MAKALAH
PENGARUH PENTADWINAN SUNNAH DALAM PERKEMBANGAN TASYRI’
DOSEN PENGAMPU
Drs. H. Moh zaini
DALAM RANGKA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH “ Tarikh Tasyri’ “
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PAMEKASAN MADURA
PENGARUH PENTADWINAN SUNNAH DALAM PERKEMBANGAN TASYRI’
DOSEN PENGAMPU
Drs. H. Moh zaini
DALAM RANGKA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH “ Tarikh Tasyri’ “
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PAMEKASAN MADURA
Kata pengantar
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Al hamdulillah kami haturkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan beberapa kenikmatan yang berupa Iman, Islam dan kesehatan , sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’
Salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah yang penuh barakah ini
Selanjutnya kami mengcapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu yang terhormat bapak Drs. H.Moh. Zaini , yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada kami, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Taklupa kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah ini , begitu juga kami mohon maaf apabila dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Billahi taufiq Walhidayah
Summassalamu Alaikum Wr. Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Adapun yang melatar belakangi pentatwinan atau pembukuan sunnah pada periode IV ini Pertama adalah adanya pemerintahan islam pada periode ini sudah meluas didaerah kekuasaannnya , kedua pada periode ini telah banyak orang muslim yang menguasai sumber- sumber tasrik dan mengetahui berbagai peristiwa yang pernah terjadi dan kemuskilan yang sudah teratasi oleh ulama sebelumnya . Ketiga karena Umat Islam sangat bersemangat dan antusias dalam segala aktifitasnya , baik dalam hal ibadah , muamalah dan transaksi – transaksi sosial lainnya , kempat Munculnya tokoh – tokoh yang mempuyai bakat dan kemampuan yang didukung
B. Rumusan masalah
Berpijak dari latara belakang masalah yang telah tertulis diatasa , sehingga rumusan masalah yang penulis tumbuhkan adalah bagai mana Pengaruh Pentatwinan Sunnah Dalam Perkembangan Tasyri’
C. Tujuan : ingin mengetahui bagaimana :
1. Pentatwinan sunnah
2. Perkembangan tasyri’ dan Tahapan Penulisan Hadis
3. Pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’
BAB II
PEMBAHASAN
C Pentatwinan sunnah
Sunnah ialah hal – hal yang datang dari Rasulullah . baik berupa ucapan , perbuatan maupun taqrir ( persetujuan ) . sehingga dengan demikian maka assunnah itu pertama bisa berupa ; as- sunnah al – qauliyah ( ucapan) adalah hadis – hadis Rasulullah yang berupa ucapan di dalam berbagai tujuan dan permasalahan . kedua berupa as- sunnah al fi’liyah ( perbuatan ) , yaitu perbuatan Rasulullah SAW . seperti melakukan sholat wajib lengkap dengan tata caranya ( kaifiyahnya ) atau cara pelakssanaan ibadahnya .dan ketiga bisa berupa as-sunnah At-taqririyah (persetujuan ) yaitu perbbuatan para sahabat nabi yang disetujui oleh beliau,baik berupa perbuatan sahabat ataupun ucapannya. Dalam hal ini ungkapan persetujuan nabi tidak mesti dengan penyataan secara lisan , tetapi dengan cara membiarkannya saja sudah dianggap persetujuan dan dapat juga dikatakan beliau tidak melarang dan tidak juga menganjurkan . Sedangkan yang dimaksud dengan pentatwinan atau disebut juga dengan pembukuan sunnah adalah mengumpulkan sunnah yang sejenis dalam satu judul ,sebagiannya dikumpulkan dengan sebagian yang lain. seperti hadis- hadis tentang salat ,puasa dan lain sebagainya. .
Pemikiran timbulnya pentatwinan sunnah ini timbul pada seluruh Negara – Negara islam dalam waktu yang berdekatan sehingga tidak di ketahui orang yang memperoleh keutamaan di karenakan lebih dahulu dalam penyusunan itu . Termasuk orang yang pertama dalam periode ini adalah Imam malik bin Anas di Madinah , Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij di Mekkah , Sufyan bin Syauri di kufah , Hamad bin Salmah dan syaid bin Arubah di Basrah , Hasim bin Basir di wasith dan jarir bin abdul Hamid di Ray. Hal ini terjadi pada tahun 140 H lebih sedikit . pada saat ini kitab – kitab hadis masih bercampur dengan kata – kata sahabat dan tabi’in sebgai mana bisa kita lihat pada kitab milik imam malik yang berjudul al- Muwatha’.
Pada permulaan tahun 200 H adalah merupakan tahap kedua dalam penulisan hadis atau sunnah di mana saat ini hadis Rasulullah mulai dipisahkan dari kata – kata orang lain . para pengarang atau penyusun sunnah mengrang kitab yang di kenal dengan musnad , seperti Musnad Abdulllah bin Musa Al- Kufi, Musnad Musaddad bin Masrahad Al- Bashri , Musnad Asad bin Musa Al- Mishri dan musnad Ahmad bin Hambal. Mereka meletakkan hadis pa da musnad perawinya.
Sesudah tahap ini datang tahap lain yang dihadapannya terlihat perbendaharaan besar maka maka di mukanya terbuka pintu pemilihan hadis . pada tahap ini ada dua imam besar yang merupaka tokoh As- Sunnah yaitu Abu Abdillah Muhamad Bin Ismail Al Bukhari Al- Ja’fi yang meninggal pada tahun 256 H dan Muslim Bin Hajjaj An- Naisaburi yang meninggal pada tahun 261 menyusun dua kitab sahihnya , setelah cermat dalam meriwayatkan dan memilihnya . Dua kitab shahih itulah yang merupakan puncak pembukuan Hadis, Jalah kedua tokoh itu di tempuh pula oleh Abu Dawud Sulaiman bin al- A’yasy As Sijistani yang meninggal tahun 279 H, Abu Isa Muhammad Bin Isa Al- Salmi At- Turmuddzi yang meninggal pada tahun 279 H, , Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al- Qazwini yang terkenal dengan Ibnu Majah yang meninggal tahun 273 H. dan Abu Abdurrahman Ahmad Bin Su’aib An- Nasa’I ang meninggal tahun 303 H. . Kitab – kitab mereka terkenal dengan kutubus sittah ( kitab hadis yang enam ) di kalangan muslimin kitab - kitab meraka memperoleh derajat yang paling tinggi karena para perawiya sangat terpercaya lebih – lebih buhari dan Muslim. Dalam hal ini bukan haya mereka yang berhasil menyusun buku – buku hadis atau as- sunnah , namun banyak orang lain di samping mereka hanya saja haya orang enam itu jasa yang termashur dan tidak di peroleh oleh orang selain mereka.
Persoalan Assunnah berakhir pada periode pertengahan periode ini dan Assunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh – tokoh khusus yang membahasnya , meskipun mereka tidak meneruskannya kedalam fiqh dan tidak memiliki kekuatan untuk beristimbath.
B . Perkembangan tasyri’ dan Tahapan Penulisan Hadis
Tasyri’ secara etimologi berarti perkembangan ,penetapan hukum sedangkan menurut Abdul Wahhab kholaf tasyri’ adalah penyusunan, pembentukan dan penempatan hukum yang mengatur tingkahlaku orang –orang mukallaf dan hal- hal yang terjadi tentang berbagai hal dan keputusan dan kejadian, sedangkan perkembangan adalah menurut kamus Bahasa Indonesia mempuyai pengertian ‘ Kb. Perihal berkembang. Sehingga dalam penulisan ini kami akan membahas bagai perkembangan tasri’ atau hadis – hadis tahap demi tahap.
Adapun perkembangan -perkembangan tasyri’ diera rasulullah terdapat dua periode diantaranya;
1. Perode makkah perode ini di mulai sejak nabi diangkat menjadi rasul sampai hijrah kemadinah kurangg lebih 13 tahun .pada masa ini umat islam masih sedikit dan lemah , sehingga dalam periode ini belum banyak fakta yang membangkitkan nabi untuk membuat hukum .oleh karena itu focus tasyri’ pada periode iniadalah proses penanaman (ghars) tata nilai tauhid dan etika seperti adil, menepati janji, tolong-menolong dalam hal kebaikan dan menjahui kerusakan akhlaq seperti zina, pembunuhan dan penipuan . beberapa syariat yang diturunkan pada periode ini juga di maksudkan untuk mewujudkan akidah dan revolusi akidah untuk mengubah system kepercayaan masyrakat arab yang politeisme menuju kepercayaan monoteisme .suatu refolusi yang menghadirkan perubahan fundamental , rekontruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.
2. periode madinah pada periode ini umat islam berkembang dengan pesat dan mempunyai pengikut yang banyak , sehingga nabi mulai membentuk masyarakat yang bercolak islami oleh karena itu timbul kepentingan untuk mengadakan aturan atau undang- undang yang mengatur hubunngan individu dngan individu ataupun hubungan individu dengan masyarakat lingkungan sekitarnya . sehubungan dengan hal tersebut maka disyariatkan hukum yang meliputi segala aspek kehidupan baik individu ataupun kelompok .dalam aspek ibadah sepert salat ,zakat, puasa , haji ataupun dalam aspek muaammalah seperti masalah keuangan , kriminalitas hingga persoalan ketata negaraan . kekuasaan tasyriiyah pada periode ini deipegang llangsung oleh nabi . satu- satunya orang yang menetapkan dan memutuskn segala problem hukum yang muncul saat itu walaupun kadang sahabat berijtihat atas masalah yangbdihadapi sendiri atau sangat mendesak sehingga tidak mungkin untuk mengadukan masalah tersebut kepada nabi meskipun demikian masalah tersebut akan ditashihkan kepada nabi.
Perkembangan tasyri’ pada masa khulafaur rasyidin pada periode abu baker kondisi tasyri’ tidakbanyak mengalami perkembangan perode ini lebih menekankan konsolidasi kedalam dari pada melakukan ekspansi . adapun metode yang dipakai abu baker dalam menetapkan hukum adalah apabila masalah tersebut tidak ada dalam nas maka abu baker mengumpulkan para sahabat dalam majlis tasyri’ dari hasil majlis tersebut maka dianggap sebagai keputusan bersama dan harus dijalankan oleh ummat islam waktu itu sehingga perbedaan pendapat tidak banyak terjadi pasa periode ini.
Tetapi sesudah kekuasaan islam bertambah luas (mulai masa umar bin khattab ) maka kholifah sulit untuk mengumpulkan tokoh- tokoh ulama’ yang menyebar di seluruh daerah baru sehingga dalam menghadapi persoalan hukum yang tidak ada ,nasnya tokoh sahabat mulai melakukan ijtihat secara individu atau kolektif jika memungkinkan sehingga mulai terjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat .pada periode khulafaur- rasyidin ,ini berahir dengan wafatnya ali bin abutalib .dan masih belum ada teks fiqih yang tertulis bahkan sunnah dan fatwa sahabat hanya terpelihara dalam hafalan sahabat.
Perkermbangan tasyri’ pada masa bani umaiyah berjalan sebagai mana periode khulafaur- rasyidin , dimana para sahabat dan tabiin mengikuti metode system atau kaidah istidlal sahabat periode khulafaurrasyidin dalam mencari dan menetapkan hukum .
Perkembangan tasyri’ dimasa abbasiyah perhatian khulafa’ pada masa ini sangat besar terhadap perkembangan hukum dan para fuqaha . pemerintah bani abasiyah memposisikan fukogha pada posisi yang terhormat sehingga mendorong para fuqaha untuk melakukan kajian – kajian myang mendalam terhadap illmu pengetahuan dan ,hukum sehingga mkondisi pengetahuan dan hukum mengalami kemajuan yang luar biasa bahkan dapat dikatalkan pada periode ini merupakan masa monumental dalam sejarah islam sebab pada masa ini muncul beberapa tokoh islam ( mujtahid ) yang melahirkan aktifitas ilmiyah seperti kodifikasi dan klasifikasi hadis , kitab- kitab tafsiryang lebih luas keterangannya , kitab- kitab fiqih komparatif dan lahirnya ilmu-ilmu baru.
Adapun tahapan-tahapan dalam penulisan hadis ada beberapa tahap yaitu ;
1. Tahap Pertama: dimulai sekitar abat ke II hijriyah ,ketika khalifah umar bin abdul aziz meminta abu baker bin Muhammad bin hazm untuk merintis atau menyusun menurut bab-bab tertentu ,seperti bab-bab salat dan lain- lain .tetapi pada masa ini penulisan hadis masih bercampur dengan kata- kata sahabat dan tabiin .
2. Tahap Kedua : dimulai dari ahir abat kedua hijriyah pada tahap inimetodologi penulisan hadis berdasarkan sanad atau dengan kata lain ,hadis ditulis menurut sanad- sanad tertentu (sahabat yang meriwayatkan hadis dari nabi )seperti musnad musnad Abdullah bin musa al-kufi .
3. Tahap Ketiga : dimulai sekitar pertengahan abat ketiga hijriyah hingga akhir abat ke empat .
adapun metodologi dalam penulisan hadis pada tahapan ini seperti tahapan –tahapan sebelumnya yaitu disusun menurut bab-bab tertentu hanya saja kumpulan hadis pada tahapan ini terpisah dari qaul sahabat dan fatwa-fatwanya .yang termasuk pada penulisan atau pentatwinan hadis dalam tahap ini adalah kutubus sittah yang diakui oleh ahli-ahli hadis validitasnya hingga zaman sekarang ini. Dan metode yang berkembang pada periode ini berkisar antara dua hal. 1) metode menafsirkan hadis dengan astar sahabat . 2) menafsirkan hadis berdasarkan pemikiran atau ijtihad . tapi ada juga yang menceritakan tentang metode penulisan hadis pada periode ini dengan a) kajian-kajian hadis dengan segala permaslahannya yang tercakup juga didalamnya tentang kevalidan riwayat , cakupan arti dan aplikasinya terhadap hukum b) tarjih atau pembahasan tentang hadis- hadis yang terdapat dalam kitab- kitab fiqih.
pada peride ketiga ini masing –masing dari perowi hadis disifati dengan sifat- sifat yanga ada pada diri mereka yakni ,kuat ingatan, kerapian mereka ,dan keadilan mereka atau sifat-sifat kebalikannya sedangkan yang membahas tentang sifat- sitfat perowi ini dikenal dengan tokoh al-jarhwat ta’dil (mencatat dan mengadilkan perowi ) sehinga bila perowinya dianggap cacat maka hadisnya ditinggalkan . sehingga akiabat dari hal ini ada perowi yang yang disepakati keadilannya, kekuatan ingatannya, dan kerapiannya sehingga memduduki peringkat derajat tinggi tapi ada pula yang tidak disepakati sehingga menduduki peringkat derajat rendah .
pada pertengahan periode ini assunah telah menjadi ilmu yang berdiri sediri dengan tokoh- tokoh khusus yang membahasnya.
C Pengaruh pentadwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’
Setelah kita ketahui tetang perkembangan tasyri’ adalah sesuatu yang telah memaparkan segala macam peristiwa yang behubungan dengan perumusan dan pentapan hukum islam baik waktu, tempat terjadinya, dan tokoh-tokohnya , oleh karena itu maka pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’ adalah :
a) Munculnya madzhab- mazahab fiqigh
b) banyaknya fuqaha’ tabiin yang mengumpulkan hadis ,fatwa sahabat kemudian mempelajarinya dan mengembangkannya
c) mempermudah melakukan ijtihad
d) Menanbah kommetmen untuk menjalankan hukum Islam secara mantap karena berdasarkah pada ajaran sunnah yang sudah mashur perowi hadisnya.
e) Dapat mengetahui perkembangan pembukuan hadis dan perowinya serta bermanfaat terhadap sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam
f) Dapat menambah cakrawala pemikiran tentang sejarah pentatwinan sunnah serta bermanfaat untuk perumusan dan penetapan hukum Islam
g) Dapat menguragi dan , atau menghilangkah Fanatisme madhab. Dan menambah kuat dalam berijtihad.
BAB III
PENUTUP
Setelah kita uraikan diatasa dari bab kebab maka kita dapat mengetahui tetang perkembangan tasyri’ adalah sesuatu yang telah memaparkan segala macam peristiwa yang behubungan dengan perumusan dan pentapan hukum islam baik waktu, tempat terjadinya , dan tokoh – tokohnya , sehingga kita dapat mengetahui pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’nya diantaranya adalah dapat menjalankan hukum Islam secara mantap karena berdasarkah pada ajaran sunnah yang sudah mashur perowi hadisnya. Serta Dengan mengetahui perkembangan pembukuan hadis dan perowinya serta bermanfaat terhadap sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dan Dapat menambah cakrawala pemikiran tentang sejarah pentatwinan sunnah serta bermanfaat untuk perumusan dan penetapan hukum Islam serta Dapat menguragi dan , atau menghilangkah Fanatisme madhab. Dan menambah kuat dalam berijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
1. Http // el- Ghazali blongspot. Com, kamis 06 september, 2007
2. M. Ali Hasan , Perbandingan mazhab ( Jakarta , Raja grafindo Persada )
3. Hudhari bik diterjemah oleh Drs. Muhammad zuhri, Tarjamah tarikh al-tasyri’ al-islami (sejarah pembinaan hukum islam ,(Darul ikhya.indonesia )
4. Time Media , Kamus lengkap Bahasa Indonesia ( Media Centre )
5. Drs. Moh. Subhan ,tarikh tasyri’ islami ( STIK An-Nuqayah pamekasan 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar