"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Selasa, 02 Juni 2009

PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH DALAM PERSPEKTIF BUDAYA

PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH

DALAM PERSPEKTIF BUDAYA

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Antropologi Yang Dibina Oleh Bapak Tatiqul Mujib

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PAMEKASAN

(STAIN)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

MEI 2009

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul Pembentukan Negara Madinah Dalam Perspektif Budaya. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar muhammad SAW serta pada pengikutnya sampai akhir zaman.

Pada kesempatan ini kami pergunakan untuk mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini khususnya kepada Bapak Fatiqul Mujib selaku dosen pembimbing dari mata kuliah Pengantar Antropologi.

Dan kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Karena itu saran dan kritik dari para pembaca sangat kami harapkan dan akan diterima dengan hati terbuka.

Akhirnya kepada-Nya jualah kami mohon taufik dan hidayah-Nya, semoga makala ini bermanfaat. Amien .…

Pamekasna, Mei 2009

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Madinah adalah kota yang sebelum hijrahnya Nabi Muhammad SAW bernama Yatsrib dan terdiri dari dua suku bangsa yaitu suku arab dan suku yahudi, bangsa arab yang tinggal di Yatsrib terdiri dari penduduk setempat dan pendatang dari arab selatan yang pindah ke Yatsrib karena pecahnya bendungan Ma’arib. Arab pendatang inilah yang terkemuka di kalangan arab Yatsrib dan dikenal dengan suku Aus dan suku Khazraj. Karena tidak adanya seorang pemimpin di arab semua penduduk hanya memikirkan kepentingan suku masing-masing, mereka saling bersaing dan berperang untuk menanamkan pengaruh di masyarakat, dan diantara kedua suku ini terjadi peperangan yang berulang kali, puncak permusuhan antara keduanya ditandai dengan pertempuran Bu’ats tahun 617 M, lima tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad SAW.

Dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi ditemani oleh Abu Bakar, ketika tiba di Quba, sebuah desa yang jaraknya sekitar lima kilometer dari Yatsrib, Nabi istirahat beberapa hari lamanya dan beliau membangun sebuah masjid, inilah masjid pertama dibangun Nabi sebagai pusat peribadatan, tak lama kemudian Ali menggabungkan diri kepada Nabi setelah urusan di Makkah selesai. Sementara itu penduduk Yatsrib sangat menunggu-nunggu kedatangan Nabi, akhirnya waktu yang mereka tunggu itu tiba, Nabi dan rombongannya datang dan penduduk Yatsrib mengelu-elukan kedatangan beliau dengan penuh kegembiraan. Sejak hijrahnya Nabi itu, sebagai penghormatan terhadap Nabi, nama Yatsrib itu diganti menjadi Madinatun Nabi (kota Nabi) atau disebut juga Madinatul Munawwarah (kota yang bercahaya) karena dari sanalah sinar islam memancar keseluruh dunia.

B. Rumusan Masalah

Dalam rumusan masalah ini akan dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bagaimana sejarah tentang Madinah serta nama Madinah sebelum dan sesudah hijrahnya Nabi Muhammad SAW?
  2. Bagaimana sejarah pembentukan negara Madinah?
  3. Langkah-langkah apa yang digunakan Nabi di Madinah?
  4. Apa saja isi pokok-pokok pikiran piagam (konstitusi) Madinah?

C. Tujuan Penulisan Makalah

  1. Tujuannya agar dapat mengetahui sejarah Madinah serta nama-namanya
  2. Tujuannya agar dapat mengetahui sejarah pembentukan negara Madinah
  3. Tujuannya agar dapat mengetahui langkah-langkah dalam pembentukan negara Madinah
  4. Tujuannya agar dapat mengetahui pokok-pokok pikiran yang ada dalam piagam Madinah

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah dan Nama-Nama Madinah

Madinah terletak di daerah Hedzjaz bagian dari semenanjung arab yang terletak diantara dataran tinggi Nejd dan daerah pantai Tihamah. Di daerah ini terdapat tiga kota utama yaitu Ta’if, Makkah dan Madinah sendiri. Terletak 275 Km dari laut merah, Madinah berada di sebuah lembah yang subur, di sebelah selatan kota itu berbatasan dengan bukit air, di sebelah utara dengan bukit uhud dan sur, dan di sebelah timur serta barat dengan gurun pasir (Harah). Apabila hujan turun lembah itu menjadi tempat pertemuan aliran-aliran air yang berasal dari selatan dan Harrah sebelah timur. Daerah ini juga memiliki ose-ose yang dapat dipergunakan untuk lahan pertanian yang dapat menghasilkan sayur-mayur dan buah-buahan seperti kurma, jeruk, pisang dan lain-lain. Karena itu penduduknya mayoritas hidup dari bercocok tanam disamping berdagang dan berternak.

Madinah (Al-madinah Al-munawwarah) adalah sebuah kota dalam wilayah kekuasaan pemerintah kerajaan arab saudi sekarang. Kota itu dikenal sebagai tanah suci kedua umat islam. Pada zaman Nabi Muhammad Saw dan Al-khulafa ar-rasyidin (empat khalifah pengganti Nabi), kota itu menjadi pusat dakwah, pusat pengajaran dan pemerintahan islam. Dari kota itulah islam memancar keseluruh penjuru semenanjung arab dan kemudian keseluruh dunia. Kota ini mempunyai banyak nama antara lain Madinah an-nabi (kota nabi, disingkat menjadi al-madinah atau madinah), Madinah ar-rasul (kota rasul), Taba, Tayyibah, Qaryah al-ansar, Al-asimah, Al-mubasakah, Al-mukhtarah, Bait rasul Allah, Sayyidah al-buldan, Dar al-iman, Dar al-abrar, Dar al-Akhyar, Dar as-sunnah, Dar As-salam, dan Dar al-haram. Akan tetapi kota ini lebih dikenal dengan Al-madinah al-Munawwarah.[1]

Di kota ini terletak masjid “Nabawi” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat makam beliau dan para sahabatnya. Masjid itu merupakan salah satu masjid yang paling utama bagi umat islam setelah Masjidil haram di makkah dan Masjidil Aqsa di Yerussalem. Keutamaannya dinyatakan oleh Rasullullah SAW “shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu salat di masjid yang lain, kecuali di masjidil haram. Beliau juga bersabda “ jangan bersusah payah akan perjalanan kecuali ketiga masjid, masjidil haram, masjidku ini dan masjidil aqsa “ berdasarkan hadits – hadits tersbut kota Madinah selalu dikunjungi oleh umat islam yang melaksanakan ibadah haji atau ibadah umrah sebagai amal sunnah.

Sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah nama kota itu adalah Yatsrib, dan diubah namannya menjadi Madinah al-munawwarah sejak Nabi Muhammad dan orang-orang muslim makkah (Muhajirin) hijrah ke Madinah pada tanggal 22 September 622. Penduduk Yatsrib, sebelum kelahiran islam terdiri dari dua suku bangsa, yaitu bangsa arab dan bangsa yahudi. Semula daerah itu ditempati oleh suku Amaliqah (Baidah, bangsa arab yang sudah punah) dan kemudian ditempati oleh suku-suku arab lainnya. Secara bertahap kota itu menjadi berkembang dan menjadi kota penting kedua setelah Makkah di tanah Hedzjaz setalah kehadiran orang yahudi. Orang yahudi membangun permukiman pasa, dan benteng pertahanan agar mereka terhidar dari gangguan orang badui yang hidup sebagai nomad di sekitar Yatsrib.[2]

Di Yatsrib tidak pernah ada seorang pemimpin dan suatu pemerintahan atas semua penduduk, yang ada adalah pemimpin-pemimpin suku yang memikirkan kepentingan suku-sukunya masing-masing. Mereka saling bersaing dan berperang untuk menanamkan pengaruh di masyarakat akibatnya diantara suku-suku yang ada itu dapat terjadi permusuhan, bahkan peperangan.

B. Pembentukan Negara Mandinah

Penduduk Yatsrib sebelum islam terdiri dari dua suku bangsa yaitu arab dan yahudi yang keduanya ini saling bermusuhan. Karena kegiatan dagang di Yatsrib dikuasai atau berada di bawah kekuasaan yahudi. Waktu permusuhan dan kebencian antara kaum yahudi dan arab semakin tajam, kaum yahudi melakukan siasat memecah belah dengan melakukan intrik dan menyebarkan permusuhan dan kebencian diantara suku Aus dan Khazraj. Siasat ini berhasil dengan baik, dan mereka merebut kembali posisi kuat terutama dibidang ekonomi. Bahkan siasat yahudi itu mendorong suku khazraj bersekutu dengan bani qainuqah (yahudi), sedangkan suku aus bersekutu dengan bani quraizah dan bani nadir. Klimaks dari permusuhan dua suku tersebut adalah perang Bu’as pada tahun 618 seusai perang baik kaum aus maupun khazraj menyadari, akibat dari permusuhan mereka, sehingga mereka berdamai.

Setelah kedua suku berdamai dan suku khazraj pergi ke Makkah, dan setelah di Makkah Nabi Muhammad SAW menemui rombongan mereka pada sebuah kemah. Beliau memperkanalkan islam dan mengajak mereka agar bertauhid kepada Allah SWT karena sebelumnya mereka telah mendengar ajaran taurat dari kaum yahudi dan mereka tidak merasa asing lagi dengan ajaran Nabi maka mereka menyatakan masuk islam dan berjanji akan mengajak penduduk Yastrib masuk islam. Setibanya di Yatsrib meraka bercerita kepada penduduk tentang Nabi Muhammad SAW, dan agama yang dibawanya serta mengajak mereka masuk islam. Sejak itu nama Nabi dan Islam menjadi bahan pembicaraan masyarakat arab di Yatsrib.[3]

Tahun 621sebanyak 10 orang suku khazraj dan 2 orang suku aus menemui Nabi SAW menyatakan dirinya masuk islam, dan melakukan baiat kepada Nabi di Aqabah (baiat aqabah pertama). Pada musim haji berikutnya 622, sebanyak 73 orang rombongan haji dari Yatsrib baik yang suku islam maupun yang belum mendatangi Nabi SAW untuk mengajak beliau hijrah ke Yatsrib. Pertemuan diadakan di aqabah dan pada waktu itulah terjadi baiat aqabah kedua. Beberapa bulan kemudian Nabi SAW bersama orang-orang mukmin Makkah hijrah ke Yatsrib sejak itu nama Yatsrib diganti al-madinah al-munawwarah. Hijrah tersebut merupakan peristiwa penting dalam sejarah Madinah sehubungan dengan pengembangan agama islam. Karena penduduknya (kaum Anshari) bersedia menerima Nabi dan para pengikutnya dan di kota itu Nabi medirikan masjid nabawi.

Setelah Nabi hijrah ke Yatstrib, kedatangan Nabi dan umat Islam di Madinah telah mengubah segalanya dan tak lama setelah hijrah, Nabi menyusun konstitusi madinah. Dengan demikian madinah berubah menjadi negara dengan Nabi sebagai kepala negara. Menjelang wafatnya Nabi SAW wilayah kekuasaan negara Islam ini mencakup hampir seluruh wilayah Arabia dan Madinah merupakan ibu kotanya.[4] Selanjutnya Nabi mempersaudarakan orang islam Mekah dan Madinah berdasarkan ikatan akidah ukhuwah islamiyah dan pebentukan umat itu diartikan sebagai proklamasi terbentuknya negara islam dengan piagam madinah.

Dalam rangka mempekokoh masyarakat dan negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan masyarakat diantaranya terdapat tiga dasar yaitu:[5]

1. Pembagunan masjid, selain tempat sholat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin.

2. Ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim, antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar.

3. Hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama islam.

C. Langkah-langkah Taktis di Madinah

Dengan terbentuknya negara Madinah, islam makin bertambah kuat. Selain tiga dasar di atas, langkah awal yang ditempuh Rasullullah setelah resmi mengendalikan Madinah adalah membangun kesatuan internal dengan mempersaudarakan orang muhajirin dan anshar. Langkah ini dilakukan sejak awal untuk menghindari terulangnya konflik lama diantara mereka. Dengan cara ini, akan menutup munculnya ancaman yang akan merusak persatuan dan kesatuan dalam tubuh umat islam. Langkah politik ini sangat tepat untuk meredam efek keratakan sosial yang ditimbulkan oleh berbagai manuver orang-orang yahudi dan orang-orang munafik (hipokrif) yang berupaya menyulut api permusuhan antara Aus dan Khazraj, antara muhajirin dan ansar.

Setelah itu Rasulullah juga berupaya menyatukan visi para pengikut Nabi dalam rangka pembentukan sistem politik baru dan mempersekutukan seluruh masyarakat Madinah, sementara itu agar bangunan kerukunan menjadi lebih kuat, Rasulullah membuat konvensi dengan orang-orang yahudi. Dalam konteks ini tampak kepiawaian Nabi dalam membangun sebuah sisem yang mengantisipasi masa depan. Di Madinah, Nabi bersama semua elemen pendudukk Madinah berhasil membentuk structur religio politics atau ”Negara Madinah”. Untuk mengatur roda pemerintahan, semua elemen masyarakat Madinah secara bersama menandatangani sebuah dokumen yang menggariskan ketentuan hidup bersama yang kemudian lebih dikenal sebagai konstitusi atau Piagam Madinah (Mi’tsaq Al-Madinah).[6]

D. Piagam Madinah (Konstitusi) dan Pokok-pokok Pikiran yang terkandung.

Konstitusi Madinah merupakan konstitusi yang mendasari berdirinya negara Madinah. Negara yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW. Setelah beliau hijrah dari Makkah ke Yatsrib, yang kemudian menjadi Al-madinah Al-munawwarah kota yang bermandikan cahaya. Piagam ini mengatur pola hidup bersama antara kaum muslimin di satu pihak dengan orang-orang yang bukan muslim pada pihak lain, dalam suatu masyarakat yang majemuk. Perjanjian politik ini kemudian ditulis dalam sebuah dokumen yang menurut para ahli merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia. Dikeluarkan pada tahun pertam nabi hijrah ke Yatsrib. Jadi bertepatan dengan tahun 22 M dua tahun sebelum terjadi perang badar.[7]

Pemberlakuan konstitusi menjadi salah satu bukti dari kapabilitas Rasulullah sebagai seorang legisaltor, disamping pengetahuannya yang memadai tentang berbagai aspek kehidupan sosial. Penulisan konstitusi dalam waktu yang tidak begitu lama setelah hijrah menunjukkah bahwa negara islam sesungguhnya telah dirancang sebelum hijrah. Dalam konstitusi itu ditemukan kaidah-kaidah umum yang mampu mengakomudasi berbagai hak dan kewajiban para warga. Piagam ini memuat hak-hak golongan minoritas, diantaranya mengakui kebebasan beragama. Yakni sebuah kebebasan menghormati keaneka ragaman agam dan menjamin para pemeluknya untuk menjalankan agamanya.[8]

Pokok-pokok pikiran yang ada dalam piagam Madinah, menurut penelitian sarjana muslim maupun bukan muslim piagam ini adalah otentik. Sumber utamanya tercatat dalam ”Sirah An-Nabi” karya ibnu hisyam. Piagam ini setelah diteliti secara cermat dan dikelompokkan berdasarkan tema-temanya yang utama terdiri atas 47 pasal. Mukaddimahnya berbunyi ”dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Ini adalah dokumen dari Muhammad SAW yang mengatur hubungan antar orang-orang beriman dan kaum muslimin yang berasal dari suku quraisy dan yatsrib dan orang-orang yang mengikuti, mempersatukan diri, dan berjuang bersama mereka”. Sedangkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dapat diringkas antara lain terdapat sebelas isi sebagai berikut.[9]

1. Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk, baik ditinjau dari asal keturunan, budaya, maupun agama yang dianutnya. Tali pengikat yang mempersatukan mereka adalah ideologi politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama. (pasal 17, 23, dan 23)

2. Masyarakt pendukung piagam ini yang semula terpecah-pecah dapat dikelompokkan ke dalam dua katagori, muslim dan bukan muslim. Tali pengikat sesam muslim adalah persaudaraan agama atau ukhuwah islamiyah (pasal 15) diantara mereka harus tertanam rasa solidaritas sesama muslim yang tinggi, (pasal 14, 19, dan 21)

3. Negara mengakui dan melindung kebebasan menjalankan ibadah bagi orang-orang yang bukan muslim, terutama kaum yahudi. (pasal 25, dan 33)

4. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. (pasal 16) bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu. (pasal 11)

5. Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. (pasal 24, 36, 37 dan 41), demikian juga tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

6. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. (pasal 34, 40 dan 46)

7. Hukum adat (kebiasaan pada masa silam) dengan berpedoman kepada keadilan dan kebenaran tetap diberlakukank. (pasa 2, 10)

8. Hukum harus ditegakkan, siapa pun tidak boleh melindungi kejahatan, apalagi berpihak kepada orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran siapa pun pelaku kejahatan tanpa pandang bulu harus dihukum. (pasal 13, 22, 43)

9. Perdamian adalah tujuan utama, namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran. (pasal 45)

10. Hak semua orang harus dihormati. (pasal 12)

11. Pengakuan atas hak milik individu. (pasal 47)

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pembentukan negara Madinah Rasulullah melakukan langkah-langkah agar masyarakat atau penduduk di Yatsrib baik yang arab maupun non arab bisa berdamai. Nama negara Madinah sebelum Nabi hijrah adalah yatsrib yang penduduk disana terdiri dari dua suku bangsa yaitu suku bangsa Arab dan Yahudi. Semula daerah itu ditempati oleh suku-suku Arab lain dimana secara bertahap daerah itu berkembang menjadi kota penting kedua setelah kota Mekah di tanah Hedzjaz setelah kehadiran orang Yahudi dan orang Yahudi sangat menguasai bidang politik dan ekonomi Bangsa Arab yang tinggal di Yatsrib dikenal dengan suku Aus dan suku Khajraj yang keduanya saling bersaing, bermusuhan, bahkan sampai terjadi peperangan antar keduanya.

Langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah untuk membentuk masyarakat Madinah adalah membangun kesatuan internal dengan cara mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan Anshar. Kemudian Rasulullah setelah dapat membentuk negara Madinah dan untuk mengatur permerintahan semua elemen masyarakat Madinah yaitu membuat dokumen ketentuan hidup bersama yang ditandatangani oleh Nabi yang dikenal dengan konstitusi (Madinah).

Dari sejarah itu, menunjukkan bahwa betapa kuatnya jalinan kohesitas di antara elemen masyarakat Madinah yang majemuk baik ditinjau dari segi keturunan, agama maupun dari segi budaya selama kepemimpinan Rasulullah. Keanekaragaman sosial yang tercermin dengan komposisi warga yang terdiri dari Arab Muslim, Yahudi, dan Arab non Muslim mampu diikat oleh tali kepentingan, cita-cita bersama, kewajiban menaati kontrak sosial yang dibuat bersama. Mereka menjadi bangunan sosial yang harmonis lantaran didasari sikap saling menghargai diantara berbagai elemen masyarakat yang plural. Mereka juga menunjukkan satu kata dan perbuatan dalam menaati konstitusi yang telah mereka rumuskan.

B. Saran-saran

Orang bijak mengatakan bahwa “tak ada gading yang tak retak”. Tidak ada sesuatupun dijagad raya ini yang sempurna. Kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Begitu pula dengan penyajian makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan masukan-masukan yang berupa kritik maupun saran yang bersifat membangun guna pembuatan makalah selanjutnya. Sehingga kami dapat membenahi sedikit demi sedikit kesalahan maupun kekurangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

1. Yatim, Badri. Sejarah peradaban islam. Jakarta : raja garfido persada, 200

2. Zubaedi, Islam dan Benturan Antara Peradaban, Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2007

3. Karya, Soekama. dkk. Ensiklopedi mini sejarah dan kebudayaan islam. Jakarta : logos, 1996

4. Van Hoeve, Ensiklopedi Islam Jakarta, Ichtiar Baru, 2001



[1] Van Hoeve, Ensiklopedi Islam (Jakarta, Ichtiar Baru, 2001) hlm., 101

[2] Ibid.hlm., 101 - 102

[3] Ibid., hlm., 103

[4] Soekama karya. dkk. Ensiklopedi mini sejarah dan kebudayaan islam. (Jakarta : logos, 1996). Hlm. 81

[5] Badri yatim. Sejarah peradaban islam. (Jakarta : raja garfido persada, 200). Hlm. 195-196

[6] Zubaedi, Islam dan Benturan Antara Peradaban, (Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2007), hlm., 195-196

[7] Soekama, Ensiklopedi mini, hlm., 320

[8] Zubaedi, Islam dan Benturan, hlm., 196-197

[9] Soekama, Ensiklopedi mini, hlm., 322-324

PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP JIWA KEAGAMAAN

PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP

JIWA KEAGAMAAN

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Psikologi Agama” Yang Dibina Oleh Bapak Atiqullah, S.Ag. M.Pd

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN)

PAMEKASAN

MEI 2009

KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. karena atas rahmat dan hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Psikologi Agama, yang dibimbing oleh Atiqullah, S.Ag. M.Pd dengan judul Pengaruh Kebudayaan Terhadap Jiwa Keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi kita, yaitu Nabi Muhammad saw. yang telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekaran ini.

Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Maka dari itu kami mohon saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Penulis



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kebudayaan yang hidup pada suatu masyarakat, pada dasarnya merupakan gambaran dari pola pikir, tingkah laku, dan nilai yang dianut oleh masyarakat. Dari sudut pandang ini, agama disatu sisi memberikan kontribusi terhadap nilai-nilai budaya yang ada, sehingga agama pun bisa berjalan atau bahkan akomodatif dengan nilai-nilai budaya yang sedang dianutnya. Pada sisi lain, karena agama sebagai wahyu dan memiliki kebenaran yang mutlak, maka agama tidak bisa disejajarkan dengan nilai-nilai budaya setempat, bahkan agama harus menjadi sumber nilai bagi kelangsungan nilai-nilai budaya itu. Disinilah terjadi hubungan timbal balik antara agama dengan budaya. Persoalanya adalah apakah agama lebih dominan mempengaruhi terhadap budaya, atau sebaliknya apakah budaya lebih dominan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Dalam kajian sosiologi, baik agama maupun budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana relasi antara kebudayaan dan tradisi keagamaan?

2. Bagaimana hubungan antara tradisi keagamaan dan sikap keagamaan?

3. Bagaimana pengaruh kebudayaan dalam era global terhadap jiwa keagamaan?

C. Tujuan Masalah

1. Untuk mengetahui relasi antara kebudayaan dan tradisi keagamaan

2. Untuk mengetahui hubungan antara tradisi keagamaan dan sikap keagamaan

3. Untuk mengetahui pengaruh kebudayaan dalam era global terhadap jiwa keagamaan





BAB II

PEMBAHASAN

A. Kebudayaan dan tradisi keagamaan

Herskouits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain. Sementara, menurut Andreas Eppink kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai, norma, ilmu pengetahuan, serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius dan lain-lain.[1] Sementara itu Corel R. E dan Melvin E. (seorang ahli antropologi – budaya) memberikan konsep kebudayaan umumnya mencakup cara berpikir dan cara berlaku yang selah merupakan ciri khas suatu bangsa atau masyarakat tertentu (yang meliputi) hal – hal seperti bahasa, ilmu pengetahuan, hukum-hukum, kepercayaan, agama, kegemaran makanan tertentu, musik, kebiasaan, pekerjaan, larangan-larangan dan sebagainya.[2]

Dengan demikian, kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengerahkan segenap potensi batin yang dimilikinya. Di dalam kebudayaan tersebut terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat sebaga aspek – aspek dar kebudayaan itu sendiri yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, kebudayaan dalam suatu masyarakat merupakan sistem nilai tertentu yang dijadikan pedoman hidup oleh warga yang mendukung kebudayaan tersebut. Karena dijadikan kerangka acuan dalam bertindak dan bertingkah laku, maka kebudayaan cenderung menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Tradisi menurut Parsudi Suparlan, merupakan unsur sosial budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan sulit berubah.[3] Umumnya tradisi erat kaitannya dengan mitos dan agama. Mitos lahir dari tradisi yang sudah mengakar kuat disuatu masyarakat, sementara agama dipahami berdasarkan kultus setempat sehingga mempengaruhi tradisi.

Dari sudut pandang sosiologi, tradisi merupakan suatu pranata sosial, karena tradisi dijadikan kerangka acuan norma ini ada yang bersifat sekunder dan primer. Pranata sekunder ini bersifat fleksibel mudah berubah sesuai dengan situasi yang diinginkan, sedangkan pranata primaer berhubungan dengan kehormatan dan harga diri, serta kelestarian masyarakatnya, karena pranata ini merupakan kerangka acuan norma yang mendasar dan hakiki dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu pranata ini tidak dengan mudah dapat berubah begitu saja.

Mengacu pada penjelasan di atas, tradisi keagamaan termasuk ke dalam pranata primer, karena tradisi keagamaan ini mengadung unsur-unsur yang berkaitan dengan ketuhanan atau keyakinan, tindakan keagamaan, perasaan – perasaan yang bersifat mistik, penyembahan kepada yang suci, dan keyakinan terhadap nilai – nilai yang hakiki.[4] Dengan demikian, tradisi keagamaan sulit berubah, karena selain didukung oleh masyarakat juga memuat sejumlah unsur – unsur yang memiliki nilai – nilai luhur yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat. Tradisi keagamaan mengadung nilai-nilai yang sangat penting yang berkaitan erat dengan agama yang dianut masyarakat, atau pribadi – pribadi pemeluk agama tersebut.

Dalam suatu masyarakat yang warganya terdiri atas pemeluk agama, maka secara umum pranata keagamaan menjadi salah satu pranata kebudayaan yang ada di masyarakat tersebut. Dalam konteks seperti ini terlihat hubungan antara tradisi keagamaan dengan kebudayaan masyarakat tersebut. Bila kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan masyarakat, maka dalam masyarakat pemeluk agama perangkat – perangkat yang berlaku umum dan menyeluruh sebagai norma – norma kehidupan akan cenderung mengandung muatan keagamaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan, hubungan antara kegamaan dengan kebudayaan terjalin sebagai hubungan timbal balik. Makin kuat tradisi keagamaan dalam suatu masyarakat akan makin terlihat peran akan makin dominan pengaruhnya dalam kebudayaan.

B. Hubungan tradisi keagamaan dan sikap keagamaan

Tradisi keagamaan dan sikap keagamaan saling mempengaruhi, sikap keagamaan mendukung terbentuknya tradisi keagamaan, sedangkan tradisi keagamaan sebagai lingkungan kehidupan turut memberi nilai-nilai, norma-norma pola tingkah laku keagamaan kepada seseorang. Dengan demikian, tradisi keagamaan memberi pengaruh dalam membentuk pengalaman dan kesadaran agama sehingga terbentuk dalam sikap keagamaan pada diri seseorang yang hidup dalam lingkungan tradisi keagamaan tertentu.[5]

Sikap keagamaan yang terbentuk oleh tradisi keagamaan merupakan bagian dari pernyataan jati diri seseorang dalam kaitan dengan agama yang dianutnya. Sikap keagamaan ini akan ikut mempengaruhi cara berpikir, cita rasa, ataupun penilaian seseorang terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan agama, tradisi keagamaan dalam pandangan Robert C. Monk memiliki dua fungsi utama yang mempunyai peran ganda. Yaitu bagi masyarakat maupun individu. Fungsi yang pertama adalah sebagai kekuatan yang mampu membuat kestabilan dan keterpaduan masyarakat maupun individu. Sedangkan fungsi yang kedua yaitu tradisi keagamaan berfungsi sebagai agen perubahan dalam masyarakat atau diri individu, bahkan dalam situasi terjadinya konfilik sekalipun.[6]

Sikap dan keberagamaan seseorang atau sekelompok orang bisa berubah dan berkembang sejalan dengan perkembangan budaya dimana agama itu hidup dan berkembang.[7] Demikian pula budaya mengalami perkembangan dan tranformasi. Transformasi budaya merupakan perubahan yang menyangkut nilai-nilai dan struktural sosial. Proses perubahan sturuktur sosial akan menyangkut masalah-masalah disiplin sosial, solidaritas sosial, keadilan sosial, system sosial, mobilitas sosial dan tindakan-tindakan keagamaan. Tranformasi budaya yang tidak berakar pada nilai budya bangsa yang beragam akan mengendorkan disiplin sosial dan solidaritas sosial, dan pada gilirannya unsur keadilan sosial akan sukar diwujudkan.

C. Pengaruh kebudayaan dalam era global terhadap jiwa keagamaan

Era global ditandai oleh proses kehidupan mendunia, kamajuan IPTEK terutama dalam bidang transportasi dan komunikasi serta terjadinya lintas budaya. Kondisi ini mendukung terciptanya berbagai kemudahan dalam hidup manusia, menjadikan dunia semakin transparan. Pengaruh ini ikut melahirkan pandangan yang serba boleh (permissiveness). Apa yang sebelumnya dianggap sebagai tabu, selanjutnya dapat diterima dan dianggap biasa. Sementara itu, nilai-nilai tradisional mengalami proses perubahan sistem nilai. Bahkan mulai kehilangan pegangan hidup yang bersumber dari tradisi masyarakatnya. Termasuk ke dalamnya sistem nilai yang bersumber dari ajaran agama.

Dalam kaitannya dengan jiwa keagamaan, barang kali dampak globalisasi itu dapat dilihat melalui hubungannya dengan perubahan sikap. Menurut teori yang dikemukakan oleh Osgood dan Tannenbaum, perubahan sikap akan terjadi jika terjadi persamaan persepsi pada diri seseorang atau masyarakat terhadap sesuatu.[8] Hal ini berarti bahwa apabila pengaruh globalisasi dengan segala muatannya di nilai baik oleh individu maupun masyarakat, maka mereka akan menerimanya.

Secara fenomina, kebudayaan dalam era global mengarah kepada nilai-nilai sekuler yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa keagamaan. Meskipun dalam sisi-sisi tertentu kehidupan tradisi keagamaan tampak meningkat dalam kesemarakannya. Namun dalam kehidupan masyarakat global yang cenderung sekuler barangkali akan ada pengaruhnya terhadap pertumbungan jiwa keagamaannya.

Dalam situasi seperti itu, bisa saja terjadi berbagai kemungkinan. Pertama, mereka yang tidak ikut larut dalam pengaguman yang berlebihan terhadap rekayasa teknologi dan tetap berpegang teguh pada nilai – nilai keagamaan, kemungkinan akan lebih meyakini kebenaran agama. Kedua, golongan yang longgar dari nilai-nilai ajaran agama akan mengalami kekosongan jiwa, golongan ini sulit menentukan pilihan guna menentramkan gejolak dalam jiwanya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat sebagai aspek dari kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan cenderung menjadi tradisi dalam suatu masyarakat karena kebudayaan merupakan sistem nilai tertentu yang dijadikan pedoman hidup oleh masyarakat.

Tradisi keagamaan memberi pengaruh dalam membentuk pengalaman dan kesadaran agama sehingga terbentuk dalam sikap keagamaan pada diri seseorang yang hidup dalam lingkungan tradisi keagamaan tertentu.

Secara fenomina, kebudayaan dalam era global mengarah kepada nilai-nilai sekuler yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa keagamaan. Dalam kaitannya dengan jiwa keagamaan dampak globalisasi dapat dilihat melalui hubungan dengan perubahan sikap, seperti hilangnya pegangan hidup yang bersumber dari tradisi masyarakat dan bersumber dari ajaran agama.

B. Saran

Dalam makalah ini tentunya akan ada kekurangan-kekurangan argumentasi atau mugkin terdapat kekeliruan dalam penulisan atau susunan kata-kata, oleh karena itu kritik dan saran kami butuhkan guna perbaikan berikutnya. Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam, kami sarankan juga untuk membaca referensi-referensi lain yang terkait dengan pengaruh kebudayaan terhadap jiwa keagamaan.

DAFTAR PUSTAKA

Ø Jalaluddin, Psikologi Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996

Ø Atiqullah, Dasar-Dasar Psikologi Agama, Pamekasan : Stain Pamekasan press, 2006

Http://amgy.wodpress.com/2008/02/09/budaya-dan-spiritualitas-keagamaan


[1] Http://amgy.wodpress.com/2008/02/09/budaya-dan-spiritualitas-keagamaan

[2] Atiqullah, Dasar-Dasar Psikologi Agama, (Pamekasan : Stain Pamekasan press, 2006), hlm.,

[3] Jalaluddin, Psikologi Agama, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996), hlm., 214

[4] Http://amgy.wodpress.com/2008/02/09/budaya-dan-spiritualitas-keagamaan

[5] Jalaluddin, Psikologi Agama, hlm., 220

[6] Ibid., hlm., 221

[7] Http://amgy.wodpress.com/2008/02/09/budaya-dan-spiritualitas-keagamaan

[8] Ibid., hlm., 224

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!