"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Kamis, 06 Agustus 2009

SUMBER-SUMBER SYARIAT ISLAM Sunnah,Ijma’,qiyas

MAKALAH

SUMBER-SUMBER SYARIAT ISLAM 
Sunnah,Ijma’,qiyas 
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PAMEKASAN MADURA

2008
 


Kata pengantar 

Bismillahirrohmanirrohim

Assalmu Alaikum Wr. Wb. 
  Al hamdulillah kami haturkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan beberapa kenikmatan yang berupa Iman, Islam dan kesehatan , sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul sumber-sumber Syariat islam Sunnah,ijma’,qiyas.
  Salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah yang penuh barakah ini 
  Selanjutnya kami mengcapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu yang terhormat bapak Ach. Ghazali Lc.M.HI. , yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada kami, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.  
  Taklupa kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah ini , begitu juga kami mohon maaf apabila dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. 
Billahi taufiq walhidayah 
Summassalamu alaikum Wr. Wb.


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH 

  Allah SWT. Telah memberikan pedoman /syariat kepada hambanya sebagai bekal untuk hidup didunia dan kesejahteraannya di ahirat, yang allah turunkan melalui rasulnya yang berupa alqur’an dan hadis, karena dalil- dalil atau nas-nas yang ada dalam al-quran dan hadis terbatas jumlahnya sedangkan peristiwa yang terjadi semakin bertambah sesuai dengan perkembangan jumlah manusia yang setiap hari bertambah sehingga peristiwa yang terjadi menjadi tidak terbatas.
Dari masalah- masalah yang belum ada nasnya Kemudian dimasukkannya hokum –hukum yang disepakati oleh para sahabat nabi (di ijma’ ), kemudian juga di masukkan hokum-hukum dari hasil ijtihad (di qiyas )sehingga oleh jumhurul ulama’ disepakati bahwa suber- sumber syariat islam adalah al-qur’an sunnah /hadis ijma’ dan qiyas karena hal ini tidak bertentangan dengan Surat Annisa’ ayat 59.
Karena syariat itu adalah hokum –hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani ,diikuti dan dilaksanakan dalam kehidupannya, maka kita perlu untuk mengetauhui apa yang di maksut sunnah ,ijma’ dan qiyas .

B. RUMUSAN MASALAH 

Sesuai dengan latar belakang masalah sebagai mana yang telah kami tulis diatas maka perlu di susun suatu perumusan masalah , hal ini di maksudkan untuk tidak terjadinya kesalah fahaman dan penafsiran antara penenulis dengan pembaca. Dengan demikian maka perumusan masalah dalam makalah ini , penulis akan berpijak pada masalah yang telah di uraikan di muka . Adapun perumusan masalah yang di jadikan ukuran dalam makalah ini sebagai berikut,:

“ Apakah Sunnah, ijma’ dan qiyas itu “
Dalam penulisan ini kami hanya terbatas pada Pengertian sunnah,ijma’ dan qiyas , kekuatan sunnah, ijma’ dan qiyas sebagai hujjah ,petunjuk hokum sunnah ,macam-macam ijma’ unsure –unsur qiyas .

C. TUJUAN 

1. Penulisan makalah sumber-sumber hokum islam, Sunnah, ijma’ dan kias ini bertujuan agar dapat mengetahui Pengertian sunnah,ijma’ dan qiyas ,kekuatan hujjah sunnah, ijma’ dan qiyas petunjuk hokum sunnah, macam- macam ijma’dan unsure- unsure qiyas 
2. Dengan adanya makalah ini di harapkan menjadi masukan dan tambahan ilmu pengetahuan kepada para pembaca khususnya pada rekan STAIN Pamekasan serta pada generasi penerus bangsa ini. 





BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN AL-SUNNAH
Sunnah atau hadis asal katanya adalah perkataan ,sesuatu yang dikatakan atau yang baru, dalam istilah Al-sunnah adalah hal-hal yang datang dari rasulullah ,baik berupa ucapan ,perbuatan maupun taqrir (persetujuan ) adapun sunnah dari perkataan nabi (sunnah qauliyah ) adalah sunnah –sunnah rasul yang berupa ucapan didalm berbagai tujuan dan permasalahan seperti sabda nabi,
لا ضرر ولا ضرار 
“ Tidak diperkenankan berbuat mudarat, dan tidak boleh mengadakan balasan dengan mudarat .”
Sunnah perbuatan (fi’liyah ) yaitu perbuatan rasulullah SAW. Seperti melakukan salat wajib lengkap dengan tata caranya ,dan cara pelaksanaan ibadah haji .sedangkan sunnah persetujuan (taqririyah ) adalah perbuatan para sahabat nabi yang di setujui oleh beliau , baik perbuatan sahabat itu atau ucapannya. Persetujuan beliau itu tidak mesti dengan pernyataan secara lisan tetapi dengan cara membiarkannya saja sudah dianggap sebagai pesetuhjuan atau dapat pula dikatakan beliau tidak melarang dan tidak pula menganjurkan . seperti salat sunnah sebelum maghrib .

B. KEKUATAN SUNNAH SEBAGAI HUJAH
Bukti kekuatan sunnah sebagai hujjah dan bukti bahwa hokum yang terkandung dalam assunah adalah undang- undang yang harus ditaati dan diikuti adalah sebagai berikut;
1. Nas –nas yang ada dalam al-quran , karena allah sering memrintahkan untuk taat kepada rasulnya ,dan allah memerintahkan mengembalikan perselisihan yang terjadi diantara umat islam kepada rasulnya seperti firman allah SWT. 
يا ايها الذ ين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الر سول واولي الامر منكم فان تنا زعتم في شيء فرد وه الى الله والر سول. (النساء : 59 )

Hai orang- orang yang beriman tatilah allah dan taatilah rasul nya dan ulil amri diantara kamu .kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al-qur’an ) dan rasul (Sunnahnya ) .(annisa’ 59 )
Sedangkan nas yang lain dari firman allah tentang harusnya mentaati rasul atau hadist adalah 
قل اطيعوا الله والر سول . (العمران ) 38
Katakanlah “Taatilah Allah dan Rasulya 
2. kesepakatan para sahabat ra. Baik semasa hidup maupun sepeninggal rasulullah .akan kewajiban mentaati perintah rasul ,para sahabat itu semenjak nabi hidup sudah mengikuti perintah nabi dan meninggalkan larangannya .
3. Allah SWT. Telah menetapkan dalam al-qur’an berbagai kewajiban yang masih bersifat global ,hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci, seperti masalah tentang salat, haji ,kemudian rasul menjelaskannya (tentang keglobalan ayat tersebut ) dengan ucapan dan perbuatan beliau. Karena allah teleh memberi kekuasan kepada beliau untuk memberikan penjelasan dengan firmannya :
وانز لنا اليك الذ كر لتبين للنا س ما نز ل اليهم (النحل :44)
Dan kami turunkan al-qur’an agar kamu jelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka .(QS. An Nahl :44).


D. PETUNJUK HUKUM SUNNAH

  Dalam segi petunjuk hukum sunnah bisa dilihat dari segi perowinya dulu dan dalam hal perowi ini as-sunnah di bagi menjadi beberapa bagian yaitu :
a. Sunnah mutawattirah 
Sunnah mutawattirah adalah sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok orng (rawi ) yang biasanya seorang rawi itu tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk melakukan kebohongan ,kerna jumlah mereka yang banyak , jujur dan berbeda tempat tinggalnya.sunnah mutawattirah inin periwayatannya dai kekompok oleh kelompok lainnya .
b. Sunnah masyhurah 
Sunnah masyhurah yaitu sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah oleh seorang, dua orang ,atau sekelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatan mutawatir . Sunnah masyhurah ini bisa saja diriwayatkan oleh kelompok dari seorang atau dua orang.
c. Sunnah ahad  
Sunnah ahad adalah sunnah yang mempunyai satu atau dua sanad yang berlainan .mengenai periwayatan bisa satu atau dua orang (rawi ) oleh kelompok lain ,yang tingkatannya tidak sama seperti sunnag yang masyhurah .
Sedangkan hadis ahad inin terbagi menjadi tiga jenis yaitu ; 1) shahih 2) hasan dan 3) dhaif. Dari beberapa hal ini maka assunnah mempunyai petunjuk hukum a) qat’I yang termasuk didalamnya adalah hadis mutawattirah dan masyhurah . dan b) dhanni seperti hadis ahad 

E. PENGERTIAN IJMA’

Ijma’ artiasalnya adalah bersatu ,berkumpul ,berkerumun sedangkan Ijma’ menurut ulama’ usul fiqih adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya rasulullah SAW. Atas hukum syarak mengenai suatu kejadian. Yang tidak ada hukumnya dalam al-qur’an dan hadist.sedanngkan ahmad hanafi mendefinisikan ijma’ adalah kebulatan pendapat fuqaha’ mujtahidin pada suatu masa atas suatu hukum sesudah masa Rasulullah SAW . Jika sudah ada kesepakatan maka sudah barang tentu ada dalil (alasan ) yang menjadi sandarannya , karna rsulullah sendiri bersabda “ummatku tidak akan berkumpul melakukan kesalahan. 
Dalam hal ini bisa kita fahami bahwa ijma’ hanya bisa terjadi ketika rasulullah sudah wafat, karna semasa rasulullah hidup segala persoalan dikembalikan kepada beliau sehingga apabila ada persoalan yang sudah tidak ditemukan dalam al- qur’andan hadis mak kita bisa menggunakan ijma’ sebagai sumber hukum atau alternative yang ketiga . 

F. KEKUATAN IJMA’ SEBAGAI HUJJAH

Kalau semua mujtahid telah sepakat menetapkan suatu hukum maka hal itu juga bisa dijadikan hujjah mengenai dalil kehujjahan ijma’ kita bisa lihat dalm surat annisa’ ayat 59. 
Lafad ulil amri pada ayat tersebut bersifat umum .ulil amri dalam urusan dunia adalah pemimpn atu (raja) ,sedangkan ulil amri dalam masalah agama adalah para mujtahid dan ahli fatwa , beberapa ahli tafsir, terutama ibnu abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud ulilamri adalah ulama’ ulama’ tafsir lainnya mengatakan umara’ atau penguasa . bila diperhatikan secara cermat maka bisa kita fahami bahwa kedua pengertian itu adalh tepat menurut tempatnya karna kedudukan ulama’ dan umara’ tidak semua orang bisa memilikinya . 

G. MACAM- MACAM IJMA’ 

1. Ijma’ sharih 
Yaitu para mujtahid pada suatumasa sepakat atas suatu hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing- masing yamg diperkuat dengan fatwa atau keputusan ,yaitu masing –masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencerminkan pendapatnya 

2. Ijma’ sukuti 
Sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau keputusan hukum , sedang sebagian yang yang lain diam artinya tidak memberikan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah dikemukakan. 

H. PENGERTIAN QIYAS 

Qiyas menurut bahasa adalah ukuran ,perbandingan sedangkan qiyas menurut istilah adalah memepersamakan hukum suatu perkara yang belum ada kedudukan hukumnya dengan perkara yang sudah ada hukumnya karna adanya illat ( persamaan antara parkara yang ada hukumnya dan yang belum ada hukumnya ) .
Akantetapi mengenai kias ,maka tidak disyaratkan kebulatan para ulama’ karena setiap orang bisa mengadakan qiyas berdasarkan pandangannya sendiri pada setiap peristiwa yang terjadi yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam al-qur’an hadis dan ijma’ .dengan demikian maka qiyas merupakan sumber hukum islam yang paling subur dalam menetapkan suatu hukum peristiwa –peristiwa cabang . dari itu kita bisa menggunakan qiyas sebagai sumber hukum yang keempat. 

I. KEKUATAN QIYAS SEBAGAI HUJJAH

Para ulama’ menetapkan kias sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al-qur’an diantaranya adalah QS. surat annisa’ ayat 59 yang berbumyi ,

يا ايها الذ ين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الر سول واولي الامر منكم فان تنا زعتم في شيء فرد وه الى الله والر سول. (النساء : 59 )
Hai orang- orang yang beriman tatilah allah dan taatilah rasul nya dan ulil amri diantara kamu .kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al-qur’an ) dan rasul (Sunnahnya ) .(annisa’ 59 )
Alasan ulama’ memakai ayat ini sebagai sebagai kekuatan kiyas bisa dijadikan hujjah hukum karena Allah SWT. Telah memerintahkan kita untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan yang dipertentangkan kepada allah dan rasulnya,jika tidak menemukan hukum yang ditetapkan dari permasalahan tersebut dalam al-qur’an dan assunnah dan ulil amri .
J. UNSUR-UNSUR QIYAS 
1. Al ashlu ,kejadian yang hukumnya disebut dalam nas yang disebut juga al maqisy alaih, almahmuul alaih, dan almusyabbah bih (yang digunakan sebagai ukuran ,perbandingan atau yang digunakan sebagai perbandingan atau yang dipakai untuk menyamakan .
2. Al far’u kejadian yang hukumnya tidak disebut dalam nas maksudnya untuk disamakan dengan alashlu dalam hukumnya 
3. Alhukmul ashliy hukum syara’ yang dibawa oleh nas dalam masalah asal . tujuannya adalah menjadi hukum dasar bagi nasalah baru .
4. Al-illah alasan yang dijadikan dasar bagi hukum asal ,yang berdasarkan adanya illat itu pada masalah baru maka masalah baru itu disamakan dalam masalah asal pada hukumnya.



BAB III
PENUTUP

Ulama’ sepakat bahwa sumber- sumber hukum islam yang bisa kita jadikan hujjah adlah Al-qur’an ,hadis ,ijma’ dan qiyas . alasannya karena al-qur’an dan hadis yang menjadi sumber hukum islam yang utama tidak ada lagi setelah rasullullah SAW. Wafat padahal sejalan dengan perioderisasi manusia yang semakin berkembang maka permasalahan barupun ikut ikut brkembang sehingga ulama’ melakukan ijtihad yang disepakati oleh sahabat sebagai sumber hukum sehingga menjadi ijma’ dan mengkiaslkan hukum yang yang tidak ada dalam al-quran ,hadis dan ijma’ untuk menyelesaikan hukum permasalahan baru. 


DAFTAR PUSTAKA 

1. KHE.Abdurrahman ,perbandingan madzhab ,(percetakan sinar baru algensindo offset cet. VI bandung 2004)
2. M. Ali hasan ,perbandingan madzhab ,(PT Raja grafindo persada, cet.IV Jakarta Juli 2002 ) 
3. Prof. Dr. Abdul Wahhab Khalaf diterjemah oleh FaiznEl Muttaqin S.Ag.Ilmu usul fiqih ,kaidah hukum islam (pustaka amani ,cet I Jakarta ,april 2003 )
4. Ahmad hanafi MA. Pengantar dan sjarah hukum islam (PTBulan bintang cet. VII Jakarta 1995) 


1 komentar:

  1. Nice informasinya sangat lengkap.
    Sangat bermanfaat buat dijadikan referensi.
    Mohon kunjungi blog saya juga ya.
    FAJRIN MAULANA

    BalasHapus

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!