HUBUNGAN TIMBALE BALIK ANTARA PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional, termasuk salah satu pembahasan yang mungkin telah mendapat perhatian dari bangsa
B. Rumusan Masalah
Banyak bangsa indonesia mengenyam pendidikan nasional dengan pembangunan nasional. Makalah ini membahas tentang bagai mana hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional, Apakah benar apa yang di sebut pendidikan nasional dengan pembangunan nasional mempunyai hubungan timbul balik diera globalisasi ini, makalah ini menyajikan tentang hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional.
C. Ruang Lingkup Pembahasan
- bagaimana hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional?
- bagaimana hubungan Timbal balik antara pembangunan nasional?
BAB II
PEMBASAN
A. Pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan kegiatan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Untuk itu, diperlukan adanya etika pembangunan nasional, agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dan tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Etika berupa aturan-aturan dalam suatu negara hukum yang demokratis seperti
Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang dengan kurun waktu perencanaan
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 17/2007 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Panjang 2005-2025 (RPJP), bahwa rencana pembangunan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagai diamanatkan dalam konstitusi.
Dalam masa 20 tahun mendatang sangat penting dan mendesak bagi bangsa
B. Pendidikan nasional
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1.
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulannya
Dari makalah yang kami susun maka dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain:
- Pembangunan nasional merupakan kegiatan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
- Dengan dihapusnya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang
B. Saran
Dari beberapa uraian di atas yang telah kami susun sangatlah sesuai dengan apa yang telah di bahas dan ditetapkan oleh pemerintah indonesia, dan dari semua itu merupakan hasil pemikiran yang telah kami kembangkan, akan tetapi dengan tersusunnya makalah ini kami selaku manusia biasa sangatlah memohon dan meminta kepada pembaca khususnya Dosen Pembimbing materi kuliah ini. untuk merevisi atau mengkeritisi yang membangun demi sempurnanya makalah yang telah kami susun, dan tidak lupa kami ucapkan banyak terimakasih.
I found your site on Google, where after I read your site it was very useful for me the content of your site gave a lot of facts
BalasHapusdominoqq online
poker online
bandar judi
judi terpercaya
agen domino
situs bandarq