"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Minggu, 16 Agustus 2009

AGAMA DAN KESEHATAN MENTAL

AGAMA DAN KESEHATAN MENTAL


MAKALAH


DALAM RANGKA MEMENUHI TUGAS


MATA KULIAH PSIKOLOGI AGAMA ”

DOSEN PENGAMPU

ATIQULLAH S.A.g. M.Pd.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI


PAMEKASAN MADURA

2009





KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim

Assalmu Alaikum Wr. Wb.

Al-hamdulillah kami haturkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan beberapa kenikmatan yang berupa Iman, Islam dan kesehatan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai waktunya, dengan judul, agama dan kesehatan mental.

Salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW. Rasul yang terahir yang telah membawa umat Islam dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah yang penuh barakah ini.

Selanjutnya kami mengcapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu yang terhormat bapak atiqullah S.Ag.M.Pd., yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada kami, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.

Taklupa kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah ini , begitu juga kami mohon maaf apabila dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.

Billahi taufiq walhidayah

Summassalamu alaikum Wr. Wb.

BAB I

PENDAHULUAN

Latar belakang masalah

Dizaman kuno penyakit yang diderita manusia sering dikait-kaitkan dengan gejala –gejala spiritual. Seorang penderita sakit dihubungkan dengan aanya gagguan dari roh jahat oleh semacam mahluk halus. Karenanya penderita selalu berhubungan dengan dukun yang dianggap mampu berkomunikasi dengan mahluk halus dan mampu menhan gangguannya. Dalam hal ini pengobatn penyakit dikaitkan dengan gejala ruhani manusia.

Sebaliknya di dunia moderen penyakit manusia didiaknse berdasarkan gejala- gejala biologis. Mahluk- mahluk halus yang diasumsikan sebagai ruh jahat dimasyarakat primitive ternyata dengan menggunkan perangkat mmedis moderen dapat dideteksi dengan mikroskop, yaitu brupa kuman atau virus. Kemajuan dalam dunia kedokteran membawa manusia demikian yakinnya bahwa gejala simtomatis penyakit disebabkan factor fsik semata. Kepercayaan inin memang sebagian besar dapat dibuktikan oleh sebagian besar pengobatan dengan menggunakan peralatan dan pengobatan hasil temuan dibidangg kedokteran moderen.

Disela-sela perkembangan ilmu kedokteran moderen tersebutpara psikolog dan agamawan mulai melihat gejala penyakit dari sudut pandang yang berbeda yaitu gejala gangguan penyakit mental sedangkan sebagian besar dokter fisik melihat bahwa penyakit mental sam sekali tidak ada ubungannya dengan penyembuhan medis tapi sebagai penyembuhan penderita penyakit mental adalah dengan menggunakan pendekatan agama.

Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1. apa pengertian agama

2. apa pengertian kesehatan mental dan

3. apa saja indicator kesehatan mental atau indicator normalitas kejiwaan

4. apa pengaruh agama pada kesehatan mental

Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:

1. Agar bisa mengetahui pengertian agama

2. Agar bisa mengetahui pengertian kesehatan mental dan

3. Indikator-indikator kesehatanmental

4. Agar bisa mengetahui apa pengaruh agama terhadap kesehatan mental

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian agama

Agama dianggap sebagai kata yang berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua akar suku kata yaitu “a” yang berarti tidak dan “gama “ yang berarti kacau sehingga artinya tidak kacau.[1]hal itu mengandung pengertian bahwa agama adalah suatu peraturan yang mengatur kehidupan manusia agar tidak kacau.

Dalam bahasa Indonesia agama juga dikenal dengan kata addin dari bahasa arab yang artinya hukum kata ini juga mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan.[2] Agama memang membawa peraturan- peraturan yang merupakan hokum, yang harus dipatuhi orang. Agama selanjudnya memang menguasai diri seseorang orang dan membuat ia tunduk dan patuh kepada tuhan dengan menjalankan ajran- ajaran agama. Agama lebih lanjud lagi membawa kewajiban- kewajiban yang apa bila tidak dijlankan oleh seseorang akan menjadi hutang baginya, dan paham mengenai kewajiban dan kepatuhan ini membawa pula pada paham balasan yang baik dari tuhan pada yang menjalankan kewajiban dan yang patuh dan bagi yang tidak menjalankan kewajiban dan tidak patuh akan mendapatkan balasan yang tidak baik.

Bertitik tolak dari kata- kata tersebut intisarinya adalah agama adalah ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia yang berasal dari sesuatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan ghaibyang tak dapat ditangkap dengan panca indra, namun mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari- hari. Jadi agama adalah pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan sesuatu yang ghaib yang menguasai manusia, yang dengan karenanya manusia meyakini harus mematuhi kewajiban –kewajiban sehingga hal itu mempengaruhi pada tingkah atau perbuatan- perbuatan manusia sehari-hari.

Sedangkan harun nasution mendefinisikan agama [3]adalah:

1. pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatuhi.

2. pengakuan terhadap adanya hubungan ghaib yang menguasai manusia.

3. mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada diluar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.

4. kepercayaan kepada sesuatu kekuatan ghaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.

5. suatu sistem tingkahlaku yang berasal dari suatu kekuatan ghaib

6. pengakuan terhadap adanya kewajiban –kewajiban yang diyakini bersumberpada sesuatu kekuatan ghaib

7. pemujaan terhadap kekuatan ghaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia

8. ajaran –ajaran yang diwahyukan tuhan kepada manusia melalui seorang rasul

Pengertian kesehatan mental

Kesehatan mental pada zaman dulu diartikan secara sempit yaitu kesehatan mental adalah absennya seseorang dari gangguan dan penyakit jiwa [4] dengan pengertian ininkesehatan mental hanya diperuntukkan bagi mereka yang terganggu dan berpenyakit jiwa saja, dan tidak dipxerlukan bagi setiap orang pada umumnya.

Mustafa fahmi sebagai mana dikutip Muhammad mahmud menemukan dua pola dalam mendevinisikan kesehatan mental[5]: Pertama, pola negative (salabiy) bahwa kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari gejala neorosis (al-amradh al- ashabiyah) dan psikologia (al-amradh al-dzibaniyah ). Kedua, pola positif (ijabiy) bahwa kesehatan mental adalah kemampuan individu dalam penyesuaian terhadap diri sendiri dan terhadap lingkungan sosialnya.

Sedangkan hanna Djumhana Bastaman menyebutkan ada empat pola yang ada dalam kesehatan mental, yaitu[6]:

1. pola simtomatis adalah pola yang berkaitan dengan gejala (symptoms) dan keluhan (compliants) gangguan atau penyakit nafsaniyah.

2. pola penyesuaian diri adalah pola yang berkaitan dengan keaktifan seseorang dalam memenuhi tuntutan lingkungan tampa kehilamgan harga diri, atau memenuhi kebutuhan pribadi tampa mengganggu hak- hak orang lain.sehingga disini kesehatan mental berarti kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri secara aktif terhadap lingkungan sosialnya.

3. pola pengembangan diri adalah pola yang berkaitan dengan kualitas khas insani, seperti kreatifitas, kecerdassan, ttanggung jawab dan sebagainya. Sehingga kesehatan mental berarti kemampuan individu untuk memfusikan potensi- potensi mannusiawinya secara maksimal, sehingga ia memperoleh mamfaat bagi dirinya sendiri maupun orng lain

4. pola agama adalah pola yang berkaitan dengan ajaran agama.jdi kesehatan mental adalah kemampuan individu untuk melaksanakan ajaran agama secara benar baik dengan landasan keimanan dan ketakwaan.

Sedangkan M. buchori mendevinisikan kesehatan mental adalah ilmu yang meliputi system tentang prinsip- prisip, peraturan- peraturan, serta prosedur- prosedur untuk mempertinggi kesehatan ruhani.[7] Jadi Orang yang sehat mentalnya ialah orang yang dalam ruhani atau dalam hatinya selalu merasa tenang, aman dan tentram.

Dari beberapa devinisi kesehatan mental tersebut maka dapat kita fahami bahwa devinisi kesehatan mental adalah terwujudnya keserasian yang sungguh- sungguh antara fungsi- fungsi kejiwaan dan terciptanya penyesuaian diri antara manusia dengan dirinya sendiri dan lingkungannya, berlandaskan keimnan dan ketakwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakana yaitu bahagia didunia dan diakhirat.

Indicator normalitas kejiwaan atau indicator kesehhatan mental

Kesehatan mental dan kondisi normalitas kejiwaan seseorang adalah kondisi kesejahteraan emosional kejiwaan seseorang, pengertian ini berasumsikan bahwa pada prinsipnya manusia itu dalam kondisi sehat. Arkonson menyebutkan ada enam indikator normalitas kejiwwaan seseorang yaitu:

1. perseosi realitas yang efisien, yaitu individu cukup realistik dalam menilai kemampuannya dan dalam menginterpretasi terhadap dunia sekitarnya ia tidak terus- menerus berfikir negatif terhadap orang lain serta tidak berlebihan dalam memuja diri sendiri

2. mengenal diri sendiri, yaitu individu memiliki kesadaran dalam motif dan perasaannya sendiri

3. kemampuan untuk mengendalikan perilaku secara sadar,

4. harga diri dan penerimaan yaitu penyesuaian diri sangat ditentukan oleh penilaian terhadp harga diri sendiri dan merasa diterima oleh orng sekitarnya, ia merasa nyaman bersama orang lain dan mampu beradaptasi dan mereaksi secara spontan dalam segala situasi sosial

5. kemampuan untuk membentuk ikatan kasih,individu yang normal dapat membentuk jalinan kasih yang erat serta mampu memuaskan orang lain dalam hal ini dia peka terhadap peasaan orang lain dan tidak menuntut yang berlebihn pada orng lain

6. produktifitas, individu yang baik adalah individu yang menyadari kemampuannya dan dapat diarahkan pada katifitas produktif.

Sedangkan indikator kesehatanmental menurut ahmad farid[8] yang menerapkan indikator kesehatan mintal berdasarkan kepada agama adalah sebgai berikut:

1. berfokus pada ahirat

2. tiada meninggalkan zikrullah

3. selalu merindukan untuk beribadah kepada allah

4. tujuan hidupnya hanya kepada allah

5. khusuk dan menegakkan solat

6. menghargai waktu dan tidak bahil harta

7. tidak berputus asa dan tidak malas untuk berzikir

8. mengutamakan kualitas perbuatan

Pengaruh agama pada kesehatan mental

Orang yang sehat mentalnya adalah orang yang dalam rohani atau dalam hatinya selalu merasa tenang, aman, dan tentram. Ketika agama sebagai keyakinan dihubungkan pada kesehatan jiwa terletak pada sikap penyerahan diri seseorang terhadap suatu kekuasaan yang maha tinggi. Tindak ibadah dalam sebuah ritual agama akan memberi rasa bahwa hidup lebih bermakna dan manusia sebagai mahluk hidup yang memiliki kesatuan jasmani dan rohani secara tak terpisah memerlukan pengakuan yang dapat memuaskan keduanya.[9]

Dalam psikologi komanistika (salah satu cabang ilmu jiwa ) dikenal logo terapi. Logo terapi menitik ,beratkan pada pemahaman bahwa motif dasar manusia adalah hasrat untuk hidup bermakna diantara hasrat itu terungkap dalam keinginann manusia untuk memiliki kebebasan dalam menemukan makna hidup. Sedangkan makna hidup adalah hal- hal yang memberikan nilai husus bagi seseorang yang bila dipenuhi akan menjadikan hidupnya lebih berharga dan ahirnya kan menimbulkan penghayatan bahagia.

Logo terapi menunjukkan tiga bidang kegiatan yang secara potensial memberi peluang kepada seseorang untuk menemukan makna hidup bagi dirinya sendiri yaitu;

1. kegiatan berkarya, bekerja dan mencipta

2. keyakianan dan penghayatan atas nilai- nilai tertentu (kebenaran, keindahan, dan kebajikan )

3. sikap tepat yang diambil dalam keadaan mengalami penderitaan yang tidak terelakkan lagi

pengaruh agama pada kesehatan mental adalah menjadikan kesehatan mental lebih baik secara lebih spesifik koening menemukan kesimpulan tentang pengaruh agama pada kesehatan mental[10] yaitu:

1. agama adalah salah satu faktor penting yang membantu mengatasi situasi hidup yang penuh stres

2. komitmen agama yang taat berkaitan dengan tingkat depresi yang lebih rendah, penyembuhan dari depresi yang lebih cepat, kesejahteraan dan maoril yang lebih tinggi, harga diri yang lebih baik, perkawinan yang lebih bahagia, penyesuaian yang lebih cepat pada orang yang mengalami hal yang sangat berat (cobaan )

3. penganut agama yang rajin beribadah dan rajin mengunjungi tempat ibadah ( taat mengikuti aturan agama) berkaitan dengan 40-50% pengurangan resiko dpresi, tingkat bunuh diri yang lebih rendah, tingkat kecemasan yang lebh rendah,tingkat alkoholisme dan penggunaan zata adiktif yang lebih rendah, dukungan sosial yang lebih tinggi, kebahagiaan, penyesuaian, dan kesejahteraan yang lebih besar, harga diri yang lebih tinggi, kepuasan hidup lebih tinggi,

4. intervensi psikotrapis untuk mengatasi depresi dan anxieeeeety disorder yang mengintegrasikan agama dengan psikoterapi mempercepat penyembuhan lebih tinggi dari tehnik psikoterapi sekuler.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

agama adalah ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi manusia yang berasal dari sesuatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan ghaibyang tak dapat ditangkap dengan panca indra, namun mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari- hari. Jadi agama adalah pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan sesuatu yang ghaib yang menguasai manusia, yang dengan karenanya manusia meyakini harus mematuhi kewajiban –kewajiban sehingga hal itu mempengaruhi pada tingkah atau perbuatan- perbuatan manusia sehari-hari.

Mustafa fahmi sebagai mana dikutip Muhammad mahmud menemukan dua pola dalam mendevinisikan kesehatan mental: Pertama, pola negative (salabiy) bahwa kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari gejala neorosis (al-amradh al- ashabiyah) dan psikologia (al-amradh al-dzibaniyah ). Kedua, pola positif (ijabiy) bahwa kesehatan mental adalah kemampuan individu dalam penyesuaian terhadap diri sendiri dan terhadap lingkungan sosialnya.

pengaruh agama pada kesehatan mental adalah menjadikan kesehatan mental lebih baik secara lebih spesifik koening menemukan kesimpulan tentang pengaruh agama pada kesehatan mental yaitu:

1. agama adalah salah satu faktor penting yang membantu mengatasi situasi hidup yang penuh stres

2. komitmen agama yang taat berkaitan dengan tingkat depresi yang lebih rendah, penyembuhan dari depresi yang lebih cepat, kesejahteraan dan maoril yang lebih tinggi, harga diri yang lebih baik, perkawinan yang lebih bahagia, penyesuaian yang lebih cepat pada orang yang mengalami hal yang sangat berat (cobaan )

3. penganut agama yang rajin beribadah dan rajin mengunjungi tempat ibadah ( taat mengikuti aturan agama) berkaitan dengan 40-50% pengurangan resiko dpresi, tingkat bunuh diri yang lebih rendah, tingkat kecemasan yang lebh rendah,tingkat alkoholisme dan penggunaan zata adiktif yang lebih rendah, dukungan sosial yang lebih tinggi, kebahagiaan, penyesuaian, dan kesejahteraan yang lebih besar, harga diri yang lebih tinggi, kepuasan hidup lebih tinggi,

4. intervensi psikotrapis untuk mengatasi depresi dan anxieeeeety disorder yang mengintegrasikan agama dengan psikoterapi mempercepat penyembuhan lebih tinggi dari tehnik psikoterapi sekuler.

Jadi agama sebgai keyakinan dapat membantu penderita penyakit mental untuk lebih cepat sembuh, dan sekaligus karena agama pula penyakit mental bisa dicegah.

Saran

kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah ini , begitu juga kami mohon maaf apabila dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.



[1] Dadang kahmad, sosiologi agama, (Bandung: PT Remaja rosda karya, 2006),halm.13

[2] Harun nasution, Islam ditinjau daru berbagai aspeknya, (Jakarta: UI Pres, 1985), halm.9

[3] Ibid, Harun,hlm.10

[4] Ramayulis, Psikologi Agama, (Jakarta:Kalam mulia,2002), hlm.128

[5] Atiqullah, Buku Ajar dasar- dasar psikologi agama, (Stain pamekasan ,2006)hlm.66

[6] Ibid, Ramayulis, hlm. 129

[7] Jalaluddin, Psikologi Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada,2008), hlm.160

[8] Ibid, Ramayulis, hlm.155-156

[9] Ibid. Atiqullah, hlm.69

[10] Jalaluddin rahmad, Psikologi agama sebuah pengantar, (bandung PT Mizan pustaka, 2005)hlm. 225

Aplikasi kaidah المشقة تجلب تيسير

MAKALAH

Aplikasi kaidah

المشقة تجلب تيسير

(Pengertian Masyaqqatul Tajlibut Thaisyir ,

Macam Kelonggaran Atau Keringanan Syara’, Sebab- Sebab Keringanan Dalam Ibadah , Hukum Rukhsoh )

Ach. Mulyadi M. Ag

DALAM RANGKA MEMENUHI TUGAS

MATA KULIAH Qawaidul Fiqhiyah “

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PAMEKASAN MADURA

2007

BAB I

PENDAHULUAN

Latar belakang masalah

Pada dasarnya didalam pelaksanaaan hukum islam tidak ada istilah memberatkan kaumnya dalam melaksanakan syariah namun keadaaan lingkungan social yang ada di sekitar kita pada saaat ini tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa hukum – hukum Islam yang di laksanakan banyak yang memberatkan meskipun pada haekatnya , orang islam bisa melakukan hukum – hukum nya sesuai dengan kemampuan mereka sesuai Fiman allah surat al-baqarah ayat 286

لا يكلف الله نفسا الا وسعها

Artinya ; Allah tidak membebani sese orang melainkan sesuai dengan kesanggupannya

Pandangan itu semua tidaklah lepas dari karena keterbatasan pengetahuan mereka tentang hukum – hukum Islam yang mereka terima. Oleh karena itu sepantasnyalah jika kita menguraikan sekelumet hukum sebagai solusi untuk menyelesaikan beberapa masalah itu sehingga dengan tulisan ini mereka mengerti bahwa dalam pelaksanaan hukum – hukum Islam itu tidak memberatkan atau menyusahkan . bahkan dengan adanya kesusahan atau sesuatu yang memberatkan menurut pandangan kita ,itu dapat mendatangkan kemudahan atau rukhshah dalam hukum syariat. Oleh karena itu ketika kita menghadapi kesukaran maka kita bisa melaksanakan hukum sesuai dengan kemampuan kita . seperti halnya ketika kita melaksanakan puasa dalam perjalanan, sakit , hamil ,menyusui,lupa ingatan (gila) dan ketika lanjud usia dalam keadaan yang sulit maka kita diperbolehkan meninggalkan puasa .

Rumusan masalah

Sesuai dengan latar belakang masalah sebagai mana yang telah kami tulis diatas maka perlu disusun suatu perumusan masalah , hal ini dimaksutkan untuk tidak terjadinya kesimpang siuran dan penafsiran antara penulis dengan pembaca .dengan demikian maka perumusan masalah dalam makalah ini ,penulis akn berpijak pada masalah yang telah diuraikan dimuka . Adapun perumusan masalah yang dijadikan ukuran dalam makalah ini adalah aplikasi qaidah al- masaqqatu tajlibuttaisi terhadap hukum :

Tujuan

1. Penulisan Makalah “ المشقة تجلب تيسير “ Ini Bertujuan Agar Dapat Mengetahui Bagaimanakah Pengertian Masyaqqatul Tajlibut Thaisyir , Macam Kelonggaran Atau Keringanan Syara’, Sebab- Sebab Keringanan Dalam Ibadah , Hukum Rukhsoh

2. Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pembaca ketika dalam keadaan kesulitan dalam melaksanakan syariat islam.

BAB II

APLIKASI QOIDAH AL – MASYAQQATUL TAJLIBUT THAISYIR

Pengertian Masyaqqatul Tajlibut Thaisyir

Masyaqqah dalam arti bahasa adalah menyusahkan , memberatkan atau menyulitkan dalam arti istilah musyaqqah adalah kesukaran yang dihasilkan dari mengerjakan sesuatu perbuatan di luar kebiasaan .[1] Attaisir artinya sesuatu yang memudahkan , meringankan . dengan demikian maka maqsud dari المشقة تجلب تيسير adalah sesuatu yang menyulitkan itu dapat menimbulkan sebuah kemudahan ( rukhshah ) atau takhlif syari’ah dan dia melengkapi darurat sebagai mana melangkapi hajat . sedangkan Darurat adalah apa yang harus dilakukan manusia untuk memelihara agamanya atau jiwanya , atau akalnya , atau keturunananya atau hartanya dari kebinasaan . dan hajat itu adalah sesuatu yang harus dilakukn untuk kebaikan kehidupan[2] dan rukhshah adalah apa yang disyariatkan allah dari pada hukum –hukum sebagai keringanan bagi mukallaf dalam keadaan khusus yang menghedaki keringanan [3]

Dengan kata lain qaidah ini di maksudkan agar syariat islam bisa di laksanakan oleh seorang muslim / mukallaf kapan saja dan di mana saja , yakni dengan memberikan jalan untuk menghindari kesukaran dengan mengadakan pengecualian hukum dengan memperhatikan tabiat manusia dan kemampuan manuasia memikul hukum .Meskipun pada asalnya hukum itu umum sifatnya , yaitu tidak melihat kepada sesuatu keadaaan tertentu atau seseorang tertentu . Haya saja kadang – kadang dalam pelaksanaannya menimbulkan kesukaran .

Oleh sebab itu perlu diadakan jalan untuk menghindari kesukaran dengan mengadakan pengecualian hukum . Maka atas dasar ini telah di syariatkan banyak hukum - hukum itu diperhatikan tabiat manusia dan kemampuan manusia memikul hukum , hal ini berlaku bagi seluruh hokum Islam , karena hukum Islam mengenai segala aspek hidup baik mengenai hukum yang ada di dalam pengadilan atau yang berada di luar pengadilan.. Karenannya boleh bagi orang yang sedang sakit tidak melakukan puasa namun harus mengganti puasanya di luar bulan ramadon sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya, tetapi lebih utama bila dapat berpuasa walaupun dengan susah payah .

Selain itu , dengan kaidah ini di maksudkan agar syariat Islam dapat dilaksanakan oleh mukallaf kapan dan di mana saja , yakni dengan memberitahukan kelonggaran atau keringanan disaat seseorang hamba mejumpai kesukaran dan kesempitan . Dan pengertian ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Mardawaihi dari hadis Ahjan bin Adra; yang artinya “ Sesungguhnya Allah haya saja menghendaki dengan umat ini kemudahan dan tidak menghendaki kepada mereka kesempitan.

Dan firman Allah surat al baqarah ayat 185 yang berbunyi

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر [4]

Artinya ; Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu

Macam Kelonggaran atau keringanan syara’

Syekh ‘ Izzuddin mengatakan Kelonggaran atau keringanan syara’ ada enam macam .

1. Keringanan yang dapat melepaskan kewajiban seperti: terhapusnya kewajiban mendirikan sembnahyang jum’at, haji , umroh, dan jihad karena ada uzur

2. Keringanan yang bersifat mengurangi perbuatan – perbuatan dalam ibadah dri perbuatan – perbuatan yang biasa seperti: sembahyang qashar.

3. Keringanan dengan cara mengganti derngan yang lainnya umpamanya dalam penggantian wudhu dan mandi wajib dengan tayammum, berdiri dalam sembahyang dengan duduk dan berbarung , dan puasa diganti dengan memberi makanan dalam membayar kaffarah.

4. Keringanan dengan cara dimajukan dari waktu yang semestinya umpamanya dalam sembahyang jamak taqdim, mendahulukan zakat dari haulnya, membayar zakat fitrah pada awal bulan ramadhon , membayar kafarah dosa.

5. Keringanan dengan cara menundanya dari waktu yang telah ditetapkan seperti sembahnyang jamak ta’hir , penunda puasa romadhon bagi orang yang sakit dan orang yang mushafir, penundaan sembahyang bagi orang yang memberikan pertyolongan kepada orang yang tenggelam.

6. Keringanan rukhsah seperti sembahnyangnya orang yang beristinja’ dengan mempergunakan batu padahal najis belum dapat di hilangkan sama sekali dengan batu itu., memakan najis seabgai obat . , meminum tuak untuk menghilangkan makanan yang melekat di tenggorokan.

Sebab- Sebab Keringanan Dalam Ibadah

Sebab- sebab keringanan dalam ibadah itu menurud jalaluddin Assuyuti ada tujuh

1. karena annaqsu ( kekurangan )kekurangan adalah semacam kesukaran, manusia menghendaki dan mencintai kesempurnaan maka muna sabah (keterkaitan selanjutnya )di adakan keringanan keringanan di dalam pembebanan hukum atas para mukallaf . di antanya seperti tidak adanya pembebanan hukum atas orang gila , anak kecil

2. Karena syafar ( Khususs dalam perjalanan yang jarak jauh mengqosaor sholat ). Berbuka puasa , meninggalkan sholat jum’at, boleh menjama’ sholat. . Namun disini perlu kiranya kita mengingat tentang batasan boleh berbuka bagi musyafir menurut pendapat mayoritas ulama’ ada bebrapa versi pertama Bepergian yang sudah mencapai batas diperbolehkan mengqosor sholat. Versi kedua ; Sesuiatu yang sudah di sebut bepergian pendapat ini di dukung oleh Ulama’ ahli Dzohir.

3. Karena sakit . Kepada orang yang sakit banyak sekali diberikan rukhsoh diantaranya bertayammum dikala tidak dapat mempergunakan air,[5] sembahyang berbaring dan menjamak dua sembahyang menurut pendapat yang dipilih oleh annawawi. Berbuka bulan romadhan dan meninggalkan puasa ramahdon bagi orang yang sudah tua serta membayar fitrah. Atau sakit yang apabila digunakan berpuasa akan menjadi masyaqoh dan berbahaya[6] pendapat ini di dukung oleh imam malik Beberapa sebab no 2 dan nomer 3 ini sesuai dengan firman Allah SWT.

فمن كن منكم مرضا او على شفر فعدة من ايام اخر

“ Maka barang siapa diantra kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan ( lalu ia berbuka ), maka, ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak hari yang di tinggalkan itu pada hari – hari yang lainnya.”

4. Karena terpaksa . dalam pelaksanaannya misalnya jika ada orang dipaksa oleh orang lain / karena sebab adanya paksaaan , maka orang itu diperbolehkan mengucapkan kata- kata kufur asal hati tetap beriman , meninggalkan yang wajib , merusak harta orang lain memakan dan meminum perkara yang di haramkan.

5. Karena lupa , Jika orang itu lupa , maka baginya tidak ada dosa bagi orang yang mengerjakan maksiat, makan dan minum di bulan romadhon apabila ia berpuasa tidak membatalkan puasanya , dan lain – lain. [7]

6. Karena tidak tahu Sehingga dengan ini maka dengan demikian seorang pembeli boleh mengembalikan barang yang di belinya, karena barang itu cacat atau rusak sedang ia tidak mengetahui diwaktu ia membelinya. .

7. Kesulitan dan yang sering berlaku umum sulit dielakkan Misalnya di maafkannya sedikit tempias percikan kencing yang kena di kain dan najis yang bersal dari debu jalan dan sebagainya dari najis – najis yang tidak mungkin dihindarkannya.

Itulah sebab sebab timbulnya keringanan yang telah di kemukakan oleh para ulama ushul setelah mengadakan penelitian yang mendalam pada masalah ini.

Hukum rukhsoh

Menurut beberapa ulama hukum rukhsoh itu ada beberapa macam diantaranya ada yang menjadi :

1. Wajib; misalnya berbuka puasa bagi orang yang tidak mampu dan takut mati karena sangat laparnya dan dahaganya meskipun orang itu mukim , memasukkan tuak pada mulut karena untuk menghilangkan maknan yang melekat pada tenggorokan. Makan bangkai bagi orang yang sangat lapar . hal ini semua dilakukan karena dalam keadaan darurat, miskipun hukum asalnya adalah haram akan tetapi sekiranya ia tidak makan bisa menyebabkan kematian , maka dalam keadaan ini hukum berubah menjadi wajib. Hal ini sesuai dengan qaidah :

الضروراة تبيح المحضرو رات

Keadaan darurat itu membolehkan larangan – larangan

ا لأمر اذا ضا ق اتسع زاذا اتسع الا مر ضا ق

Sesungguhnya urusan – urusan itu apabila telah sempit menjadi luas tetapi ketika sudah selesai maka sempit kembali

2. Sunnah misalnya sembahnyang qashar dalam perjalanan dan berbuka puasa bagi orang yang sulit berpuasa baik karena musafir atau karena sakit , dan menunggu waktu dingin dalam melaksanakan sembahyang dluhur dan melihat perempuan yang dipinang. Dari beberapa hal tersebut hukum asalnya adalah haram , tetapi karena bepergian jauh, maka hukumnya berubah menjadi sunnah , sebab ia di perbolehkan mengkosor sholat.

3. Mubah Seperti Sembahyang jamak dan berbuka bagi orang yang mendapatkan kesulitan, bertayammum bagi orang yang mendapatkan air yang di jual dengan harga lebih tinggi dari harga biasa sedang ia masih mampu membelinya.

4. Makruh . Seperti melaksanakan sembahnyang qoshor dalam perjalanan yang jaraknya kurang dari tiga marhalah. Atau haya 80 km . sholat qashar asal hukumya tidak boleh , karena bepergianya kurang dari 80 km , maka hukumnya berubah menjadi makruh. . Menurut riwayat ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. “ Bahwa orang telah diperbolehkan mengqashar itu , apabila jarak dalam beprgiannya telah mencapai empat burut atau kurang lebiah dari enam belas farsakh, menurut sebagian ulama mazhab dalam menetapkan enam belas farshah ini berbeda – beda diantara. Syafiiyah ,Hanabiyah, dan malikiyah menetapkan enam farshah itu 80,64 KM.

BAB III

KESIMPULAN :

Sesuai dengan beberpa uraian diatas maka dapat kami simpulkan bahwa dalam plaksanaan syariat islam ternyata bisa di laksanakan oleh seorang muslim / mukallaf kapan saja dan di mana saja , yakni dengan memberikan jalan untuk menghindari kesukaran dengan mengadakan pengecualian hukum dengan memperhatikan tabiat manusia dan kemampuan manuasia untuk memikul hukum .Meskipun pada asalnya hukum itu umum sifatnya , yaitu tidak melihat kepada sesuatu keadaaan tertentu atau seseorang tertentu . Haya saja kadang – kadang dalam pelaksanaannya menimbulkan kesukaran .

Namun dalam pengaplikasian hukumnya , hukum – hukum Islam itu dilaksanakana sesuai dengan kaidah – kaidah dan ketentuan - ketentuan tertentu tidak asal – asalan , makanya didalam menetapkan keringanan keringanan hukumnya ada beberapa macam di antaranya : Keringanan yang dapat melepaskan kewajiban seperti: terhapusnya kewajiban mendirikan sembnahyang dan jihad karena ada uzur Keringanan yang bersifat mengurangi perbuatan – perbuatan dalam ibadah dari perbuatan – perbuatan yang biasa seperti: sembahyang qashar.Keringanan dengan cara mengganti derngan yang lainnya umpamanya dalam penggantian wudhu dan mandi wajib dengan tayammum, Keringanan dengan cara dimajukan dari waktu yang semestinya umpamanya dalam sembahyang jamak taqdim, mendahulukan zakat dari haulnya, membayar zakat fitrah pada awal bulan ramadhon , membayar kafarah dosa..Keringanan dengan cara menundanya dari waktu yang telah ditetapkan seperti sembahnyang jamak ta’hir , penunda puasa romadhon bagi orang yang sakit .Keringanan rukhsah seperti sembahyangnya orang yang beristinja’ dan memakan najis seabgai obat . dan sebagainya .

Kita harus ingat sebagai generasi penerus bahwa kaidah ini di maksudkan agar syariat Islam dapat dilaksanakan oleh mukallaf kapan dan di mana saja , yakni dengan memberitahukan kelonggaran atau keringanan disaat seseorang hamba mejumpai kesukaran dan kesempitan.

DAFTAR PUSTAKA.

1. Imam musbikin qawaid al-fiqhiyah PT. Raja grafindo persada Jakarta cet. I mei 2001;

2. Al qur’an dan terjemahannya jus II hal.

3. Jalaluddin , Abdurraahman , As .Lima qaidah pokok dalam fikih mazhab syafi’ I PT. bina ilmu Surabaya 1986 :

4. , Esensi Pemikiran Mujtahid,, Forum kajian ilmiyah Purna siswa 2003 , Ponpes Hidayatul Mubtadiin Leboyo Kediri



[1] Imam musbikin qawaid al-fiqhiyah PT. Raja grafindo persada Jakarta cet. I mei 2001; 83

[2] Ibid Imam Musbihin . 84

[3] Ibid imam musbikin hal. 83

[4] Al qur’an dan terjemahannya jus II hal. 45

[5] Jalaluddin , Abdurraahman , As .Lima qaidah pokok dalam fikih mazhab syafi’ I PT. bina ilmu Surabaya 1986 :140

[6] Forum kajian ilmiyah Purna siswa 2003 , Ponpes Hidayatul Mubtadiin Leboyo Kediri , Esensi Pemikiran Mujtahid,, hal 223

[7] Ibid imam musbikin hal. 88

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!