"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Minggu, 25 Juli 2010

Hukum Adat Talak Serambi Jambi

Hukum Adat Talak Serambi Jambi

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Mengenai sanksi pelanggaran tebus talak tidak ada ketentuan banyak atau sedikit, dalam hal ini menurut prosedur yang sebenarnya adalah menurut kehendak suaminya, berapa yang dipinta suami itulah yang diikuti. Bila kita bayangkan sejenak merasa berat untuk dituturkan dengan kata-kata, sukar dilukiskan dengan pena, cobalah pikirkan mungkinkah ada manusia yang suka melelang dan menjual nyawanya sendiri dengan kesadaran, ini tidak mungkin. Sebagai seorang yang mempunyai perasaan yang bai, memelihara diri itu adalah wajib, kendatipun untung tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak.

Hukum waris dilakukan bila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan warisan atau harta pusaka baik berupa tanah, uang ataupun barang-barang berharga lainnya yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Biasanya pembagian harta warisan telah dilakukan sebelum yang mewariskan meninggal dunia atau telah diwariskan melalui surat ataupun lisan. Dan juga biasanya setelah yang mewariskan meninggal dunia barilah para ahli waris mengadakan musyawarah untuk membagi harta pusaka yang pusaka yang ditinggalkan oleh yang menin ggal dunia.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Hukum Adat Talak Serambi Jambi

2. Kaibur dan Gawal

3. Terhiruk Tergempar Dan Terkejar Terlelah

4. Hukum Waris


BAB II

PEMBAHASAN

A. Hukum Adat Talak Serambi Jambi

1. Pengertian Tebus Talak :

Tebus talak adalah suatu sanksi hukum, seseorang laki-laki yang memisahkan atau berbuat serong dengan isteri orang lain yaitu yang berkenaan dengan perkawinan (berzinah) baik sama-sama setuju ataupun dengan perkosaan. Jika perbuatan terlarang itu dilakukan sama-sama suka sanksinya dibebankan kepada kedua belah pihak dengan membayar perceraian itu kepada sang suaminya dan mereka yang berzinah tadi dinikahkan setelah lepas adat yang berlaku, tetapi apabila sang isteri di perkosa dengan paksaan, sanksinya dibebankan di atas pundak laki-laki untuk membayar tebus talak kepada suaminya. Bagi laki-laki yang memperkosa isteri orang hanya sekedar mengabaikan saja (tak sampai berzinah), maka hukumannya hanya seperdua tebus talak.

2. Hukum Adat Talak

Mengenai sanksi pelanggaran tebus talak tidak ada ketentuan banyak atau sedikit, dalam hal ini menurut prosedur yang sebenarnya adalah menurut kehendak suaminya, berapa yang dipinta suami itulah yang diikuti. Bila kita bayangkan sejenak merasa berat untuk dituturkan dengan kata-kata, sukar dilukiskan dengan pena, cobalah pikirkan mungkinkah ada manusia yang suka melelang dan menjual nyawanya sendiri dengan kesadaran, ini tidak mungkin. Sebagai seorang yang mempunyai perasaan yang bai, memelihara diri itu adalah wajib, kendatipun untung tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak. Dalam hal ini untuk menjaga keseimbangan, maka pemangku adat hendaklah berinisiatif, menimbang, mengingat dan memutuskan berdasarkan alur dan patut melihat situasi dan kondisi. Sebagaimana dalam adat tentang mahar (mas kawin) adalah diserahkan kepada perempuan, dialah yang berhak memutuskannya. Kalau menurut adat yang telah biasa dipakai adalah dua ekor kambing, selemak semanis buatmencuci kampung dan dimakan bersama serta do'a selamat dan tolak balak dengan harapan semoga kejadian ini tidak terulang lagi dalam masyarakat.

B. Kaibur dan Gawal :

Yang dimaksud dengan kaibur dan gawal adalah seorang laki-laki dan perempuan melakukan pergaulan bebas dikalangan masyrakat yang ditemukan oleh warga perempuan dengan fakta nyata (tidak berzinah), dapat diselesaikan dengan dua jalan :

Pertama :

Dinikahkan, bila sama-sama setuju dengan adat berganda yaitu dua kali lipat dari ketentuan adat yang dipakai. Atau boleh juga ditunagkan antara mereka dikarenakan sesuatu hal, misalnya masih dalam status pelajar atau masuh sekolah. Hal ini bukanlah berarti melemhkan adat, malah memberikan kesempatan kepada calon suami isteri itu untuk menambah daya guna/ketahanan mental dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya. Untuk menjamin kelangsungan hidup mereka demi tercapainya mahligai bahagia, maka pihak laki-laki diharuskan mengisi adat pertunangan dan lembago (seperdua dari adat perkawinan) setempat jika diperlukan oleh waris perempuan. Sedangkan denda kampung, sama-sama dipikul oleh pihak laki-laki dan perempuan, yaitu seekor kambing dan selemak semanisnya. Denda tersebut sudah lebih dahulu dibayar kepada pemangku adat. Mengenai sanksi pelanggaran pertunangan, jika salah perempuan, maka barang lelaki yang diberikan kepadanya dalam masa pertunangan satu kembali dua, jika salah lelaki barang yang diberikan hilang saja.

Kedua :

Pihak lelaki tidak ditungkan dengan syarat, perempuan tidak mau kawin, tetapi apabila sebaliknya lelaki tidak mau kawin maka lelaki itu dibebankan atasnya lembago yaitu membayar kesalahan, seper dua dari adat. Jadi istilahnya adalah membeli daging tak dapat dimakan.

C. Terhiruk tergempar dan terkejar terlelah :

Jika lelaki dan perempuan melakukan pergaulan bebas yang ditemukan oleh masyarakat selain dari pada waris mereka, pada tempat-tempat tertentu dan tidak ada bukti, akan tetapi digemparkan oleh orang yang menemukan tadi dalam masyarakat, sedangkan warisnya tidak senang (malu), maka peristiwa ini dihadapkan kepad pemangku adat setempat. Bila ternyata ada alasan yang tepat, sanksi pelanggarannya sama seperti kaibur dan gawal, sebaliknya apabila yang bersangkutan (laki-laki dan perenpuan) tidak mengaku, maka yang membuat fitnah atau yang menggemparkan peristiwa itu dikenakan sanksi hukum yaitu seperdua dari adat perkawinan dengan : sirih bergagang, pinang bertingkil kepada pihak yang difitnah dengan upacara tertentu.

Di dalam fatwa adat menyebutkan "Mendung di hulu tanda akan hujan, terang di langit tanda akan panas", fatwa ini jelas menunjukkan bahwa segala sesuatu itu ada ciri-ciri khas, tetapi ciri-ciri tersebut merupakan statis dan dinamis, ada kalahnya berubah, kenyataan gelap bukanlah seterusnya hujan, begitu juga terang bukanlah berarti mesti panas. Dalam hal ini dapat kita lihat sendiri bukti kenyataannya yaitu dalam panas ada hujan, sebaliknya dalam hujan, ada panas (hujan panas). Karena itu dalam suatu peristiwa baru boleh kita kemukakan dengan syarat ada tanggung jawab. Kalau tidak berbunyilah pepatah: "Mulutmu harimaumu yang akan menerkam kepalamu, burung sialu-alu balik petang, mulut terlalu menjadi utang".

Disamping itu di dalam adat juga memberikan imbalan kepada suatu peristiwa dengan tiga macam yaitu :

1 Sambut utang, maksudnya apabila seseorang melakukan pelanggaran adat, diambil saja fakta-fakta atau buktinya, kemudian diajukan kepada pemangku adat setempat untuk mencari penyelesaiannya.

2 Sambut bunuh, maksudnya yang juga melanggar adat dengan fakta-fakta nyata,lantas orang tersebut dibunuh, maka sipelanggar yang dibunuh itu tidak bisa dikenakan sanksi hukum lagi, malah kalau perlu pihak yang membahayakan dituntut bila tidak sewajarnya, "Utang sudah diayar piutang sudah diterimah", tak mungkin pisang berbuah dia kali

3 Sambut baik, maksudnya seseorang telah terdorong kepada pelanggaran adat, maka pihak yang berwenang atau yang bersangkutan tidak mengambil tindakan keras, tetapi cukup dengan memberikan pengarahan, nasehat dan memaafkan kepada yang bersalah. Denga demikian jelaslah, bahwa adat itu menghendaki pemeluknya yang berdisiplin, tanggung jawab, tenggangrasa, berhati-hati dan cermat dalam segala bidang, sesuai dengan peribahasa adat : "tertumbuk biduk di kelokan, tertumbuk kata difikirkan, beringat sebelum kena, berhemat sebelum habis, pandangan jauh dilayangkan pandangan dekat ditukikkan".

D. Hukum Waris

Hukum waris tidak sama dengan ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum waris merupakan hukum yang sudah mendarah daging di dalam masyarakat dan boleh dikatakan merupakan hukum yang asli yang sudah ada di dalam masyarakat.

Hukum waris dilakukan bila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan warisan atau harta pusaka baik berupa tanah, uang ataupun barang-barang berharga lainnya yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Biasanya pembagian harta warisan telah dilakukan sebelum yang mewariskan meninggal dunia atau telah diwariskan melalui surat ataupun lisan. Dan juga biasanya setelah yang mewariskan meninggal dunia barilah para ahli waris mengadakan musyawarah untuk membagi harta pusaka yang pusaka yang ditinggalkan oleh yang menin ggal dunia.

Untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bahwa dalam pembagian harta pusaka atau pembagian warisan berlaku 2 ketentuan yaitu : pertama menurut ketentuan adat, dimana menurut ketentuan adat bahwa pembagian harta pusaka atau warisan dapat dibagi diantara ahli-ahli waris dengan tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Kedua menurut ketentuan agama Islam (Para'id) dimana menurut ketentuan agama Islam (pembagian menurut Para'id) bahwa pembagian harta pusaka atau harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris dengan adanya perbedaan pembagian antara anak laki-laki dengan anak perempuan, dimana dalam pembagiannya untuk anak laki-laki lebih besar dari pada untuk anak perempuan

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Tebus talak adalah suatu sanksi hukum, seseorang laki-laki yang memisahkan atau berbuat serong dengan isteri orang lain yaitu yang berkenaan dengan perkawinan (berzinah) baik sama-sama setuju ataupun dengan perkosaan. Mengenai sanksi pelanggaran tebus talak tidak ada ketentuan banyak atau sedikit, dalam hal ini menurut prosedur yang sebenarnya adalah menurut kehendak suaminya, berapa yang dipinta suami itulah yang diikuti. Yang dimaksud dengan kaibur dan gawal adalah seorang laki-laki dan perempuan melakukan pergaulan bebas dikalangan masyrakat yang ditemukan oleh warga perempuan dengan fakta nyata.

B. SARAN-SARAN

Mengenai sanksi pelanggaran tebus talak tidak ada ketentuan banyak atau sedikit, dalam hal ini menurut prosedur yang sebenarnya adalah menurut kehendak suaminya, berapa yang dipinta suami itulah yang diikuti. Bila kita bayangkan sejenak merasa berat untuk dituturkan dengan kata-kata, sukar dilukiskan dengan pena, cobalah pikirkan mungkinkah ada manusia yang suka melelang dan menjual nyawanya sendiri dengan kesadaran, ini tidak mungkin. Sebagai seorang yang mempunyai perasaan yang bai, memelihara diri itu adalah wajib, kendatipun untung tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak. Dalam hal ini untuk menjaga keseimbangan, maka pemangku adat hendaklah berinisiatif, menimbang, mengingat dan memutuskan berdasarkan alur dan patut melihat situasi dan kondisi. Sebagaimana dalam adat tentang mahar (mas kawin) adalah diserahkan kepada perempuan, dialah yang berhak memutuskannya. Kalau menurut adat yang telah biasa dipakai adalah dua ekor kambing, selemak semanis buatmencuci kampung dan dimakan bersama serta do'a selamat dan tolak balak dengan harapan semoga kejadian ini tidak terulang lagi dalam masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, citra niaga buku perguruan tinggi Jakarta.

Tarsito, bandung, Pengantar Hukum Adat Indonesia, edisi ke dua

Hukum Waris Dalam BW

Hukum Waris Dalam BW

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Hukum waris adalah kemampuan aturan yang mengatur akibat hukum harta kekayaan pada kematian, peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan orang yang meninggal dunia dan akibat-akibat hukum yang di timbulkan peralihan ini bagi para penerimanya, baik dalam hubungan dan perimbangan di antara mereka satu dengan yang lain, maupun pihak ke 3. yang disebut pewaris dalam kerangka ini adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.

Sedangkan (para) ahli waris (erfgenamen atau erfen) disini adalah mereka yang menempati kedudukan hukum harta kekayaan sang pewaris, baik seluruhnya maupun untuk bagian yang seimbang. Perolehan harta kekayaan untuk seluruhnya atau untuk bagian yang seimbang tersebut menjadikan mereka penerima-penerima dengan atas hak umum (verkrijgersonder al gemene titel).

B. Rumusan masalah

a. Hukum Yang Bersifat Mengatur

b. Pengaturan Hukum Waris Dalam BW

c. Tempat Hukum Waris.

d. Anak Luar Kawin Sebagai Pewaris.

e. Syarat-syarat Umum Perwarisan

f. Bentuk Penolakan


BAB II

PEMBAHASAN

A. Hukum Yang Bersifat Mengatur

Hukum waris termasuk lapangan atau bidang hukum, semuacabang hukum yang termasuk dalam bidang hukum perdata memiliki persamaan sifat dasar antara lain: bersifat mengatur dan tidak ada unsur pelaksana/. Namun untuk hukum waris BW, meskipun letaknya dalam bidang hukum perdata, tetapi ternyata di dalamnya terdapat berntuk paksaa. Undur paksaan dalam hukum waris BW misalnya ketentuan yang memberikan hak mutlak kepada ahli waris tertentu atas sejumlah tertentu dari harta warisan atau ketentuan yang melarang pewaris sewaktu hidupnya untuk membuat ketetapan terhadap sejumlah tertentu dari hartanya, kalau toh di kala hidupnya pewaaris telah membuat ketetapan seperti menghibahkan sejumlah tertentu dari hartanya yang dilarang untuk itu, maka penerima hibah mempunyai krwajiban hukum untuk mengembalikan harta yang telah di hibahkan kepadanya tersebut ke dalam harta warisan guna memenuhi hak mutlak ahli waris yang mempunyai hak mutlak [1]

B. Pengaturan hukum waris dalam BW.

Unsur kebendaan dalam hukum waris dalam kitab undang-undang hukum per data adalah mengatur tentang masalah kebendaan.

Undur-undur hukum waris tidak semuanya di atur dalam buku II. Bahkan masalah harta benda warisan tersebut ada yang di atur dalam buku I. pasal 128 buku I misalnya menetapkan bahwa setelah bubarnya persatuan, maka harta bernda kesatuan tersebut di bagi dua antara suami-istri dengan tida mempersoalkan dari pihak mana harta banda trsebut di peroleh. Masalah pengakuan anak yang menyebabkan anak luar kawin dapat mewarisi diatur dalam buku I, teristimewa pasal 272 sampai KUH perdata tetapi di atur dalam stantsblad 1917 nomor 129 yang brlaku khusus untuk WNI golongan timur asing Tiongkoa.[2]

  1. Tempat Hukum Waris

pembuat undang-undang yang menyusun code civil, memandang hukum waris terutama sebagai suatu pengaturan harta kekayaan dan karenanya memasuki hukum waris ke dalam buku 3 BW (buku 2 KUHP) yang mengatur cara-cara memperoleh hak milik, sesuai dengann pasal 584 BW (buku 2 KUHP).[3] Yang menggolongkan hak ahli waris sebagai hak-hak waristersebut sebagai kebendaan dan sehubungan dengan hal itu memasukkannya kedalam buku 3 BW (buku 2 KUHP).

Hukum waris belanda, hasil perkawinan kedua tatanan hukum yang di sebut diatas memiliki cirri-ciri kedua-duanya, kendatipun pembangunan hukum waris belanda pada umumnya lebih mengandalkan hukum germania dari pada hukum romawi. Namun perumusan pasal 584 BW (pasal 584 KUHP), pewarisan menurut undang-undang atau pewarisan dengan wasiat di sebut sebaai salah satu cara memperoleh hak milik. Apakah pandangan pembuat undang-undang code lebih mendekati kebenaran ? memang tidak dapat diragukan lagi.[4]

  1. Anak luar kawin sebagai pewaris.

Soal mati dan hidupnya umat manusia ada di tangan Allah. Ini adalah pandangan yang diyakini kebenarannya secara Universal (seluruh umat manusia). Jika anak luar kawin yang telah di akui meninggal dunia dan meninggalkan herta kekayaan,siapakah yang berhakmewarisi harta kekayaan tersebut ? ada 3 pasal dalam KUH perdata yang memberikan arahan terhadap pertanyaan tersebut, yakni pasal 870, 871 dan 873 ayat 2, dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ahli waris, dari anak di luar kawin sebagai pewaris: pertama, sami atau istri kawin sah yang hidup terlena dan anak-anak sah serta sekalian keturunan, anak-anak sah tersebut. Kedua, bapak dengan hak-hak masing-masing sebesar setengah bagian. Ketiga, jika bapak atau ayah dan ibu mangakuinya telah meninggal dunia semua, maka yang menjai ahli waris ANAK LUAR NIKAH yang telah di akui tersebut adalah saudara-saudaranya. Keempat, apabila semua ahli waris tersebut di atas tidak ada, maka yang akan menjadi ahli waris dari anak luar kawin yang telah diakui dan telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan adalah keluarga saudara terdapat dari bapak atau ibu yang mengakuinya dengan mengesampingkan Negara.[5]

Sampai dengan pemberlakuan undang-undang tanggal 27 oktober 1982v. 5 608, tentang peniadaan pembedaan antaa keturunan yang sah dan anak luar kawin dalam hukum waris, undang-undang mengenal bagian ketiga tile tersebut. Hal ini menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 909-920 BW (862-873 KUHP). Yang mengatur tentang kedudukan hukum waris anak-anak luar kawin. Undang-undang ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 14 juni 1979.

Perundang-undangan belgia, seperti kita maklumi mengenal perbedaan antara keturunan sah dan keturunan luar kawin.[6]

  1. Syarat- syarat Umum Pewarisan

Untuk dapat mewarisi harus di penuhi dua syarat:

1 Harus ada yang meninggal dunia dan

2. untuk memproleh harta peninggalan orang harus hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Penjelasan syarat pertama: pewaris hanya berlangsung karena kematian (877 BW) (830 BW). Terkadang penting sekali untuk menetapkan dengan cermat saat kematian. Biasanya di pakai sebagai patokan berhentinya detakan jantung, berlainan dengan ungkapan tradisional yang berbicara tentang hembusan nafas yang teakhir.

Baik berhentinya detak jantung, maupun tidak berfungsinya alat-alat pernafasan merupakan tanda-tanda imenensi kematian. Namun peristiwa-peristiwa tersebut belum dianggap sebagai bukti mutlak yang pada saat ini di pakai sebagai dengan kematian (pangkal) otak.

Penjelasan syarat kedua: untuk dapat bertindak sebagai ahli waris, ia harus ada pada saat harta peninggalan tebuka (883 BW) (836 KUHP). Aturan ini yang berlaku bagi ahli waris karena kematian, di berikan untuk pewarisan dengan wasiat dalam pasal 946 BW (pasal 899 BW). Berlawanan dengan ini aturan yang memuat dalam pasal 877 BW (830 KUHP) bagi pewarisan dengan wasiat tidak di ulang.

  1. Bentuk Penolakan

1103, orang-orang yang dipanggil oleh undang-undang atau oleh wasiat atau oleh keduanya untuk menerima harta peninggalan dapat keluar dari kelompok ahli waris dengan menolak harta peninggalan. Dengan demikian ia melepas aktiva dan membebaskan dirinya dari pasiva.

Sebagai mana halnya dengan berpikir dan menerima benefisier, menolakpun mesti di lakukan dengan tegas. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan suatu keterangan di kepaniteraa pengadilan rumah kematian. Surat tdak diperlukan pegawai di kepaniteraan, di hadapan siapa keterangan itu di berikan akan membuat suatu akta dalam pasal 1070 dan 1075 di atur tentang pembukuan akta ini dalam suatu register yang disediakan untuk itu syarat ini disini di tiadakan.

Penolakan adalah melepaskan suatu hak sebagaimana halnya dengan setiap melepaskan hak hanya, mulai berlaku dengan menyatakan kehendaknya untuk itu kepada orang yang bersangkutan dalam hal ini ahli waris.[7]

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Semua cabang hukum yang termasuk dalam bidang hukum perdata memiliki persamaan sifat dasar.

Warisan akan diperoleh apabila pewaris meninggal dan pewaris harus ada pada saat harta peninggalan terbuka (883 BW) (836 KUHP)

Ahli waris tidak akan menerima warisan apabila di ahli waris menolak herta peninggalan. (1103).


DAFTAR PUSTAKA

  • Afandi, ali “ Hukum Waris, Hukum Keluarga Dan Hukum Pembuktian “. PT. bina aksara, Jakarta. 1984
  • Amanat,Anisitus “ Membagi Warisan Berdadsarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW”. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000.
  • Hartono, soerjopratiknjo “ Hukum Waris Testamenter “ Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1982
  • Kitab UU hukum perdata, terjemahan Prof. R. Subekti, Pradnja Jakarta, 1970
  • Pitlo “ hukum waris” Jilid 1, PT. INTERMASA, Jakarta 1991.
  • Pitlo, seri “ Hukum Waris Buku Satu”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1995


[1] Amstitut amanat “membagi warisan” berdasarkan hukum perdata BW.hlm 2.

[2] Ibid hlm. 5

[3] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[4] Demikian Antara Lain Asser-Majelis-Van Der Ploeg. No.2

[5] Anisitus, Amanat “Membagi Warisan” berdasarkan pasal-pasal hukum perdata BW.

[6] Seri, petlo “Hukum Waris Buku Kesatu” hlm 94

[7] A.pitlo “hukum waris jilid 2 “ Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda”. Hlm 40-41

HAM

HAM

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang

lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

  1. Apa Pengertian HAM ?
  2. Bagaimana Perkembangan HAM di Indonesia ?
  3. Bagaimana HAM dalam tinjauan Islam ?
  4. Bagaimana HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

C. Metode Pembahasan

Dalam hal ini penulis menggunakan:

Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).

Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Hakikat Hak Asasi Manusia

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, hak asai manusia merupakan hak yang bersifat medasar. Keberadaannya tidak dapat digangu gugat bahkan harus dilindungi demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia”

Aref Budiman (1992) menyatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati manusia, begitu manusia dilahirkan, langsung hak asasi itu melekat pada dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini, hak asasi manusia berdiri di luar undang-undang yang ada. Jadi, harus dipisahkan hak warga negara dan hak asasi manusia.

Wolhoff, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang berakar dalam tabiat kodrati setiap oknum pribadi manusia, justru karena kemanusiaannya yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga, Karena jika dicabut hilanglah kemanusiaannya itu. Sejumlah hak berarti lebih dari satu hak dan merupakan hak-hak yang pokok atau mendasar, misalnya hak hidup.

  1. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sejak kapan manusia menyadari akan hak asasinya ? sebenarnya sejak hak asasi manusia sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat, dan martabat manusia. Jadi,, sesungguhnya hak-hak kemanusian ini sudah ada sejak manusia ada di dunia ini. Dengan begitu hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang baru.

Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sesungguhnya upaya untuk meperjuangkan pengakuan dan perlindungan HAM telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan, pengakuan terhadap HAM telah ada dalam kitab suci berbagai agama dan dokumen-dokumen pada abad ke-13

Sejak Nabi musa telah ada upaya untuk memerdekaan umat Yahudi dalam perbudakan di Mesir. Perjuangan Nabi Musa tersebut merupakan salah satu tonggak perjuangan penegakan HAM. Pada saat itu sebenarnya manusia telah sadar akan pentingnya menegakkan hak asasi dalam membela kebebasan, kebenaran dan keadilan.

Kita suci berbagai agama memuat berbagai aturan yang mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Misalnya Al-Qur'an mengajarkan "Tiada paksaan dalam beragama". Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang sangat penting bagi umat beragama untuk melindungi dan menegakkan HAM.

Perjuangan melindungi dan menegakkan HAM. Juga dapat di ketahui dari berbagi dokumen yang dibuat dalam sejarah di ingris, Amerika dan peracis. Diantaranya, yaitu :

1. Magna Charta (1215)

Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 Juni 1215 yang dicetuskan para bangasawan inggris. Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan inggris itu antara lain memuat :

a. Kekuasaan raja harus dibatasi, dan

b. Hak asasi manusia lebih penting dapri pada kedaulatan atau kekuasaan raja.

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2. Habeas Corpus Act (1679)

Dokumen ini memuat pernyataan bahwa "Sesudah undang-undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang ditahan dalam waktu tiga hari harus dihadapkan kepada seorang hakim serta diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan.'

3. Bill of Rights

Bill of Right merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negar dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui hak-hak parlemen,serta kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat.

4. Declaration Of Independence (1776)

Declaration of Independent merupakan Piagam Hak-hak Asasi Manusia karena memuat pernyataan "Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sam sederajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan"

5. The Four Freedom (1941)

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Empat Kebebasan yang diajukan Presiden AS Franklin D. Rosevelt adalah sebagai berikut.

a. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Fredom of speech and expression)

b. Kebebasan beragama (Freedom of religion)

c. Kebebasan dari rasas takut (Freedom from fear)

d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom from want)

Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan fasisme di bawah Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Sekaligus merupakan hak umat manusia untuk mencapai kemerdekaan dan perdamaian yang abadi. Empat kebebasan tersebut merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia

1. Menurut ajaran John Locke, hak asasi manusia meliputi :

a. Hak hidup (The right to life),

b. Hak kemerdekaan (The right to liberty), da

c. Hak milik (The right to Property).

Sementara itu, Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.

2. Dalam Declaration des droit de I'hommes et du Citoyen (1789) tersimpul bahwa hak-hak asasi manusia antara lain meliputi :

a. Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,

b. Manusia mempunyai hak yang sama.

c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,

d. Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum,

e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang

f. Manusia mempunyai kemerdekan agama dan kepercayaan,

C. HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yaitu :

a. hak manusia (hak al insan)

b. dan hak Allah.

Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara ineren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

D. Upayakan Penegakan Hak Asasi Manusia

Upaya penegakan hak asasi manusia pada dasarnya merupakan segala kegiatan yang dapat menjamin terlaksanya HAM. Oleh karena itu, perlu adanya sikap saling menghormati hak asasi masing-masing dan penegasan terhadap pelanggaran HAM. Serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan instrument dan prosedur perlindungan dan penanganan pelanggaran HAM oleh pengadilan HAM. Namun, penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM ternyata tidak selalu berjalan lancar. Hingga kini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung diajukan ke pegadilam/

Kesulitan dalam menangani masalah pelanggaran HAM dapat disebabkan beberapa factor, misalnya karena peristiwa peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu. Bukti-bukti pelanggaran HAM mungkin sudah hilang atau korban sendiri sudah lupa dengan peristiwa yang dialami nya sehingga kasus itu sulit untuk diselidiki. Kadang kala pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintahan. Untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM terjadi akibat kebijakan pemerintah HAM ke pangadilan akan mengalami kesulitan, karena dia memiliki kekuasaan.

a. Saling Menghormati Hak Asasi Manusia

Dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dasar manusia, misalnya pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sikap saling menghormati hak asasi manusia dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh sesame manusia. Pelanggaran hak-hak asasi manusia antara lain disebabkan oleh adanya arogensi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat yang berkuasa. Akibatnya sulit mengendalikan dirinya sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

b. Pengawasan terhadap hak asasi manusia

Salah satu kelemahan yang umum dari suatu penegakan hak asasi manusia adalah lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, lembaga pengawas sangat penting. Mengapa demikian ? dengan adanya pengawasan setidaknya dapat mengarahkan orang agtar perilakunya tidak melanggar hak asasi manusia.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa :

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerahnya. Oleh negara, oleh hukum, oleh pemerintah dan oleh setiap orang demi kehormatan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia bukan hanya satu konsep, karena pada dasarnya HAM mengarah pada penghormatan terhadap kemanusian.

Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsyafannya terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia. Jadi sesungguhnya hak-hak kemanusiaan ini sudah ada sejak manusia ada di dunia ini.

B. Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

- Budiharjo, Miriam. 1992. Dasar-Dasar Ilmi Politik. Jakarta : PT Gamedia Pustaka Utama.

- Anonym. 1984. Sejarah Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga Soekarno Hatta. Jakarta: Inti Idayu Press.

- Ilzam Marzuk, 2002. Hak Asasi Manusia. Malang: Depdiknas. Dirjen Dikdasmen PPPG.

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!