afififauziabbas.tanjabok.com/2008/ulama’-dan-perkembangan-intelektual-keagamaan

[5] http://id.wikipedia.org/wiki/pastur

[6] http://id.wikipedia.org/wiki/bhiksu

[7] http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/11/13/menyoal-doa-bersama-lintas-agama-2

[8] departemen agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: CV Toha Putra, 1989). hlm., 916

[9] http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/11/13/menyoal-doa-bersama-lintas-agama-2

[10] departemen agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, hlm., 1112

[11] Wahid Abdus Salam Bahi, 474 Ibadah Salah Kaprah, (Jakarta: PT. Amzah, 2006), hlm.,

[12] http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/11/13/menyoal-doa-bersama-lintas-agama-2

[13] http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=31754

2 komentar:

  1. didalam hidup bermasyarakat perlu adanya toleransi antar umat beragama...hal itu yang menjadi kebijakan untuk melakukan hal semacam itu (doa bersama). buat saya hal tersebut tidak menjadi masalah jika mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan menurut saya itu bukan bid'ah..bid'ah jangan diartikan sebagai semua yang baru..jika kita mengartikan segala suatu yang baru adalah bid'ah, maka umat muslim tidaklah akan maju dan berkembang..yang jelas memang ada aturan-aturan yang mengikat di dalam hukum islam, akan tetapi sejauh hal baru tersebut tidak menyimpang dari aturan/rule ALLah, saya rasa boleh saja dilakukan doa bersama.. semoga menjadi pencerahan bersama karena kita bangsa yang plural..

    BalasHapus
  2. Sayang hadis & ayat Al-Qur'an nya gundul tidak ada harakatnya

    BalasHapus

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!