"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Minggu, 16 Agustus 2009

PENGARUH PENTADWINAN SUNNAH DALAM PERKEMBANGAN TASYRI’ DOSEN PENGAMPU

MAKALAH

PENGARUH PENTADWINAN SUNNAH DALAM PERKEMBANGAN TASYRI’ 
DOSEN PENGAMPU 

Drs. H. Moh zaini

DALAM RANGKA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH “ Tarikh Tasyri’ “ 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PAMEKASAN MADURA





Kata pengantar 

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
  Al hamdulillah kami haturkan kepada Allah SWT. yang telah memberikan beberapa kenikmatan yang berupa Iman, Islam dan kesehatan , sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’ 
  Salawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah yang penuh barakah ini 
  Selanjutnya kami mengcapkan banyak terima kasih kepada dosen pengampu yang terhormat bapak Drs. H.Moh. Zaini , yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada kami, sehingga makalah ini dapat terselesaikan.  
  Taklupa kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penulisan makalah ini , begitu juga kami mohon maaf apabila dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. 
Billahi taufiq Walhidayah 
Summassalamu Alaikum Wr. Wb. 




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah 
  Adapun yang melatar belakangi pentatwinan atau pembukuan sunnah pada periode IV ini Pertama adalah adanya pemerintahan islam pada periode ini sudah meluas didaerah kekuasaannnya , kedua pada periode ini telah banyak orang muslim yang menguasai sumber- sumber tasrik dan mengetahui berbagai peristiwa yang pernah terjadi dan kemuskilan yang sudah teratasi oleh ulama sebelumnya . Ketiga karena Umat Islam sangat bersemangat dan antusias dalam segala aktifitasnya , baik dalam hal ibadah , muamalah dan transaksi – transaksi sosial lainnya , kempat Munculnya tokoh – tokoh yang mempuyai bakat dan kemampuan yang didukung 
B. Rumusan masalah 
  Berpijak dari latara belakang masalah yang telah tertulis diatasa , sehingga rumusan masalah yang penulis tumbuhkan adalah bagai mana Pengaruh Pentatwinan Sunnah Dalam Perkembangan Tasyri’ 

C. Tujuan : ingin mengetahui bagaimana : 
1. Pentatwinan sunnah 
2. Perkembangan tasyri’ dan Tahapan Penulisan Hadis 
3. Pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’ 





BAB II
PEMBAHASAN
C Pentatwinan sunnah 
  Sunnah ialah hal – hal yang datang dari Rasulullah . baik berupa ucapan , perbuatan maupun taqrir ( persetujuan ) . sehingga dengan demikian maka assunnah itu pertama bisa berupa ; as- sunnah al – qauliyah ( ucapan) adalah hadis – hadis Rasulullah yang berupa ucapan di dalam berbagai tujuan dan permasalahan . kedua berupa as- sunnah al fi’liyah ( perbuatan ) , yaitu perbuatan Rasulullah SAW . seperti melakukan sholat wajib lengkap dengan tata caranya ( kaifiyahnya ) atau cara pelakssanaan ibadahnya .dan ketiga bisa berupa as-sunnah At-taqririyah (persetujuan ) yaitu perbbuatan para sahabat nabi yang disetujui oleh beliau,baik berupa perbuatan sahabat ataupun ucapannya. Dalam hal ini ungkapan persetujuan nabi tidak mesti dengan penyataan secara lisan , tetapi dengan cara membiarkannya saja sudah dianggap persetujuan dan dapat juga dikatakan beliau tidak melarang dan tidak juga menganjurkan . Sedangkan yang dimaksud dengan pentatwinan atau disebut juga dengan pembukuan sunnah adalah mengumpulkan sunnah yang sejenis dalam satu judul ,sebagiannya dikumpulkan dengan sebagian yang lain. seperti hadis- hadis tentang salat ,puasa dan lain sebagainya. . 
  Pemikiran timbulnya pentatwinan sunnah ini timbul pada seluruh Negara – Negara islam dalam waktu yang berdekatan sehingga tidak di ketahui orang yang memperoleh keutamaan di karenakan lebih dahulu dalam penyusunan itu . Termasuk orang yang pertama dalam periode ini adalah Imam malik bin Anas di Madinah , Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij di Mekkah , Sufyan bin Syauri di kufah , Hamad bin Salmah dan syaid bin Arubah di Basrah , Hasim bin Basir di wasith dan jarir bin abdul Hamid di Ray. Hal ini terjadi pada tahun 140 H lebih sedikit . pada saat ini kitab – kitab hadis masih bercampur dengan kata – kata sahabat dan tabi’in sebgai mana bisa kita lihat pada kitab milik imam malik yang berjudul al- Muwatha’. 
  Pada permulaan tahun 200 H adalah merupakan tahap kedua dalam penulisan hadis atau sunnah di mana saat ini hadis Rasulullah mulai dipisahkan dari kata – kata orang lain . para pengarang atau penyusun sunnah mengrang kitab yang di kenal dengan musnad , seperti Musnad Abdulllah bin Musa Al- Kufi, Musnad Musaddad bin Masrahad Al- Bashri , Musnad Asad bin Musa Al- Mishri dan musnad Ahmad bin Hambal. Mereka meletakkan hadis pa da musnad perawinya.
  Sesudah tahap ini datang tahap lain yang dihadapannya terlihat perbendaharaan besar maka maka di mukanya terbuka pintu pemilihan hadis . pada tahap ini ada dua imam besar yang merupaka tokoh As- Sunnah yaitu Abu Abdillah Muhamad Bin Ismail Al Bukhari Al- Ja’fi yang meninggal pada tahun 256 H dan Muslim Bin Hajjaj An- Naisaburi yang meninggal pada tahun 261 menyusun dua kitab sahihnya , setelah cermat dalam meriwayatkan dan memilihnya . Dua kitab shahih itulah yang merupakan puncak pembukuan Hadis, Jalah kedua tokoh itu di tempuh pula oleh Abu Dawud Sulaiman bin al- A’yasy As Sijistani yang meninggal tahun 279 H, Abu Isa Muhammad Bin Isa Al- Salmi At- Turmuddzi yang meninggal pada tahun 279 H, , Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al- Qazwini yang terkenal dengan Ibnu Majah yang meninggal tahun 273 H. dan Abu Abdurrahman Ahmad Bin Su’aib An- Nasa’I ang meninggal tahun 303 H. . Kitab – kitab mereka terkenal dengan kutubus sittah ( kitab hadis yang enam ) di kalangan muslimin kitab - kitab meraka memperoleh derajat yang paling tinggi karena para perawiya sangat terpercaya lebih – lebih buhari dan Muslim. Dalam hal ini bukan haya mereka yang berhasil menyusun buku – buku hadis atau as- sunnah , namun banyak orang lain di samping mereka hanya saja haya orang enam itu jasa yang termashur dan tidak di peroleh oleh orang selain mereka. 

   
  Persoalan Assunnah berakhir pada periode pertengahan periode ini dan Assunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh – tokoh khusus yang membahasnya , meskipun mereka tidak meneruskannya kedalam fiqh dan tidak memiliki kekuatan untuk beristimbath.  

B . Perkembangan tasyri’ dan Tahapan Penulisan Hadis

  Tasyri’ secara etimologi berarti perkembangan ,penetapan hukum sedangkan menurut Abdul Wahhab kholaf tasyri’ adalah penyusunan, pembentukan dan penempatan hukum yang mengatur tingkahlaku orang –orang mukallaf dan hal- hal yang terjadi tentang berbagai hal dan keputusan dan kejadian, sedangkan perkembangan adalah menurut kamus Bahasa Indonesia mempuyai pengertian ‘ Kb. Perihal berkembang. Sehingga dalam penulisan ini kami akan membahas bagai perkembangan tasri’ atau hadis – hadis tahap demi tahap. 
Adapun perkembangan -perkembangan tasyri’ diera rasulullah terdapat dua periode diantaranya; 
1. Perode makkah perode ini di mulai sejak nabi diangkat menjadi rasul sampai hijrah kemadinah kurangg lebih 13 tahun .pada masa ini umat islam masih sedikit dan lemah , sehingga dalam periode ini belum banyak fakta yang membangkitkan nabi untuk membuat hukum .oleh karena itu focus tasyri’ pada periode iniadalah proses penanaman (ghars) tata nilai tauhid dan etika seperti adil, menepati janji, tolong-menolong dalam hal kebaikan dan menjahui kerusakan akhlaq seperti zina, pembunuhan dan penipuan . beberapa syariat yang diturunkan pada periode ini juga di maksudkan untuk mewujudkan akidah dan revolusi akidah untuk mengubah system kepercayaan masyrakat arab yang politeisme menuju kepercayaan monoteisme .suatu refolusi yang menghadirkan perubahan fundamental , rekontruksi sosial dan moral pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat.
2. periode madinah pada periode ini umat islam berkembang dengan pesat dan mempunyai pengikut yang banyak , sehingga nabi mulai membentuk masyarakat yang bercolak islami oleh karena itu timbul kepentingan untuk mengadakan aturan atau undang- undang yang mengatur hubunngan individu dngan individu ataupun hubungan individu dengan masyarakat lingkungan sekitarnya . sehubungan dengan hal tersebut maka disyariatkan hukum yang meliputi segala aspek kehidupan baik individu ataupun kelompok .dalam aspek ibadah sepert salat ,zakat, puasa , haji ataupun dalam aspek muaammalah seperti masalah keuangan , kriminalitas hingga persoalan ketata negaraan . kekuasaan tasyriiyah pada periode ini deipegang llangsung oleh nabi . satu- satunya orang yang menetapkan dan memutuskn segala problem hukum yang muncul saat itu walaupun kadang sahabat berijtihat atas masalah yangbdihadapi sendiri atau sangat mendesak sehingga tidak mungkin untuk mengadukan masalah tersebut kepada nabi meskipun demikian masalah tersebut akan ditashihkan kepada nabi.
  Perkembangan tasyri’ pada masa khulafaur rasyidin pada periode abu baker kondisi tasyri’ tidakbanyak mengalami perkembangan perode ini lebih menekankan konsolidasi kedalam dari pada melakukan ekspansi . adapun metode yang dipakai abu baker dalam menetapkan hukum adalah apabila masalah tersebut tidak ada dalam nas maka abu baker mengumpulkan para sahabat dalam majlis tasyri’ dari hasil majlis tersebut maka dianggap sebagai keputusan bersama dan harus dijalankan oleh ummat islam waktu itu sehingga perbedaan pendapat tidak banyak terjadi pasa periode ini.
  Tetapi sesudah kekuasaan islam bertambah luas (mulai masa umar bin khattab ) maka kholifah sulit untuk mengumpulkan tokoh- tokoh ulama’ yang menyebar di seluruh daerah baru sehingga dalam menghadapi persoalan hukum yang tidak ada ,nasnya tokoh sahabat mulai melakukan ijtihat secara individu atau kolektif jika memungkinkan sehingga mulai terjadi perbedaan pendapat dikalangan para sahabat .pada periode khulafaur- rasyidin ,ini berahir dengan wafatnya ali bin abutalib .dan masih belum ada teks fiqih yang tertulis bahkan sunnah dan fatwa sahabat hanya terpelihara dalam hafalan sahabat.
  Perkermbangan tasyri’ pada masa bani umaiyah berjalan sebagai mana periode khulafaur- rasyidin , dimana para sahabat dan tabiin mengikuti metode system atau kaidah istidlal sahabat periode khulafaurrasyidin dalam mencari dan menetapkan hukum .
  Perkembangan tasyri’ dimasa abbasiyah perhatian khulafa’ pada masa ini sangat besar terhadap perkembangan hukum dan para fuqaha . pemerintah bani abasiyah memposisikan fukogha pada posisi yang terhormat sehingga mendorong para fuqaha untuk melakukan kajian – kajian myang mendalam terhadap illmu pengetahuan dan ,hukum sehingga mkondisi pengetahuan dan hukum mengalami kemajuan yang luar biasa bahkan dapat dikatalkan pada periode ini merupakan masa monumental dalam sejarah islam sebab pada masa ini muncul beberapa tokoh islam ( mujtahid ) yang melahirkan aktifitas ilmiyah seperti kodifikasi dan klasifikasi hadis , kitab- kitab tafsiryang lebih luas keterangannya , kitab- kitab fiqih komparatif dan lahirnya ilmu-ilmu baru.
 Adapun tahapan-tahapan dalam penulisan hadis ada beberapa tahap yaitu ; 
1. Tahap Pertama: dimulai sekitar abat ke II hijriyah ,ketika khalifah umar bin abdul aziz meminta abu baker bin Muhammad bin hazm untuk merintis atau menyusun menurut bab-bab tertentu ,seperti bab-bab salat dan lain- lain .tetapi pada masa ini penulisan hadis masih bercampur dengan kata- kata sahabat dan tabiin . 
2. Tahap Kedua : dimulai dari ahir abat kedua hijriyah pada tahap inimetodologi penulisan hadis berdasarkan sanad atau dengan kata lain ,hadis ditulis menurut sanad- sanad tertentu (sahabat yang meriwayatkan hadis dari nabi )seperti musnad musnad Abdullah bin musa al-kufi .
3. Tahap Ketiga : dimulai sekitar pertengahan abat ketiga hijriyah hingga akhir abat ke empat . 
  adapun metodologi dalam penulisan hadis pada tahapan ini seperti tahapan –tahapan sebelumnya yaitu disusun menurut bab-bab tertentu hanya saja kumpulan hadis pada tahapan ini terpisah dari qaul sahabat dan fatwa-fatwanya .yang termasuk pada penulisan atau pentatwinan hadis dalam tahap ini adalah kutubus sittah yang diakui oleh ahli-ahli hadis validitasnya hingga zaman sekarang ini. Dan metode yang berkembang pada periode ini berkisar antara dua hal. 1) metode menafsirkan hadis dengan astar sahabat . 2) menafsirkan hadis berdasarkan pemikiran atau ijtihad . tapi ada juga yang menceritakan tentang metode penulisan hadis pada periode ini dengan a) kajian-kajian hadis dengan segala permaslahannya yang tercakup juga didalamnya tentang kevalidan riwayat , cakupan arti dan aplikasinya terhadap hukum b) tarjih atau pembahasan tentang hadis- hadis yang terdapat dalam kitab- kitab fiqih. 
  pada peride ketiga ini masing –masing dari perowi hadis disifati dengan sifat- sifat yanga ada pada diri mereka yakni ,kuat ingatan, kerapian mereka ,dan keadilan mereka atau sifat-sifat kebalikannya sedangkan yang membahas tentang sifat- sitfat perowi ini dikenal dengan tokoh al-jarhwat ta’dil (mencatat dan mengadilkan perowi ) sehinga bila perowinya dianggap cacat maka hadisnya ditinggalkan . sehingga akiabat dari hal ini ada perowi yang yang disepakati keadilannya, kekuatan ingatannya, dan kerapiannya sehingga memduduki peringkat derajat tinggi tapi ada pula yang tidak disepakati sehingga menduduki peringkat derajat rendah . 
  pada pertengahan periode ini assunah telah menjadi ilmu yang berdiri sediri dengan tokoh- tokoh khusus yang membahasnya.

C Pengaruh pentadwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’ 
   
  Setelah kita ketahui tetang perkembangan tasyri’ adalah sesuatu yang telah memaparkan segala macam peristiwa yang behubungan dengan perumusan dan pentapan hukum islam baik waktu, tempat terjadinya, dan tokoh-tokohnya , oleh karena itu maka pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’ adalah : 
a) Munculnya madzhab- mazahab fiqigh 
b) banyaknya fuqaha’ tabiin yang mengumpulkan hadis ,fatwa sahabat kemudian mempelajarinya dan mengembangkannya 
c) mempermudah melakukan ijtihad 
d) Menanbah kommetmen untuk menjalankan hukum Islam secara mantap karena berdasarkah pada ajaran sunnah yang sudah mashur perowi hadisnya. 
e) Dapat mengetahui perkembangan pembukuan hadis dan perowinya serta bermanfaat terhadap sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam  
f) Dapat menambah cakrawala pemikiran tentang sejarah pentatwinan sunnah serta bermanfaat untuk perumusan dan penetapan hukum Islam 
g) Dapat menguragi dan , atau menghilangkah Fanatisme madhab. Dan menambah kuat dalam berijtihad. 




BAB III
PENUTUP

  Setelah kita uraikan diatasa dari bab kebab maka kita dapat mengetahui tetang perkembangan tasyri’ adalah sesuatu yang telah memaparkan segala macam peristiwa yang behubungan dengan perumusan dan pentapan hukum islam baik waktu, tempat terjadinya , dan tokoh – tokohnya , sehingga kita dapat mengetahui pengaruh pentatwinan sunnah dalam perkembangan tasyri’nya diantaranya adalah dapat menjalankan hukum Islam secara mantap karena berdasarkah pada ajaran sunnah yang sudah mashur perowi hadisnya. Serta Dengan mengetahui perkembangan pembukuan hadis dan perowinya serta bermanfaat terhadap sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dan Dapat menambah cakrawala pemikiran tentang sejarah pentatwinan sunnah serta bermanfaat untuk perumusan dan penetapan hukum Islam serta Dapat menguragi dan , atau menghilangkah Fanatisme madhab. Dan menambah kuat dalam berijtihad. 



DAFTAR PUSTAKA 

1. Http // el- Ghazali blongspot. Com, kamis 06 september, 2007 
2. M. Ali Hasan , Perbandingan mazhab ( Jakarta , Raja grafindo Persada ) 
3. Hudhari bik diterjemah oleh Drs. Muhammad zuhri, Tarjamah tarikh al-tasyri’ al-islami (sejarah pembinaan hukum islam ,(Darul ikhya.indonesia ) 
4. Time Media , Kamus lengkap Bahasa Indonesia ( Media Centre ) 
5. Drs. Moh. Subhan ,tarikh tasyri’ islami ( STIK An-Nuqayah pamekasan 2007)


PENGERTIAN DAN BATASAN WEWENANG LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

RESUME

PENGERTIAN DAN BATASAN WEWENANG

LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PAMEKASAN

2007

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum merupakan unsur terpenting dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, dimana hukum merupakan wadah yang mengatur dari segala aspek kehidupan sehingga tertanam nilai-nilai yang mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan hukum keadilan, ketentraman akan tercapai dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat memang tidak berdiri sendiri, maksudnya hukum memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Dalam kenyataan perekembangan kehidupan masyarakat diikuti dengan perkembangan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Demikian pula sebaliknya pada dasarnya keduanya saling mempengaruhi dan saling menyempurnakan. Keterkaitan hukum dengan masyarakat berhubungan erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia di dalam kehidupan sehari-sehari, seperti kebutuhan fisiologis, ketertiban dan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensi/keberadaan diri dan jiwa yang merdeka.

Pada dasarnya keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat sangat urgen, oleh sebab itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum masyarakat memiliki tingkatan yang hanya dapat dilihat dari indikatornya yang terdiri dari ; pengetahuan hukum, pemahaman kaedah-kaedah hukum, sikap terhadap norma-norma hukum dan perilaku hukum.

Adapun dalam pembahasan ini mencakup bahasan antara lain :

A. Pengertian Hukum

B. Tujuan Hukum

C. Kedudukan Hukum

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, system, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai obyek hukum, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.[1]

Ilmu hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula belajar ilmu hukum.

Dalam pemikiran yang lebih mendalam dan lebih luas, ilmu hukum merupakan fondamin bagi upaya mempelajari hukum dalam berbagai bidang. Dewasa ini keberadaan hukum sangat dirasakan urgensinya dalam masyarakat, sebab hukum tidak hanya berperan untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban; juga untuk menjamin kepastian hukum. Bahkan hukum lebih diarahkan sebagai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat "Tool of social engineering". Oleh sebab itu, diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar tujuan hukum dapat terwujud sebagaimana dicita-citakan.[2]

Maka jikalau masyarakat ingin damai, tenteram, adil dan sejahtera, maka syarat utama adalah mematuhi kaidah-kaidah hukum disampaing sikap-sikap lain yang mendukung. Akan tetapi pematuhan terhadap hukum tadi tidak akan dapat terjadi dengan sendirinya tanpa adanya motivasi. Pada dasarnya motivasi tersebut terdiri dari :

  1. Motivasi/dorongan yang bersifat psikologis/kejiwaan
  2. Motivasi/dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur di dalam masyarakat.
  3. Motivasi/dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
  4. Motivasi/dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.[3]

Demikian motivasi/dorongan agar masyarakat damai, tenteram, adil dan sejahtera, sehingga dibentuklah yang namanya kaidah-kaidah hukum disampaing sikap-sikap lain yang mendukung.

B. Tujuan Hukum

Dalam salah satu sumber menyebutkan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum menghendaki perdamaian. Pikiran itu, yang diucapkan dalam salah satu prolog dari hukum rakyat Franka Salis". Lex saliaca (kira-kira 500th. Sebelum masehi).[4]

Untuk itulah perdamaian diantara manusia tetap dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap yang merugikannya.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dalam artian masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.

Maka untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat. Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.[5]

Aristoteles dalam Rhetorica_nya mengajarkan bahwa tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Pandangan ini semata-mata berdasarkan etika, oleh karena itu ajarannya terkenal dengan nama teori etika.

Sedangkan Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduction to the principle of moral and legislation" mengatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk menjamin kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk jumlah mansuia yang sebanyak-banyaknya. Teorinya ini terkenal dengan nama teori Eudaemonisme atau utiliarisme.[6]

Subekti mengatakan dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Keadilan selalu mengandung unsur "penghargaan", "penilaian" atau "pertimbangan" dank arena itu ia lazim dilambangkan dengan suatu neraca keadilan.[7]

Maka dengan demikian hukum lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakatnya.

C. Kedudukan Hukum

Dalam UUD '45 ditetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) UUD '45 perubahan ketiga ; bukan Negara kekuasaan (Machstaat), ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara tidak didasarkan kepada kekuatan kekuasaan semata, tetapi didasarkan kepada hukum, dalam arti cita hukum (rechtsidee) yang didalamnya mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Dengan demikian hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam Negara. Di Negara Republik Indonesia hukum bersumber pada Pancasila. Pancasila dipergunakan sebagai sumber dari segala hukum. Pada zaman orde lama pernah disebut sebagai alat yaitu alat revolusi. Apabila alat ini dalam pengartian pengabdian, dan revolusi dalam pengertian cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia seperti tercantum dan terkandung dalam pembukaan UUD '45 masih dapat dimengerti. Tapi kalau hukum dipergunakan sebagai alat menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan (het doel heiligtde middelen) adalah tidak dapat diterima.[8]

Maka jelaslah bahwa hukum bukanlah untuk dijadikan alat untuk mencapai segala sesuatu seperti apa yang kita kehendaki.

Dalam berbangsa dan bernegara hukum mempunyai peranan yang sangat besar dengan melihat bahwa ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat. Sebab hukum mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan social.

J.F. Galastra Van Loon mengatakan bahwa dalam menjalankan perannya, hukum mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu :

a. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.

b. Menyelesaikan pertikaian

c. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.

d. Memelihara dan mempertahankan hal tersebut.

e. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan, dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

f. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum, dengan cara merealisir fungsi-fungsi di atas.

Jadi, hukum harus mampu mewujudkan tentang keadilan, kegunaannya, bagi kepentingan social, dan kepastian hukum yang umum sifatnya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, system, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai obyek hukum.

Subekti mengatakan dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai, hukum menghendaki perdamaian.

Hukum mempunyai kedudukan yang tinggi sekali dalam Negara. Di Negara Republik Indonesia hukum bersumber pada Pancasila. Pancasila dipergunakan sebagai sumber dari segala hukum.

B. Saran

Demikian makalah ini kami susun dengan seksama namun tidak menutup kemungkinan masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, untuk itulah kritik dan saran konstruktif kami harapkan sebagai bahan koreksi dalam pembuatan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Apeldoorn,Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Karya Unipress. 1990.

Pramono, Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional).

Supraptiningsih, Umi. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Pamekasan : Stain press, 2006.

Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pt. Rineka Cipta. 2001.

Sanusi, Achmad. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung : Tarsito. 1991



[1] Umi Supraptiningsih, SH.M.Hum, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Pamekasan : Stain press, 2006), hal., 1

[2] Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Pt. Rineka Cipta, 2001) hal., 2

[3] Ibid., Drs. Sudarsono, SH.M.Si. hal., 4

[4] Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : PT. Karya Unipress, 1990), hal., 10

[5] Sanusi, Achmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Tarsito, 1991)

[6] B.S. Pramono, Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum, (Surabaya: Usaha Nasional), hal., 15

[7] Ibid, Umi Supraptiningsih, SH.M.Hum, hal., 5-6

[8] Ibid, hal.,8

Proposisi

MAKALAH

Proposisi

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Logika Yang Dibina Oleh Bapak Ari Widodo

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN

( STAIN )

2006/2007

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam ilmu logika mempelajari hukum-hukum, patokan-patokan dan rumusan berfikir, psikologi juga membicarakan akyifitas berfikir, karena itu kita hendaknya berhati-hati melihat persimpangannya dengan logika dan mempelajari pikiran dan kerjanya tanpa , mengganggu sama sekali urusan benar dan salah tapi berpikir secara sehat dan praktis, banyak salah pemikiran kita di pengaruhi oleh keyakinan, pola piker berkelompok.

Logika menyelidiki, menyaring dan menilai pemikiran dengan cara serius dan terpelajar serta bertujuan mendapatkan kebenaran terlepas dari segala kepentingan dan keinginan perorangan.

Proposisi mempelajari tenta pernyataan bentuk kalimat yang dapat di nilai benar salahnya proposisi mempunyai tiga bentuk, proposisi katagoristik, inpotetik, dan proposisi disyungtif, dan itu ada hubungan tertentu atau mendasar.

B. Rumusan Masalah

Dalam paparan diatas kami dapat mengambil kesimpulan untuk dijadikan sumber pembahasan.

· Bagaimana kita dapat mengukur benar dan salahnya seseorang ?

· Bagaimana untuk mencarisebuah kebenaran dengan menggunakan proposisi tersebut?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Proposisi adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang dapat di nilai benar dan salahnya , proposisi merupakan unit terkecil dari pemikiran yang mengandung maksud sempurna, jika kita menganalisa suatu pemikiran dalam buku itu, kemudian lebih husus lagi dalam babnya, kemudian dalam pragrap dan ahirnya pada unit yang tidak dapat dibagi yakni disebut proposisi, proposisi itu sendiri masih dianalisir lagi menjadi kata-kata hanya menghadirkan, bukan atau pemikiran sesuatu.

Sedang pernyataan pikiran yang mengungkapkan keinginan dan hendak tak dapat dinilai benar salahnya bukanlah proposisi seperti semoga tuhan selalu melindungimu.

Sekarang bagaimanakah mengukur benar dan salahnya proposesi ? Dalam logika dikenal adanya dua macam proposisi menurut sumbernya, yaitu proposisi analitik dan sintetik, proposisi analitik adalah proposisi yang predikatnya mempunyai pengertian yang sudah terkandung pada subjeknya, seperti "Mangga adalah bush-buahan" untuk menilai benar tidaknya proposisi serupa kiat lihat ada tidaknya pertentangan dalam diri pernyatan itu, sebaimana yang telah kita pelajari tentang ukuran kebenaran, proposisi analitik disebut juga proposisi a priori.

Proposisi sintetik adalah proposisi yang predikatnya mempunyai pengertian yang bukan menjadi keharusan bagi subjeknya seperti " Pepaya ini manis " proposisi sintetik adalah lukisan dari kenytaan empirik maka untuk menguji proposisi ini disebut juga proposisi a posteriori.

B. Macam-Macam Proposisi

Proposisi menurut bentuknya ada tiga macam

Yaitu : Proposisi katagoristik

Proposisi hipotetik

Proposisi disyungtif

1. Proposisi kategoristik adalah prosisi yang mengandung pernyataan yang tanpa adanya syarat, seperti Hasan sedang sakit, proposisi kategoristik yang paling sederhana sendiri dari term subjek, term predikat, satu kopula dan satu Quantufier, subjek sebagaimana kita ketahui, adalah term yang menjadi pokok pembicaraan, predikat adalah term yang menerangkan, kopula adalah kata yang menyatakan hubungan subjek dan predikat, Quantifier adalah kata-kata yang menunjukkan banyaknya satuan yang diikat oleh term subjek dalam contoh berikut :

Sebagian smanusia adalah pemabuk

Quantifier term subjek kopula term predikat

Quantifier kalanya menunjuk kepada permasalahan universal seperti kata, selurh, semua, tidak satupun ada kalanya menunjuk kepada permasalah partikural seperti sebagian, beberapa, tidak semua tapi sbagian benar hampir seluruh, rata-rata ( salah ) adakalanya menunjuk kepada permasalahan singular, teapi permasalahan singular biasanya Quantifier tidak dinyatakan.

Dari kombinasi antara kuantifar dan kuanlitatif maka kita kenal proposisi yaitu:

v Universal – Sutau pengertian dapat dikatakan terhadap semua san tiap-tiap dalam macamnya.

v Partikural – Di pakai dalam rumus yaitu dapat dalam putusan yang merupakan hukum ilmu.

v Singular – Pengertian ini tanpa wilayah, justru karena isinya terlalu banyak sebab hanya berlaku untuk suatu individu saja.

Proposisi universal kopulanya mengakui hubungan subjek dan predikat secara keseluruhan, dalam logika dilambangkan dengan huruf A, kalau proposisi partikural di lambangkan dengan huruf I, dan proposisi singular dilambangkan dengan huruf A, huruf A dan I masing-masing sebagai lambing proposisi universal positif dan partikural positif diambil dari dua huruf hidup pertama kata latin yang berarti mengakui ?

2. Proposisi hipotetik adalah kebenaran yang dinyatakan di gantungkan pada syarat tertentu, hipotetik kopulanya adalah jika, apabila, atau manakala yang kemudian dilanjutkan dengan maka, kopula ini menghubungkan dua buah pernyatan misalnya, jika permintaan bertambah, maka harga akan naik, antara keduanya mempunyai perbedaan mendasar.

Pada proposisi katagorik kopulanya selalu "Adalah" atau "Bukan" sedangkan pada proposisi hipotetik kopulanya adalah "Jika" apbila proposisi hipotetik mempunyai dua bentuk, pertama, bila A adalah B, maka A adalah C, seperti bila Hasan rajin, ia akan naik kelas, kedua, bila A adalah B maka C adalah D seperti bila hujan, saya naik becak.

Proposisi hipotetik mempunyai hubungan kebiasaan seperti:

v Bila pecah perang, maka harga akan membubung

v Manakala ia lulus, ayahnya akan memberi dia hadiah yang menarik

Adapun beberapa contoh prosisi hipotetik yang mempunyai hubungan keharusan adalah.

v Bila matahari terbit, maka waktu sholat subuh telah habis .

v Bila nyawa meninggalkan badan, maka berahirlah kegiatan jasmani

3. Proposisi Disyungtif ; Proposisi disyungtif pada hakikatnya yang proposisinya juga terdiri dari dua proposisi kategorika, sebuah proposisi disyungtif seperti proposisi jika tidak benar. Maka salah, jika di analisis menjadi proposisi itu dan proposisi itu salah, kopula yang berupa/ jika/ dan/ maka/ mengubah dua proposisi kategoristik menjadi permasalahan disyungtif, proposisi ini sangat berpariasi seperti : - Hidup kalau tidak bahagia adalah susah.

- Hasan dirumah atau disekolah.

Dalam proposisi hipotetik kopula menghubungkan sebab atau akibat sedangkan dalam proposisi disyungtif kopula menghubung dua buah alternative ada dua bentuk proposisi disyungtif. Proposisi disyungtif sempurna dan Proposisi tidak sempurna, proposisi sempurna mempunyai alternative kontradiktif sedangkan proposisi disyungtif tidak sempurna alternatifnya tidak berbentuk kontradiktif rumus untuk bentuk pertama adalah A mungking B mungkun A B seperti : - Hasan berbaju putih atau berbaju non putih

- Budi mungkin masih hidup mungkin sudah mati ( Non hidup )

- Fatimah berbahasa arab atau berbahasa non arab

Adapun rumus bentuk kedua adalah A mungkin B, B mungkin C seperti : - Hasan berbaju hitam atau berbaju putih

- Budi di toko atau di sekolah


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Bahwa dalam ilmu logika mempelajari bagaimana kita harus berfikir logis, dan pada permasalahan tentang proposisi adalah pernyataan yang dapat dinilai benar dan salahnya, bahwa dalam meluruskan informasi keilmuan merupakan suatu proses atau system yang harus bersifat logis, karena itu science tidak mungkin melepaskan kepentingannya terhadap logika.

Logika membantu manusia berfikir lurus, efisien, tepat dan teratur untuk mendapatkan kebenaran dan menghindar kekeliruan, dalam segala aktifitas berfikir dan bertindak, manusia mendasarkan diri atas prinsip ini, logi menyampaikan kepada benar, lepas dari pembagian prasangka emosi dan keyakinan seseorang.


DAFTAR PUSTAKA

Mundiri H. Logika, Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2006

Dahri Sunardji, Langkah-langkah Berfikir Logis, Pamekasan : CV. Bumi Jaya 2001.

Ricard B. Angol, Reasoning dan Logis Century Carts, New York, 1964

FASE-FASE DAN PERKEMBANGAN REMAJA

FASE-FASE DAN PERKEMBANGAN REMAJA


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pertumbuhan fisik adalah perubahan fisik yang terjadi dan merupakan gejala primer dalam pertumbuhan remaja. Perubahan fisik tersebut bukan saja menyangkut pertambahannya ukuran tubuh dan berubahnya proporsi tubuh. Melainkan juga meliputi perubahan ciri-ciri yang terdapat pada kelamin utama dan kedua, baik pada remaja laki-laki maupun wanita. Perubahan fisik tersebut mengikuti ukuran-ukuran tertentu.

Pada dasarnya perubahan fisik remaja disebabkan oleh kelenjar pituitary dan hypothalamus. Kedua kelenjar itu masing-masing menyebabkan terjadinya pertumbuhan ukuran tubuh dan merangsang aktivitis serta pertumbuhan alat kelamin utama dan kedua pada remaja.

B. Rumusan Masalah

1. pengertian perkembangan remaja.

2. faktor-faktir yang mempengaruhi perkembangan remaja.

3. fase-fase perkembangan pemuda.

4. teori-teori perkembangan pemuda.


BAB II

PERKEMBANGAN REMAJA.

A. pengertian perkembangan remaja.

Secara etimology istilah adolescence atau remaja barasal dari kata latin adolescere (kata bendanya,adolescentia yang berarti remaja) yang berarti "tumbuh" atau menjadi dewasa. Sacara psikologis, masa remaja adalah usia dimana individu berintegrasi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak-anak tidak lagi merasa di bawah tingkat orang-orang yang lebih tua, melainkan berada pada tingkatan yang sama, sekurang-kurangnya dalam masalah hak. Integrasi dalam masyarakat (dewasa) mempunyai banyak aspek afektif, kurang lebih berhubungan dengan masa puber. Termasuk juga perubahan intelektual yang mencolok. Transformasi intelektual yang khas dari cara berfikir remaja ini memungkinkannya untuk mencapai integrasi dalam hubungan social orang dewasa, yang kenyataannya merupakan ciri khas yang umum dari periode perkembangan remaja.{Elisabeth B. Hurlock}

Ada juga sebagian kalangan yang mengatakan bahwa remaja itu sendiri merupakan masa peralihan dari masa anak menuju masa dewasa. Secara fisik mereka seperti orang dewasa, dan secara jasmaniyah telah jelas dalam bentuk laki-laki atau wanitanya. Organ-organnya telah berfungsi sebagaimana mestinya. Namun dari segi lain masih belum matang, segi emosi dan social masih memerlukan waktu untuk berkembang menjadi dewasa. Kecerdasannya berkembang pesat, pendapatnya ingin di dengar dan di hargai. Mereka ingin mandiri, tidak tergantung pada orang tua atau orang lain.{diktat psikology agama}.

Menurut hukum di Amerika serikat saat ini, individu di anggap telah dewasa apabila telah mencapai usia 18 tahun, bukan 21 tahun seperti sebelumnya. Perpanjangan masa remaja, setelah individu matang secara seksual dan sebelum di beri hak serta tanggung jawab orang dewasa mengakibatkan kesenjangan antara apa yang secara popular di anggap budaya remaja dan budaya dewasa. Budaya remaja menekankan kesegaran dan kelengahan terhadap tanggung jawab dewasa. Budaya ini memiliki hirarki sosialnya sendiri, gaya penampilannya sendiri, nilai-nilai dan norma perilakunya sendiri.{Elisabeth B. Hurlock, Psikology Perkembangan, Erlangga. 1980}.

Selain itu ada pula para ahli jiwa yang tidak sepakat dalam menentukan tentang berapa lama masa remaja itu. Mereka hanya sepakat dalam menentukan permulaan masa remaja. Dr. Zakiyah Derajat dalam bukunya ilmu jiwa agama mengungkapkan tentang awal mula masa remaja tersebut, yaitu di tandai dengan datangnya haid (menstruasi) pertama bagi wanita, atau mimpi pada kaum pria. Masa remaja adalah masa kegoncangan jiwa. Ciri kehidupan ramaja biasanya keras kepala, sukar di atur, mudah tersinggung, sering melawan, membuat keonaran, melanggar aturan dan moral serta nilai-nilai agama dan sebagainya. {Muntaha Umar. psikology agama, biro ilmiyah &penerbitan STAIN,2000}.

Apabila terjadi kesalahan dalam perkembangan mental ataupun proses peremajaan, akan mengakibatkan terjadinya kesesatan, yang dalam hal ini di golongkan menjadi dua golongan, yaitu:

A. Habit Disturbance, atau gangguan kebiasaan, kekeliruan kebiasaan, yang tidak merugikan orang lain, tetapi tampak sebagai sesuatu yang tidak sepantasnya di lakukan oleh pemuda. Misalnya; mengisap-isap jari, menggigit kuku, buang air di tempat tidur (ngompol), dll .

B. Conduct Disorder, atau gangguan kelakuan. Perbuatan ini di samping dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain atau masyarakat. Misalnya; membolos, membohong, mencuri, menipu, merusak, berkelahi, melanggar kesusilaan, dsb.

Perbuatan-perbuatan itu sering di lakukan oleh sekelompok anak remaja sebaya, baik remaja putri atau putra. Dahulu kita kenal dengan nama "cros boys cros girls". Sekarang lebih di kenal dengan nama "Gang".{Drs. Agus Sujanto, Psikology perkembangan, Bineka Cipta,1996}.

B. faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan remaja.

>faktor ajar, faktor luar eksternal).

Pertumbuhan fisik adalah perubahan-perubahan fisik yang terjadi dan merupakan gejala primer dalam pertumbuhan remaja. Perubahan ini meliputi : perubahan proporsi tubuh, munculnya ciri kelamin yang utama (primer) dan ciri kelamin kedua (sekunder).

A. Penyebab Perubahan.

Penyebab perubahan pada masa remaja adalah adanya kedua kelenjar yang menjadi aktif bekerja dalam sistem endokrin, kelenjar pituitary yang terletak di dasar otak mengeluarkan dua macam hormon yang diduga erat hubungannya dengan perubahan pada masa remaja kedua hormon itu adalah hormon pertumbuhan yang menyebabkan terjadinya perubahan ukuran tubuh dan hormon gonad in yaitu merangsang gonad agar mulai aktif bekerja. Kedua hormon ini mulai di produksi dan pada saat remaja hormon ini semakin banyak dihasilkan. Proses ini dikendalikan oleh perubahan yang terjadi dalam kelenjar endokrin. Kelenjar ini diaktifkan oleh rangsangan yang dilakukan oleh kelenjar hypothalamus yaitu kelenjar yang dikenal sebagai kelenjar untuk merangsang pertumbuhan pada saat remaja dan terletak di otak.

Selama masa remaja seluruh tubuh mengalami perubahan, baik di bagian dalam tubuh baik perubahan struktur tubuh maupun fungsinya semua bagian tubuh perubahannnya meliputi irama yang tetap.

1. Perubahan Ukuran Tubuh

Pertumbuhan mendadak menjadi cepat sekitar 2 tahun sebelum anak mencapai taraf pematangan kelaminnya. Setahun sebelum pematangan ini, anak akan bertambah tinggi 10 sampai 15 cm dan tambah berat 5 – 10 kg setelah terjadi pematangan kelamin ini. Pertumbuhan anak laki-laki dan perempuan lebih cepat dari pada perempuan.

2. Pertumbuhan Proporsi Tubuh

Ciri tubuh yang kurang proporsional pada masa remaja ini tidak sama untuk seluruh tubuh. Proporsinal yang tidak seimbang ini akan berlangsung terus sampai seluruh masa puber selesai di larut sepenuhnya sehingga akhirnya proporsi tubuhnya mulai tampak seimbang menjadi proporsi orang dewasa.

3. Ciri kelamin yang utama

Pada masa kanak-kanak, alat kelamin yang utama masih belum berkembang dengan sempurna. Ketika memasuki remaja alat kelamin mulai berfungsi pada saat ia berumur 14 tahun, yaitu saat anak laki-laki mengalami "Mimpi Basah" sedang anak perempuan, indung telurnya berfungsi pada usia 13 tahun yaitu saat pertama kali mengalami menstruasi atau haid.

4. Ciri kelamin yang kedua

Ciri kelamin kedua pada anak perempuan adalah membesarnya buah dada dan mencuatnya putting susu, panggul melebar lebih besar dari pada bahu. Tumbuh rambut dibagian kelamin, tumbuh rambut dibagian ketiak dan suara bertambah nyaring. Sedang kelamin pada anak laki-laki adalah tumbuh kumis dan jenggot, otot-otot mulai nampak, bahu melebar melebihi pinggul. Perubahan fisik sepanjang masa remaja meliputi dua hal :

1. Percepatan pertumbuhan

2. Proses kematangan seksual

B. PERCETAN PERTUMBUAN

Pada titik awal mulanya pertumbuhan biasanya tidak dapat banyak berbeda, akan tetapi kecepatan pertumbuhan setiap individu menjadi sangat berbeda sesuai dengan iramanya masing-masing.

a. Bagi remaja laki-laki permulaan kecepatan pertumbuhan berbeda, dan sekitar 10,5 tahun dan 16 tahun.

b. Bagi remaja perempuan, percepetan pertumbuhan dimulai antara 7,5 tahun dan 11,5 tahun dan 16 tahun. Dengan umur rata-rata 10,5 tahun puncak pertambahan ukuran fisik dicapai pada umur 6 – 11 tahun. Yakni kurang lebih bertambah 6 – 11 Cm setahun.

C. PROSES KEMATANGAN SEKSUAL

Kematangan seksual berlangsung dalam batas-batas tertentu dan urutan dalam perkembangan ciri-ciri kelamin sekundernya. Namun kematangan seksual anak, anak remaja berjalan dengan cara individual, sehingga hanya mungkin untuk memberi ukuran rata-rata ada 3 kriteria yang membedakan anak-anak laki-laki dengan anak perempuan, yaitu dalam hal :

1) Kriteria kematangan seksual

2) Permulaan kematangan seksual dan

3) Urutan gejala-gejala kematangan

1. Kriteria kematangan seksual

Kriteria kematangan seksual tampak lebih jelas pada anak perempuan dari anak laki-laki, Menardie atau mentrusi pertama dipakai sebagai tanda permulaan pubertas. Sesudah itu masih dibutuhkan satu sampai satu setengah tahun lagi sebelum anak wanita, dapat betul-betul matang untuk bereproduksi.

Kriteria kejelasan ini tidak terdapat pada anak laki-laki, sehubungan dengan evakulasi (pelepasan air mani) pada laki-kali permulaannnya masih sangat sedikit, sehingga tidak jelas.

2. Permulaan kematangan seksual

Kematangan seksual pada anak perempuan kira-kira 2 tahun lebih cepat mulainya dari pada anak laki-laki.

D. URUTAN GEJALA-KEMATANGAN SEKSUAL

Pada anak wanita kematangan dimulai dengan tanda kelamin sekundernya dengan tumbuhnya buah dada (payudara ) yang nampak dan bagian puting susu yang sedikit mencuap. Hal ini terjadi pada usia 8 sampai 13 tahun. Baru pada stasium kemudian menjelang memperoleh bentuk yang dewasa.

Pada anak laki-laki kematangan seksual dimulai dengan pertumbuhan testis yang dimulai antara umur 9,5 dan 13,5 tahun dan berakhir antara 13,5 sampai 17 tahun. Pada anak laki-laki maupun perempuan pangkal tenggorokannya (vakun) mulai membesar yang menyebabkan pita suara tambah panjang. An laki-laki mengalami hal seperti itu lebih banyak.

Dengan pertambahan berat badan tampak kekuatannya juga bertambah, hal ini tampak lebih jelas pada anak laki-laki dari pada anak perempuan. pertumbuhan percepatan pada anak laki-laki terjadi suatu kecepatan pertambahan kekuatan yang mencapai puncaknya, percepatan pertumbuhannya kira-kira 15-16 tahun. Urat-urat daging tumbuh bersama-sama dengan kerangka tetapi bila kerangka mencapai puncak-puncak pertumbuhannya maka daging mengalami penguatan (pembesaran) yang terutama menyebabkan bertambahnya kekuatan.


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pertumbuhan fisik remaja adalah ditandai oleh (1) perubahan ukuran tubuh (2) proporsi tubuh yang kurang proporsional dan sebagainya.

1. Pertumbuhan fisik antara lain : bertambahnya ukuran tubuh dan berat badan, terjadi perubahan suara yang sangat nyaring.

2. Pertumbuhan fisik mempengaruhi tingkah laku remaja, yang hak ini nampak pada prilaku yang canggung dalam proses penyesuaian diri remaja.


DAFTAR PUSTAKA

- Monks. F. J., dkk. Psikologi Perkembangan : Pengantar Dalam Berbagai Bagiannnya. Yogyakarta : Gadjah Mada. University Press. 1984

- Suwarno, Sallito W. Psikologi Remaja. Jakarta : Rajawali Press, 1991


mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!