"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Rabu, 14 Juli 2010

PROFESI GURU DAN PERANANNYA

PROFESI GURU DAN PERANANNYA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Guru merupakan pekerjaan yang amat mulia, karena seorang guru adalah orang yang patut ditiru dan di gugu oleh anak didiknya, karena tanpa adanya jasa seorang guru mungkin kita semua akan menjadi orang yang bodoh atau buta aksara. Kalau seseorang menjadi orang yang pintar, cerdas, baik itu dari segi pekerjaan, karier, usaha itu bukan lain karena bimbingan dan jasa seorang guru.

Maka dari itu patutlah guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, sebab di tangan seorang gurulah seseorang bisa sukses segala-galanya, oleh karena itu, karenanya kita janganlah sampai melupakan jasa guru-guru kita yang telah membina dan membimbing kita, sehingga kita tahu IMTAK dan IPTEK hingga menjadi orang yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian Profesi

2. Profesi Guru

3. Kode Etik Guru

4. Syarat-syarat Menjadi Guru

5. Profil Kemampuan Dasar Guru

6. Peranan Guru

C. Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam menyusun makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya profesi seorang guru itu.

2. Bagaimana peranan guru.

3. Untuk melatih daya pikir penulis dalam pembuatan makalah dan semakin banyaknya ilmu pengetahuan tentang profesi guru dan peranannya.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi

Dalam Kamus Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Menurut Manap Soemantri (1996) yang mengutip dari Volmer (1996) dan Oteng (1989) standar profesi sebagai berikut :

  1. Memiliki ilmu yang diperoleh melalui pendidikan lama setara S1 atau lebih.
  2. Kewenangan profesional dilakukan oleh klien.
  3. Ada sanksi dan pengakuan masyarakat atau keabsahan kewenangannya.
  4. Memiliki kode etik.
  5. Punya budaya profesi yang dinamis dan harus berkembang.
  6. Ada persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh (Made Pidarta, 2000 c:267).

Sedangkan guru adalah nama profesi jika diartikan suku kata awal pertama huruf ”G” artinya gagasan atau ide, kata yang kedua U artinya usaha, disini unsur ”G” dan ”U” selalu ber gandengan, bahu membahu dan terpadu dalam seluruh kegiatan guru, kemudian ”R” artinya rasa kasih sayang antara guru dan peserta didik kemudian suku kata yang terakhir adalah ”U” artinya utama, artinya memiliki keutamaan antara lain, jujur, disiplin, ramah tamah, sopan, rendah hati, suka menolong dan taat beragama. Sedangkan peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang pada satu situasi tertentu.

B. Profesi Guru

Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vacation melainkan lokasi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise; keahlian, responbility, tanggung jawab dan corporatiness: rasa kejiwaan (Nugroho 1982).

Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional untuk menggabungkan diri dan mendapat perlindungan.

Di Indonesia profesional memiliki suatu wadah tempat organisasi dibidang pendidikan seperti PGRI, ISAM, TPBI.

Adapun mengenai PGRI suatu wadah organisasi profesional berfungsi sebagai:

a. Menyatukan seluruh kegiatan guru dalam suatu wadah.

b. Mengusahakan adanya kesatuan langkah dan tindakan.

c. Melindungi kepentingan anggota.

d. Mengawasi kemampuan anggota-anggotanya dengan selalu menggiatkan anggotanya.

e. Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan anggota.

f. Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesi.

g. Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Untuk mengatur keseluruhan tingkah laku dan sikap anggotanya organisasi profesional tersebut harus memiliki kode etik, karena kode etik merupakan ukuran nilai bagi para anggotanya untuk bertingkah laku dan bersikap dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

C. Kode Etik Guru di Indonesia

PGRI menyadari pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian kepada Tuhan yang maha esa bangsa dan tanah air, kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 serta semangat 17 Agustus 1945. Atas dasar itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karya-Nya dengan berpedoman isi pernyataan sebagai berikut :

  1. Guru berbalik membimbing peserta didik seluruhnya untuk membentuk manusia yang ber Pancasila.
  2. Guru memiliki kejuruan ”Profesional” dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  3. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid.
  4. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
  5. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta didik.
  6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik di lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesional sebagai sarana pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah.

D. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Calon Guru

Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggungan jawab moral yang berat. Inilah sebabnya dituntut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang akan berkecimpung dibidang keguruan yaitu para siswa calon guru, agar supaya kelak diharapkan bisa menunaikan tugasnya mendidik dan mengajar murid-muridnya dengan baik.

Persyaratan-persyaratan itu meliputi physik, pscyhis, mental, moral dan intelektual. Adapun perincian penjelasannya adalah sebagai berikut :

ü Persyaratan physik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang calon guru haruslah berbadan sehat, tidak berpenyakit menular yang membahayakan seperti misalnya penyakit Tuberculose.

ü Persyaratan psychis, yaitu sehat rohaninya, maksudnya tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syaraf, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu juga diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan.

ü Persyaratan mental, yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya, bermental Pancasila dan bersikap hidup demokratis sesuai dengan rumusan dasar dan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Pendidikan.

ü Persyaratan moral, yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur. Hal ini sesuai dengan bunyi semboyan klasik yaitu: ”Guru itu untuk digugu dan ditiru” artinya digugu perkataannya dan ditiru perbuatannya.

ü Persyaratan intelektual atau akademis yaitu mengenai pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah. Jelasnya adalah ijazah guru yang memberikan hak dan wewenang menjadi guru mengajar di muka kelas. Disamping ijazah yang telah dimilikinya itu, setiap guru hendaknya terus membina diri, meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya agar selalu up to date dengan tuntutan profesinya serta perubahan-perubahan di dalam masyarakat.

Demikian syarat-syarat yang perlu diusahakan untuk dipenuhi oleh setiap guru dan calon guru, yang memang dituntut oleh bidang profesi keguruan, agar mereka bisa diharapkan tumbuh menjadi guru-guru yang baik. Itulah sebabnya mengapa para siswa yang mau masuk sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan guru seperti SPG, dan IKIP perlu diseleksi dan di-test keadaan physik, psykis dan mentalnya sejauh mana mereka kira-kira bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas. Karena guru sebagai pendidik formal adalah pembina generasi masyarakat yang akan datang, dan dipundak para guru-gurulah terletak tugas ”Nation and Character Building”, agar bangsa Indonesia dengan kebudayaannya tumbuh menjadi bangsa yang memiliki martabat yang setaraf dengan bangsa-bangsa lain di dalam pergaulan internasional.

E. Profesi Kemampuan Dasar Guru

Profesi kemampuan dasar guru sebagai berikut :

1. Mengembangkan kepribadian.

2. Menguasai bahan bidang studi.

3. Mengelola program belajar mengajar.

4. Mengelola kelas.

5. Menggunakan media dan sumber belajar.

6. Menguasai landasan belajar.

7. Mengelola interaksi belajar mengajar.

8. Menilai prestasi peserta didik.

9. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.

10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

11. Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil pendidikan.

12. Interaksi dengan sejawat dan masyarakat.

F. Peranan Guru di Sekolah

Yang dimaksud dengan peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari seseorang pada suatu situasi tertentu. Secara umum banyak sekali peranan yang mesti dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Namun, peranan guru yang paling pokok berhubungan dengan tugas dan jabatannya sebagai suatu profesi. Tugas guru secara profesional menurut Sutan Zanti Arbi (1992:134) meliputi tugas mendidik, mengajar dan melatih.

Mendidik berarti pemberian bimbingan pada anak agar potensi yang dilimikinya berkembang seoptimal mungkin dan dapat meneruskan serta mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti memberikan pengajaran dalam bentuk penyampaian pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor) pada diri murid agar dapat menguasai dan mengembangkan ilmu dan teknologi. Untuk melaksanakan tugas yang akan diajarkan, juga di tuntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, gagasan baru yang dihasilkan oleh guru hendaknya untuk penyempurnaan kegiatan belajar mengajar.

Cece Wijaya (1991) menyatakan ada tiga tugas dan tanggung jawab pokok profesi guru, yaitu sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, dan guru sebagai administrator kelas. Sebagai pengajar, guru lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Sebagai pembimbing, guru lebih menekankan pada tugas memberikan bantuan kepada para siswa agar dapat memecahkan masalah yang dihadapi. Sedangkan sebagai administrator kelas, akan memadukan ketatalaksanaan pengajaran yang lebih diutamakan oleh guru.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi bukan sekedar pekerjaan melainkan lokasi khusus yang harus memiliki tanggung jawab, keahlian dan rasa kejiwaan. Seseorang guru harus berjiwa Pancasila dan mengamalkan UUD 1945, dan syarat-syarat seorang guru meliputi aspek kepribadian dan aspek akademis. Peranan guru di sekolah sangatlah penting, karena selain membimbing guru juga mendidik peserta didiknya menjadi manusia yang dewasa dan Pancasilais.

B. Saran dan Masukan

Ø Seorang guru hendaknya melaksanakan profesinya dengan sebaik-baiknya.

Ø Seorang guru janganlah melalaikan tugas dan kewajibannya.

Ø Kepada dosen pengajar kami sangat mengharapkan bimbingan, serta kritikan tentang makalah ini, karena tanpa kritikan dosen pengajar kami tidak dapat memperbaikinya.

DAFTAR PUSTAKA

Team Dedaktik Metodik Kurikulum IKIP ”Pengantar Didaktik Metode Kurikulum PBM”. Penerbit: CV. Rajawali.

Dinn Wahyudin, Supriadi, Ishak Abduhak ”Pengantar Pendidikan”. Penerbit: Universitas Terbuka.

HUBUNGAN TIMBALE BALIK ANTARA PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN PEMBANGUNAN NASIONAL

HUBUNGAN TIMBALE BALIK ANTARA PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Masalah hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional, termasuk salah satu pembahasan yang mungkin telah mendapat perhatian dari bangsa Indonesia. Dengan demikian bangsa Indonesia bias mengerti dalam hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional pembahasan ini dapat kita lihat dengan jelas. Makalah ini ingin mengupas sebuah pembahasan komparatif antara hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional. pada penjelasan yang akan di bahas bertujuan. agar membuat bangsa Indonesia benar-benar memahami tentang hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional.

B. Rumusan Masalah

Banyak bangsa indonesia mengenyam pendidikan nasional dengan pembangunan nasional. Makalah ini membahas tentang bagai mana hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional, Apakah benar apa yang di sebut pendidikan nasional dengan pembangunan nasional mempunyai hubungan timbul balik diera globalisasi ini, makalah ini menyajikan tentang hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional dengan pembangunan nasional.

C. Ruang Lingkup Pembahasan

  1. bagaimana hubungan Timbal balik antara pendidikan nasional?
  2. bagaimana hubungan Timbal balik antara pembangunan nasional?

BAB II

PEMBASAN

A. Pembangunan nasional

Pembangunan nasional merupakan kegiatan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Untuk itu, diperlukan adanya etika pembangunan nasional, agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dan tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Etika berupa aturan-aturan dalam suatu negara hukum yang demokratis seperti Indonesia ini, dituangkan dalam peraturan perundangan. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang dengan kurun waktu perencanaan lima tahunan. Rencana Pembangunan 20 tahun tersebut merupakan kelanjutan rencana pembangunan sebelumnya. Juga tidak lepas berkaitan dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 32/2004 tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pemerintahan dalam NKRI. Dengan demikian terdapat kesinambungan pembangunan. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 17/2007 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Panjang 2005-2025 (RPJP), bahwa rencana pembangunan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagai diamanatkan dalam konstitusi.

Dalam masa 20 tahun mendatang sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam, lingkungan hidup dan kelembagaannya, sehingga bangsa ini dapat mengejar ketinggalannya

B. Pendidikan nasional

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

1. pendidikan formal,

2. nonformal, dan

3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

1. pendidikan dasar,

2. pendidikan menengah,

3. pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:

1. pendidikan umum,

2. kejuruan,

3. akademik,

4. profesi,

5. vokasi,

6. keagamaan, dan

7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

1. pendidikan menengah umum, dan

2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:

1. Sekolah Menengah Atas (SMA),

2. Madrasah Aliyah (MA),

3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan

4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

1. akademi,

2. politeknik,

3. sekolah tinggi,

4. institut, atau

5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

1. pendidikan kecakapan hidup,

2. pendidikan anak usia dini,

3. pendidikan kepemudaan,

4. pendidikan pemberdayaan perempuan,

5. pendidikan keaksaraan,

6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,

7. pendidikan kesetaraan, serta

8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

1. lembaga kursus,

2. lembaga pelatihan,

3. kelompok belajar,

4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan

5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

1. Taman Kanak-kanak (TK),

2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

1. Kelompok Bermain (KB),

2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

1. pendidikan diniyah,

2. pesantren,

3. pasraman,

4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

BAB II

PENUTUP

A. Kesimpulannya

Dari makalah yang kami susun maka dapat disimpulkan beberapa hal, antara lain:

  1. Pembangunan nasional merupakan kegiatan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
  2. Dengan dihapusnya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang

B. Saran

Dari beberapa uraian di atas yang telah kami susun sangatlah sesuai dengan apa yang telah di bahas dan ditetapkan oleh pemerintah indonesia, dan dari semua itu merupakan hasil pemikiran yang telah kami kembangkan, akan tetapi dengan tersusunnya makalah ini kami selaku manusia biasa sangatlah memohon dan meminta kepada pembaca khususnya Dosen Pembimbing materi kuliah ini. untuk merevisi atau mengkeritisi yang membangun demi sempurnanya makalah yang telah kami susun, dan tidak lupa kami ucapkan banyak terimakasih.

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!