"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Minggu, 16 Agustus 2009

PENGERTIAN DAN BATASAN WEWENANG LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

RESUME

PENGERTIAN DAN BATASAN WEWENANG

LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PAMEKASAN

2007

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum merupakan unsur terpenting dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, dimana hukum merupakan wadah yang mengatur dari segala aspek kehidupan sehingga tertanam nilai-nilai yang mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan hukum keadilan, ketentraman akan tercapai dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat memang tidak berdiri sendiri, maksudnya hukum memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Dalam kenyataan perekembangan kehidupan masyarakat diikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Demikian pula sebaliknya pada dasarnya keduanya saling mempengaruhi dan saling menyempurnakan. Keterkaitan hukum dengan masyarakat berhubungan erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia di dalam kehidupan sehari-sehari, seperti kebutuhan fisiologis, ketertiban dan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensi/keberadaan diri dan jiwa yang merdeka.

Pada dasarnya keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat sangat urgen, oleh sebab itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum masyarakat memiliki tingkatan yang hanya dapat dilihat dari indikatornya yang terdiri dari ; pengetahuan hukum, pemahaman kaedah-kaedah hukum, sikap terhadap norma-norma hukum dan perilaku hukum.

Adapun dalam pembahasan ini mencakup bahasan antara lain :

A. Pengertian Hukum

B. Tujuan Hukum

C. Kedudukan Hukum

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, system, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai obyek hukum, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.[1]

Ilmu hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula belajar ilmu hukum.

Dalam pemikiran yang lebih mendalam dan lebih luas, ilmu hukum merupakan fondamin bagi upaya mempelajari hukum dalam berbagai bidang. Dewasa ini keberadaan hukum sangat dirasakan urgensinya dalam masyarakat, sebab hukum tidak hanya berperan untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban; juga untuk menjamin kepastian hukum. Bahkan hukum lebih diarahkan sebagai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat "Tool of social engineering". Oleh sebab itu, diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar tujuan hukum dapat terwujud sebagaimana dicita-citakan.[2]

Maka jikalau masyarakat ingin damai, tenteram, adil dan sejahtera, maka syarat utama adalah mematuhi kaidah-kaidah hukum disampaing sikap-sikap lain yang mendukung. Akan tetapi pematuhan terhadap hukum tadi tidak akan dapat terjadi dengan sendirinya tanpa adanya motivasi. Pada dasarnya motivasi tersebut terdiri dari :

  1. Motivasi/dorongan yang bersifat psikologis/kejiwaan
  2. Motivasi/dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur di dalam masyarakat.
  3. Motivasi/dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
  4. Motivasi/dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.[3]

Demikian motivasi/dorongan agar masyarakat damai, tenteram, adil dan sejahtera, sehingga dibentuklah yang namanya kaidah-kaidah hukum disampaing sikap-sikap lain yang mendukung.

B. Tujuan Hukum

Dalam salah satu sumber menyebutkan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum menghendaki perdamaian. Pikiran itu, yang diucapkan dalam salah satu prolog dari hukum rakyat Franka Salis". Lex saliaca (kira-kira 500th. Sebelum masehi).[4]

Untuk itulah perdamaian diantara manusia tetap dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dalam artian masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.

Maka untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat. Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.[5]

Aristoteles dalam Rhetorica_nya mengajarkan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Pandangan ini semata-mata berdasarkan etika, oleh karena itu ajarannya terkenal dengan nama teori etika.

Sedangkan Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduction to the principle of moral and legislation" mengatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk menjamin kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk jumlah mansuia yang sebanyak-banyaknya. Teorinya ini terkenal dengan nama teori Eudaemonisme atau utiliarisme.[6]

Subekti mengatakan dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Keadilan selalu mengandung unsur "penghargaan", "penilaian" atau "pertimbangan" dank arena itu ia lazim dilambangkan dengan suatu neraca keadilan.[7]

Maka dengan demikian hukum lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakatnya.

C. Kedudukan Hukum

Dalam UUD '45 ditetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) UUD '45 perubahan ketiga ; bukan Negara kekuasaan (Machstaat), ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara tidak didasarkan kepada kekuatan kekuasaan semata, tetapi didasarkan kepada hukum, dalam arti cita hukum (rechtsidee) yang didalamnya mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Dengan demikian hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam Negara. Di Negara Republik Indonesia hukum bersumber pada Pancasila. Pancasila dipergunakan sebagai sumber dari segala hukum. Pada zaman orde lama pernah disebut sebagai alat yaitu alat revolusi. Apabila alat ini dalam pengartian pengabdian, dan revolusi dalam pengertian cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia seperti tercantum dan terkandung dalam pembukaan UUD '45 masih dapat dimengerti. Tapi kalau hukum dipergunakan sebagai alat menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan (het doel heiligtde middelen) adalah tidak dapat diterima.[8]

Maka jelaslah bahwa hukum bukanlah untuk dijadikan alat untuk mencapai segala sesuatu seperti apa yang kita kehendaki.

Dalam berbangsa dan bernegara hukum mempunyai peranan yang sangat besar dengan melihat bahwa ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat. Sebab hukum mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan social.

J.F. Galastra Van Loon mengatakan bahwa dalam menjalankan perannya, hukum mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu :

a. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.

b. Menyelesaikan pertikaian

c. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.

d. Memelihara dan mempertahankan hal tersebut.

e. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan, dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

f. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum, dengan cara merealisir fungsi-fungsi di atas.

Jadi, hukum harus mampu mewujudkan tentang keadilan, kegunaannya, bagi kepentingan social, dan kepastian hukum yang umum sifatnya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, system, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai obyek hukum.

Subekti mengatakan dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum menghendaki perdamaian.

Hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam Negara. Di Negara Republik Indonesia hukum bersumber pada Pancasila. Pancasila dipergunakan sebagai sumber dari segala hukum.

B. Saran

Demikian makalah ini kami susun dengan seksama namun tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, untuk itulah kritik dan saran konstruktif kami harapkan sebagai bahan koreksi dalam pembuatan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Apeldoorn,Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Karya Unipress. 1990.

Pramono, Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional).

Supraptiningsih, Umi. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Pamekasan : Stain press, 2006.

Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pt. Rineka Cipta. 2001.

Sanusi, Achmad. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung : Tarsito. 1991



[1] Umi Supraptiningsih, SH.M.Hum, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan : Stain press, 2006), hal., 1

[2] Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Pt. Rineka Cipta, 2001) hal., 2

[3] Ibid., Drs. Sudarsono, SH.M.Si. hal., 4

[4] Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : PT. Karya Unipress, 1990), hal., 10

[5] Sanusi, Achmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Tarsito, 1991)

[6] B.S. Pramono, Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum, (Surabaya: Usaha Nasional), hal., 15

[7] Ibid, Umi Supraptiningsih, SH.M.Hum, hal., 5-6

[8] Ibid, hal.,8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!