"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Sabtu, 13 Juni 2009

PESANTREN DIAMBANG KEHANCURAN

PESANTREN DIAMBANG KEHANCURAN

Persoalan ini mungkin sudah saatnya kita angkat kepermukaan untuk kita perbincangkan, tentunya dengan membuka tabir yang selama ini dijadikan topeng dari segala sesuatu yang terkandung di dalamnya. Dalam hal ini, pesantren tidak lagi di nilai dari keluhuran ajarannya melainkan dari sejauh mana pengalaman oknum di dalamnya, oleh karena itu jangan salahkan apabila ada seseorang berkata bahwa pesantren tercinta ini sekarang ada diambang kehancuran. Memang secara ekplisit pesantren saat ini berada di puncak kejayaan mengingat pesatnya pesatnya perkembangan yang terjadi, namun secara impilist kondisi pesantren sekarang ini sangat kritis mengingat realitas yang terjadi ditengah kehidupan para santri.

Dan terus terang saja. Moralitas yang dimiliki sebagian besar dari mereka hanyalah bersifat kondisional saja, moyoritas dari mereka sangat lihai dalam berlagak sufi ketika berhadapan dengan orang lain. Akan tetapi ketika berada di belakangnya, mereka tidak sungkan melakukan berbagai cara walaupun menyimpang dari norma agama, dan di antara mereka ada yang hanya fasih bersilat tidak dalam berbicara masalah keagamaan, sedang hasil keputusannya jarang teraktual dalam bentuk tindakan. Bahkan ironisnya apabila dirinya melakukan hal-hal yang secara jelas dilarang oleh agama, tanpa merasa bersalah ia membajak argumentasi lemah serta memutar balikkan fakta demi mendapatkan legitimasi hukum. Akan tetapi kalau orang lain yang melakukannya, dengan lantang ia berkata : itu perbuatan yang diharamkan, lagi pula mayoritas dari mereka cenderung mengutamakan simbol dari pada subtansi di dalamnya. Mereka bangga dengan atribut yang melekat pada dirinya, karena bagi mereka memakai kopyah, baju takwa, sarung, terompi dan sebagainya merupakan simbol kesantrian seseorang. Toh walaupun dibalik itu, sering kali tindakannya tidak mencerminkan ajaran pesantren. Hal-hal yang seperti inilah yang pada akhirnya mencoreng citra atau nama baik pesantren itu sendiri, sehingga tidak heran jika pesantren yang dulunya menjadi tumpuan berjuta-juta harapan, kini kualitasnya kian diragukan.

Sebagai salah satu elemen yang berada dibawah naungan pondok pesantren, kita harus bertanggung jawab dalam persoalan ini. Karena disadari atau tidak, ada digenggaman kitalah maju mundurnya pesantren tercinta ini. Oleh karena itu, marilah kita satukan tekat, rapatkan barisan demi memperjuangkan cita-cita luhur para pendiri dan pengasuh dalam membangun pesantren di atas pondasi keimanan dan ketaqwaan sekaligus bernuansa ilmu pengetahuan dengan bingkai akhlaqul karimah. Dalam mewujudkan hal ini, tentunya bukan hanya mengumbar kata, tapi mari kita tunjukkan melalui kinerja kita.

Oleh sebab itulah, pertama kedepan kita harus banyak berintrospeksi dari dalam setiap tindakan. Kita harus selalu bertanya kepada nurani. Apakah tindakan yang seperti ini nantinya akan berdampak positif atau tidak terhadap pesantren? Sehingga dengan sikap semacam ini kita akan meminimalisasi tindakan-tindakan yang akan menghancurkan citra pesantren. Kedua kita jangan pernah merasa bangga dikarenakan simbol yang ada. Karena bagaimanapun juga hal tersebut hanyalah topeng belaka yang sarat dengan fatamorgana. Kita harus mengabaikan hal semacam itu dengan mengutamakan subtansi dari pada santri itu sendiri yaitu menjunjung tinggi norma-norma agama, dengan sikap seperti ini kita tidak lagi memandang sinis, karena busana mereka, tidak sama dengan kita. Justru kita merasa sinis karena tindakan mereka, tidak sesuai dengan ajaran agama dan dengan sikap seperti ini pula diharapkan kita tidak lagi terpedaya dengan bentuk lahiriyah, melainkan selalu konsentrasi dalam memperbaiki kinerja batiniyah. Ketiga setiap diri kita harus mampu menjadi suri tauladan bagi generasi berikutnya. Kita jangan hanya pandai mengumbar kata, memberi fatwa dan sebagainya, akan tetapi kita harus mampu menerjemahkannya ke dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kita harus sadar bahwa salah satu faktor terbesar di balik dekadensi moral yang sedang terjadi di tengah kehidupan para santri. Karena minimnya suri tauladan dari para seniornya. Bahkan mungkin mereka berkata : aku tidak membutuhkan himbauan melainkan suri tauladan dari kalian.

Dan insyaallah kalau ketiga-tiganya tersebut menyatu kedalam jiwa dan tindakan kita, maka nilai-nilai kepesantrenan yang selami ini kian meredup, akan kembali bersinar serta siap menghadapi tantangan zaman. Dan dengan ketiganya, pesantren kedepan bukanlah sekedar wadah hampa akan tetapi mengandung berjuta-juta mutiara yang sangat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup manusia.

Saya akhiri oretan ini dengan sebuah ungkapat “selamat berjuang dalam rangka mempertahankan jati diri pesantren sebagai lembaga yang sarat dengan nilai-nilai islami tanpa terbawa arus globalisasi. Dan saya berdoa semoga keikutsertaan kalian berpatisipasi dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur ini bernilai ibadah disisi Allah subhanahu wata’alaa… Amin

KARAKTERISTIK MASALAH KEBIJAKAN DAN KEBIJAKSANAAN

MAKALAH

KARAKTERISTIK MASALAH KEBIJAKAN DAN KEBIJAKSANAAN

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Adiministrasi Pendidikan Yang Diampu Oleh : Agus Susanto, M.Pd

JURUSAN TARBIYAH

FAKULTAS AGAMA ISLAM

STAIN

2008


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya serta hidayahnya kepada kami. Sehingga dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ini walaupun sangat sederhana. Dan tidak lupa kami haturkan selaksa shalawat dan salam kepada sang baginda nabi tercinta. Pembawa kedapamian bagi seluruh alam semesta. Sekaligus dipuja oleh jutaan insan yang bertakwa ialah Muhammad ibnu Abdillah.

Dan kami tidak lupa juga ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada teman-teman yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Dan juga kami berdo’a semoga makalah ini dapat memberi konstribusi sebagai penambah wawasan bagi para pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.

Pamekasan, 21 November 2008

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kebijakan maupun kebijaksanaan merupakan suatu hal yang fundamental dalam segala bentuk kegiatan khususnya dalam dunia pendidikan. Mengapa demikian? Ia karena memang yang namanya kebijakan dan kebijaksanaan menjadi tolak ukur atau barometer atas konsekuensi yang akan dicapai. Artinya sejauh mana kualitas dari kebijakan tersebut, sajauh itu pula tingkat keberhasilan yang akan didapatkannya.

Oleh karena itu, penulis sengaja menampilkan tema di atas sebagai bahan kajian dalam rangkat memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Administrasi Pendidikan”

B. Rumusan Masalah

- Konsep kebijakan dan kebijaksanaan

- Pendekatan kebijakan dalam pendidikan

- Model-model kebijakan dalam pendidikan

C. Tujuan

Sedangkan target pencapaian dari pemaparan dalam makalah ini antara lain sebaga berikut :

- mempunyai wawasan yang luas dan benar-benar dalam masalah kebijakan dan kebijaksanaan.

- Mampu menciptakan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

- Mempu merealisasikan kebijakan-kebijakannya dengan tepat dan akurat.

D. Manfaat

Sedangkan manfaat dari pembahasan ini tentunya sangat komplit sekali, namun dari kesemuanya itu dapat di tarik benang merahnya, yaitu : mampu memecahkan berbagai ragam persoalan, baik terjadi dalam sebuah organisasi maupun institnya tertentu, melalui kebijakan-kebijakan serta kebijaksanaan.

BAB II

LANDASAN TEORI

Landasan teori ini, sangat dibutuhkan dalam berbagai pembahasan terhadap suatu permasalahan, karena landasan teori inilah yang dijadikan pijakan sebagai penguat akan pentingnya permasalahan tersebut sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut.

Oleh sebab itulah dalam pembahasan tema makalah ini “karakteristik masalah kebijakan dan kebijaksanaan” penulis menampilkan landasan atau pijakan kenapa tema ini diangkat kepermukaan.

Jawabannya adalah karena dengan pembahasan ini penulis berharap, kita mampu menciptakan berbagai kebijakan yang up to date sehingga kita mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi baik dalam sebuah organisasi, maupun institas tentunya melalui kebijakan-kebijan yang bijaksana.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Konsep kebijakan dan kebijaksanaan

  1. Arti dan Makna kebijakan

Dalam pemahaman yang lebih definitive menurut Hough, kebijakan merupakan istilah yang sulit dipahami dan menuntut penjelasan yang lebih jauh, karena istilah tersebut sering digunakan dalam cara yang berbeda dan untuk menunjukkan fenomena yang beragam.

Kebijakan adalah suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang berbeda. Yang dikenakan pada seseorang atau kelompok yang mana orang tersebut tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi. Sedangkan kamus besar bahasa Indonesia mengemukakan bahwa kebijakan adalah kepandaian, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan menurut Koontz dan O’donnelil bahwa kebijakan adalah pernyataan atau pemahaman umum yang mempedomani pemikiran dalam mengambil keputusan. Sedangkan menurut Anderson kebijakan adalah sebagian dari perencanaan yang mempersiapkan seperangkat keputusan baik yang berhubungan dengan dana, tenaga, maupun waktu untuk mencapai tujuan.

  1. Arti dan makna kebijaksanaan

Menurut Anderson kebijaksanaan adalah serangkaian tindakan mempunyai tujuan tertentu yang musti diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya untuk memecahkan suatu masalah. Sedangkan Budiyono menyatakan bahwa kebijaksanaan adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok dan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan kamus besar Indonesia mengemukakan bahwa kebijaksanaan adalah selalu menggunakan akal budinya, tajam pikiran, cermat dan teliti.

B. Pendekatan kebijakan dalam pendidikan

  1. Pendekatan emperik

Pendekatan empiris ditekankan terutama pada penjelasan berbagai sebab akibat dari suatu kebiajakan tertentu dalam pendidikan bersifat factual dan macam informasi dihasilkan bersifat diskriptif dan prediktif. Oleh karena itu analisa kebijakan pendidikan secara empiris diharapkan dapat menghasilkan dan memindahkan informasi-informasi penting mengenai nilai-nilai, fakta-fakta dan tindakan-tindakan pendidikan.

Dengan demikian informasi kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pendekatan empiris akan menghasilkan informasi penyelenggaraan pembelajaran yang aktual, yang dibutuhkan di lapangan pada akhirnya dapat mengarah ke pernyataan kebijakan yang biasa saja sama sekali berbeda dengan kondisi objektif di lapangan.

  1. Pendekatan evaluatif

Evaluatif menurut Imron adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui seberapa jauh suatu kegiatan itu berhasil sesuai harapan atau tidak. Sedangkan evaluasi menurut Jonis adalah suatu kegiatan yang didesain untuk menilai hasil-hasil yang berbeda secara khusus dalam hal objektifnya, teknik-teknik pengukuran dan metode analisisnya.

Pendekatan evaluatif menurut Suryadi dan Tilaar dimaksudkan untuk menerangkan keadaan dengan menetapkan suatu kriteria atas terjadinya gejala tersebut yaitu gejala yang berkaitan dengan nilai dan pengukuran setelah dihubungkan dengan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya.

C. Model-model kebijakan dalam pendidikan

  1. Model deskriptif

Model deskriptif adalah pendekatan positif yang diwujudkan dalam bentuk upaya ilmu pengetahuan menyajikan suatu “state of art” atau keadaan apa adanya dari suatu gejala yang sedang diteliti dan perlu diketahui oleh para pemakai.

  1. Model normatif

Pendektan normatif menurut Suryadi dan Tilaar disebut juga pendekatan deskriptif yang merupakan upaya ilmu pengetahuan menawarkan suatu norma, resep, atau kaidah yang dapat digunakan oleh pemakai untuk memecahkan suatu masalah.

  1. Model verbal

Model verbal dalam kebijakan diekspresikan dalam bahasa sehari-hari, bukannya bahasa logika simbolis dan matematika sebagai masalah substantif. Dalam menggunakan model verbal, analisis bersandar pada penilaian nalar untuk membuat prediksi dan menawarkan rekomendasi. Penilaian nalar menghasilkan argumen kebijakan bukan berbentuk nilai-nilai angka pasti

  1. Model simbolis

Model simbolis menggunakan simbol-simbol matematis untuk menerangkan hubungan antara variabel-variabel kunci yang dipercaya merinci suatu masalah. Prediksi atau solusi yang optimal dari suatu masalah kebijakan diperoleh dari model-model simbolis dengan meminjam dan menggunakan metode-metode matematika, statistika dan logika.

  1. Model prosedural

Model ini menampilkan hubungan yang dinamis antara variabel-variabel yang diyakini menjadi ciri suatu masalah kebijakan. Prediksi-prediksi dan solusi-solusi optimal dengan mensimulasikan dan meneliti seperangkat hubungan yang mungkin.

  1. Model sebagai pengganti dan perspektif

Model pengganti diasumsikan sebagai pengganti dari masalah-masalah substantif. Model pengganti mulai disadari atau tidak dari asumsi bahwa masalah formal adalah representasi yang sah dari masalah yang substantif. Sedangkan model perspektif didasarkan pada asumsi bahwa masalah formal tidak sepenuhnya mewakili secara sah masalah substantif. Sebaliknya model perspektif dipandang sebagai satu dari banyak cara lain yang dapat digunakan untuk menerangkan masalah subtantif.




BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan serta asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan didasarkan atas suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dari aturan yang ada yang dikenakan pada seseorang karena ada sesuatu alasan yang kuat

Kebijaksanaan adalah kepandaian para pengambil keputusan dengan akal budinya serta kecakapan bertindak dalam melaksanakan program-program untuk mencapai suatu tujuan.

Pendekatan kebijakan dalam pendidikan dibagi dua :

  1. Pendekatan empirik
  2. Pendekatan evaluatif

Sedangkan model-model kebijakan dalam pendidikan ada 6 yaitu :

  1. Model deskriptif
  2. Model normatif
  3. Model verbal
  4. Model simbolis
  5. Model prosedural
  6. Model sebagai pengganti dan perspektif

B. Saran

Alhamdulillah kamu ucapkan sebagai syukur atas terselesainya tugas makalah ini, namun dengan selesainya bukan berarti telah sempurna, karena kami sebagai manusia biasa sadar dan menyadari bahwa dalam diri kami tersimpan sebagai sifat kekurangan dan ketidaksempurnaan yang tentunya sangan mempengaruhi sekali terhadap kinerja kami.

Oleh sebab itulah saran dan kritikan yang bersifat membangun dari saudara, sangat kami nantikan yang nantinya akan kami jadikan landasan dalam kreatifitas yang selanjutnya, yang tentunya tujuannya tiada lain agar kami terus termotivasi kearah yang lebih baik, tentunya dimasa-masa yang akan datang. Untuk itu kami ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya.




DAFTAR PUSTAKA

Ø Dr. H. Syiful Sagala, M.Pd, Administrasi Pendidikan Kontemporer, Alfabet, Bandung 2000

Ø Harbangan Siagian, Administrasi Pendidikan Suatu Pendekatan Sistemik, Satya Wacana, Slatiga, 1989

Ø Siagian Sondang P, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta, 1985

PENCERAIAN KARENA LI’AN, KHULU’ FASAKH DAN FASID NIKAH SERTA AKIBAT HUKUMNYA

MAKALAH

PENCERAIAN KARENA LI’AN, KHULU’ FASAKH DAN FASID NIKAH SERTA AKIBAT HUKUMNYA

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Munakahat Yang Diampu Oleh : Drs. Baidowi, MM

JURUSAN TARBIYAH

FAKULTAS AGAMA ISLAM

STAIN PAMEKASAN


2008

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya serta hidayahnya kepada kami. Sehingga dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ini walaupun sangat sederhana. Dan tidak lupa kami haturkan selaksa shalawat dan salam kepada sang baginda nabi tercinta. Pembawa kedapamian bagi seluruh alam semesta. Sekaligus dipuja oleh jutaan insan yang bertakwa ialah Muhammad ibnu Abdillah.

Dan kami tidak lupa juga ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada teman-teman yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini. Dan juga kami berdo’a semoga makalah ini dapat memberi konstribusi sebagai penambah wawasan bagi para pembaca, khususnya bagi penulis sendiri.

Pamekasan, 22 November 2008

Penulis



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sakral dalam agama kita, karena dengan adanya pernikahan ini hasrat seseoran akan tersalurkan dalam bingkai ibadah. Serta akan mendapatkan keturunan yang dilegitimasi oleh agama. Namun jangan dikira bahwa hidup dalam sebuah ikatan perkawinan penuh dengan hiasan canda dan tawa bagaikan hidup dalam sorga, melainkan di dalamnya tidak jarang terjadi problema dikarenakan keinginan yang berbeda. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang mengakhiri ikatan sucinya dengan sebuah perceraian.

Dalam makalah ini sengaja membahas masalah penceraian, mengingat persoalan ini begitu ragam keberadaannya, tergantung motif yang melatarbelakangi. Ada yang namanya Thalaq, Khulu’, Li’an dan fasakh. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk memahami persoalan ini, aga kita mengetahui kriteria-kriteria yang satu dengan yang lainnya, sehingga apabila hal tersebut terjadi pada diri kita aau bahkan pada diri orang lain kita mampu menyelesaikannya sesuai dengan tuntunan agama.

B. Rumusan Masalah

  • Li’an
  • Khulu’
  • Fasakh
  • Fasid nikah

BAB II

PEMBAHASAN

A. Li’an

Li’an secara etemologi adalah bermakna muba’adah (jauh) dalam arti adanya li’an ini menyebabkan pasutri jauh dari rahmat Allah atau menyebabkan terjadinya perpisahan di antara keduanya. Secara terminologi adalah kalimat-kalimat tertentu yang dijadikan argumentasi bagi orang yang berkeinginan menuduh zina terhadap orang yang telah menodai kesucian istrinya. Sedangkan dasar pijakan dalam persoalan ini adalah firman Allah yang berbunyi :

Dan apabila ada seorang laki-laki yang sudah aqil baligh menuduh zina terhadap istrinya, baik tuduhan tersebut bersifat jelas seperti mengatakan “engkau telah berzina”, atau tidak jelas (kinayah) seperti mengatakan “wahai orang yang durhaka atau fasiq dan sebagainya”, maka pernyataan ini berkonsekuensi had bagi si suami. Apabila suami tidak mampu mendatangkan saksi atau tidak melakukan li’an.

Tata cara dalam melakukan li’an sebagai berikut :

a. Suami harus mengucapkan kalimat :

Sebanyak empat kali dihadapan hakim. Dan sunah juga dipertontonkan dihadapan halayak ramai.

b. Apabila si suami tidak ingin mengakui bahwa anak yang lahir dari rahim istrinya itu adalah anaknya, maka si suami dalam persyaratannya harus menambah lafad :

c. Sesudah pernyataan tersebut sudah dibaca empat kali, maka hakim atau yang mewakili harus memberi peringatan terhadap yang bersangkutan tentang pedihnya siksaan Allah.

d. Sesudah itu, suami harus berkata kembali dengan kalimat :

Ada lima yang akan terjadi setelah terjadinya li’an yaitu :

  1. Suami terlepas dari had
  2. Kewajiban had bagi istri
  3. Lepasnya ikatan perkawinan untuk selama-lamanya
  4. Lepasnya hubungan nasab di antara anak dengan bapaknya
  5. Haram bagi mantan suami menikah lagi dengan mantan istrinya.

Dan bagi si istri masih ada cara untuk membela diri agar bisa terhindar dari had yaitu dengan cara melakukan li’an juga. Sedangkan tata caranya seperti halnya di atas, Cuma kalimat yang harus diucapkan yang berbeda. Yaitu dengan kalimat :

Dan lafadz :

Namun hanya saja dalam pernyataan ini tidak ada yang namanya nafyul walad karena anak tersebut jelas-jelas keluar dari rahimnya sendiri.

Ketentuan had badi suami itu apabila istri yang dituduh zina bukan tergolong anak-anak dan perawan yang sama masih belum dijima’, apabila tergolong, maka konsekuensinya bukan bernama had akan tetapi ta’zir.

Suami tetap di had, walaupun pada saat menuduh zina dalam keadaan hilang ingatan, apabila hal tersebut memang disengaja seperti mabu-maukan.

Sedangkan had bagi orang tersebut yaitu 80 cambukan jika berstatus merdeka dan 40 cambukan jika berstatus budak. Sedangkan masalah ta’zir itu tidak ada batasan yang seperti : dalam arti tergantung situasi dan kondisi yang ada.

B. Khulu’

Khulu’ secara etemologi berarti pelepasan, sedangkan secara terminologi khulu’ adalah pelepasan ikatan di antara pasutri dengan membayar imbalan yang jelas baik datangnya dari pihak istri atau orang lain kepada suami. dan pabila hal tersebut (imbalan) datangnya dari istri maka khulu’nya dapat dilakukan kapanpun saja, baik istri sedang haid atau suci, karena perceraian seperti ini merupakan inisiatif dari pihak istri, sehingga apabila hal ini terjadi berarti dia rela berlama-lama dalam penantian masa iddah.

Kriteria imbalan dalam masalah ini harus jelas dan tidak bertentangan dengan syara’ apabila tidak maka thalaq tersebut menjadi thalaq baain, dengan cara membayar mahar, artinya apabila keduanya ingin membangun kembali mahligai rumah tangga maka terlebih dahulu diwajibkan memenuhi beberapa syarat, yang mana hal ini telah dijelaskan dalam bab thalaq.

Dan apabila dalam persoalan ini tidak ada imbalannya atau ada namun tergolong sesuati yang lumrah tidak disukai, seperti halnya serangga maka status thalaqnya menjadi thalaq raj’ie.

Ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi dalam masalah khulu’ yaitu:

i. Si istri masih dalam kekuasaan suami, oleh karena itu boleh melakukan khulu’ pada masa iddah

ii. Suami harus termasuk katagori orang yang sah melakukan thalaq

iii. kreteria shighatnya seperti yang ada dalam transaksi jual beli, Cuma apabila antara ijab dan qabulnya dipisah dengan perkataan yang sedikit itu tidak ada masalah

iv. Orang yang membayar imbalan dalam persoalan ini baik istri maupun orang lain disyaratkan tergolong orang yang diperbolehkan merealisasikan hartanya.

Dan apabila khulu’ ini terjadi secara sah maka diri sang istri terbebas dari kekuasaan si suami sedangkan suaminya diperkenankan kembali lagi pada masa iddah, dalam arti apabila ia ingin kembali lagi maka harus melakukan akan nikah baru.

C. Fasakh

Tujuan disyariatkannya fasakh tiada lain hanya untuk melepas beban pihak istri. artinya seorang istri boleh melakukan fasakh kepada suaminya apabila dirinya tidak salah atas kondisi suami yang sudah tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga kebutuhan primernya tidak tercukupi. sedangkan apabila kondisi ekonomi sang suami masih normal maka istri tidak diperbolehkan melakukan fasakh, walaupun pada saat itu kebutuhannya tidak dipenuhi oleh sang suami.

syarat-syarat diperbolehkannya fasakh.

a. Kondisi ekonomi suami sedang sulit

b. Dengan kondisi yang seperti itu, suami tidak mampu memberi nafaqah, pakaian, tempat tinggal dan mahar kepada istrinya

c. Ketidak mampuan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh orang-orang miskin

d. Ketidak mampuannya dalam memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang.

Ketentuan istri yang diperbolehkan melakukan fasakh pada saat suami tidak mampu membayar mahar, itu apabila dirinya masih belum digauli atau sudah digauli dengan cara paksa. Dan apabila dirinya sudah pernah melakukan hubungan intim dengan suka rela maka hak fasakhnya menjadi gugur. Sedangkan fasakhnya menjadi beban hutang bagi pihak suami.

Setelah melapor ke qodi, si istri wajib segera berkometmen ingin melakukan fasakh, jika keinginan tersebut dikarenakan ketidak mampuan suami membayar mahar, apabila masih mengulur waktu padahal tidak ada udzur yang dibenarkan oleh syara’ maka hak fasakhnya gugur. Akan tetapi jika hal tersebut dikarenakan ketidak mampuan suami membayar nafaqah, pakaian dan tempat tinggal maka keputusan fasakhnya tidak diwajibkan segera, melainkan masih ada waktu selama tiga hari.

Menurut Imam Ibn As-Shalah bahwa seorang istri tidak boleh melakukan fasakh ketika sudah menerima sebagian dari maharnya. Akan tetapi menurut Imam Al-Barazi dalam persoalan yang seperti ini istri masih diperbolehkan melakukan fasakh.

Sedangkan yang melakukan fasakhun-nikah ini adalah Qadi atau yang mewakili atau si istri sendiri, namun harus mendapat izin dari Qadi. Dan apabila fasakh tersebut betul-betul terjadi maka ikatan di antara keduanya menjadi putus. Namun putusnya hubungan yang melalui fasakh ini tidak sama dengan yang melalui thalaq, artinya tidak mengurangi terhadap hitungan thalaq.

Paparan di atas ini apabila si istri memang tidak sabar atas kondisi ekonomi suaminya. Dan apabila sabar maka si istri harus rela memenuhi kebutuhannya dengan hartanya sendiri atau dengan cara mencari hutangan, namun yang pasti yang berkewajiban melunasinya adalah sang suami.

D. Fasid nikah

Menurut ulama’ syafi’iyah ada beberapa macam pernikahan yang dikategorikan sebagai pernikahan fasidah. Di antaranya ialah :

e. Nikah as – syighar, contohnya : aku nikahkan putriku dengan dirimu dengan syarat kamu menikahi diriku dengan putrimu, sedangkan maharnya berupa alat vital dari masing-masing putrinya, dan apabila hal tersebut tidak dijadikan mahar maka pernikahannya sah dengan cara membayar mahar mitsl

f. Nikah mu’tah : yaitu sebuah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu

g. Pernikahan yang dilakukan pada saat ihram baik ihram haji atau umrah

h. Nikahnya orang yang sedang melakukan iddah

i. Pernikahan yang dilakukan oleh pemuda muslim dengan wanita kafir ghairu kitabiyyah

j. Pernikahan seorang wanita muslimah dengan pemuda kafir

k. Pernikahan satu wanita dengan beberapa pria, yang tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu melakukan aqad. Apabila diketahui maka itulah yang pernikahannya dianggap sah

l. Pernikahan yang dilakukan pemudah muslimah dengan wanita yang pindah-pindah agama kecuali pindah ke agama islam

m. Menikah dengan orang yang telah dilamar oleh orang lain

n. Pernikahannya orang muhallil yang hanya ingin menjadi batu loncatan agar mantan suaminya bisa kembali lagi. Akan tetapi dalam persoalan ini menurut imam Abu Hanifah dan imam Syafi’I dihukumin sah karena secara dzahiriyah telah mencukupi syarat dan rukun pernikahan.

Sedangkan konsekuensi hukum dari pernikahan ini adalah tidak diwajibkannya membayar mahar, nafaqah dan sama sekali tidak ada hubungan dengan mertuanya (setelah itu boleh menikahi mertuanya) dan anak yang diperolah dalam pernikahan tersebut tidak ada hubungan nasab dengan dirinya (anaknya boleh dikawin)




BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Perceraian merupakan akhir dari sebuah pernikahan, dengan perceraian ini maka status suami istri serta hak dan kewajiban di antara keduanya akan hilang. Sedangkan bentuk serta proses dari perceraian itu sendiri begitu beragam tergantung motif yang melatarbelakanginya. Ada perceraian yang bentuk thalaq, li’an, khulu’ dan fasakh yang kesemuanya menjadi pembahasan dalam makalah ini kecuali yang berbentuk thalaq.

Sebuah perceraian akan berstatus li’an jika sang suami melakukan pembelaan diri agar dirinya terhindar dari had atau ta’zir karena telah melakukan tuduhan zina kepada sang istri, dengan proses-proses tertentu.

Dan perceraian akan berstatus khulu’ jika sang istri sudah tidak tahan mengarungi bahtera rumah tangga bersama suaminya dengan cara membayar imbalan kepada sang suami.

Dan akan berstatus fasakh jika sang suami sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan primer sang istri di masa yang akan datang sedang sang istri tidak sabar dengan kondisi yang seperti itu.

Dan adanya perbedaan ini juga mengakibatkan konsekuensi hukum yang berbeda pula.

B. Saran

Alhamdulillah kamu ucapkan sebagai syukur atas terselesainya tugas makalah ini, namun dengan selesainya bukan berarti telah sempurna, karena kami sebagai manusia biasa sadar dan menyadari bahwa dalam diri kami tersimpan sebagai sifat kekurangan dan ketidaksempurnaan yang tentunya sangan mempengaruhi sekali terhadap kinerja kami.

Oleh sebab itulah saran dan kritikan yang bersifat membangun dari saudara, sangat kami nantikan yang nantinya akan kami jadikan landasan dalam kreatifitas yang selanjutnya, yang tentunya tujuannya tiada lain agar kami terus termotivasi kearah yang lebih baik, tentunya dimasa-masa yang akan datang. Untuk itu kami ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya.




DAFTAR PUSTAKA

· Sy. Bakri Ibn M Syatho Ad-Dimyati, Ianatut Thatlibin, Al-Hidayah, Jus 3 – 4, Surabaya.

· Abi Abdullah Muhammad Ibn Qasim, Tausyih, Darul – Ilmi, Surabaya, Indonesia.

· Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Al-Ilam Wa Adillatuhu, Darul-Fikr, Juz 7

HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT

MAKALAH

HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas UTS Mata Kuliah Adiministrasi dan supervisi Pendidikan Yang Diampu

Oleh : Agus Susanto, M.Pd

JURUSAN TARBIYAH

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM MADURA

UIM

2008


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan pertolongan-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun dengan judul : Hubungan Sekolah dan Masyarakat, yang diajukan untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan.

Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini, utamanya dosen pembimbing yang telah membimbing kami, kawan-kawan yang telah banyak memberi masukan pada kami dan seluruh pihak-pihak terkait yang telah membantu penyusunan makalah ini.

Kami berdo’a semoga yang sedikit ini mempunyai manfaat yang sangat besar bagi umat pada umumnya, pembaca dan penulis pada khususnya. Amin …

Pamekasan, 23 November 2008

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada saat ini sekolah merupakan tempat untuk menimba ilmu. Baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Sudah banyak sekolah yang didirikan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Contoh : SDN, SMPN, SMAN, MAN, MA dan lain-lain.

Peran sekolah juga tidak lepas dari peran masyarakat, artinya masyarakat juga punya andil besar dalam mewujudkan sekolah tersebut. Contoh : orang tua menyekolahkan anaknya pada sekolah A, sekolah B dan lain-lain.

Disinilah nanti akan diterangkan hubungan antara sekolah dengan masyarakat secara rinci.

B. Rumusan Masalah

Seberapa pentingkah untuk kita ketahui hubungan, tujuan dan jenis-jenis hubungan sekolah dan masyarakat ?

C. Tujuan

Untuk menerangkan dan menjelaskan bagaimana hubungan antara sekolah dengan masyarakat pada umumnya.

D. Manfaat

Agar kita tahu bagaimana hubungan sekolah dan masyarakat supaya kita bisa mengambil sikap dan jalan keluar menuju sekolah ideal (favorit) dan memajukan masyarakat.

BAB II

LANDASAN TEORI

Landasan teori disini ada 2 (dua) yaitu :

a. Sekolah adalah bagian yang integral dari masyarakat; ia bukan merupakan bagian yang terpisah dari masyarakat.

b. Masyarakat adalah pemilik sekolah; sekolah ada karena masyarakat memelurkannya.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Sebelum kita membahas hubungan sekolah dan masyarakat perlu kiranya kita membahas terlebih dahulu apa itu sekolah dan apa itu masyarakat.

Istilah sekolah disini merupakan konsep yang luas, yang mencakup baik lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan non formal. Sedangkan istilah Masyarakat merupakan konsep yang mengacu pada semua individual, kelompok, lembaga atau organisasi yang berada diluar sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Pembahasan dalam bab ini akan mencakup tiga pokok bahasan, yaitu : pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat, tujuan hubungan sekolah dan masyarakat dan jenis-jenis hubungan sekolah dan masyarakat.

  1. Pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat

Ada pandangan filosofis tentang hakikat sekolah itu sendiri dan hakikat masyarakat dan bagaimana hubungan antara keduanya :

a. Sekolah adalah bagian yang integral dari masyarakat; ia bukan merupakan lembaga yang terpisah dari masyarakat

b. Hak hidup dan kelangsungan hidup sekolah tergantung pada msyarakat

c. Sekolah adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk melayani anggota-anggota masyarakat dalam bidang pendidikan

d. Kemajuan sekolah dan kemajuan masyarakat saling berkolerasi; keduanya saling membutuhkan

e. Masyarakat adalah pemilik sekolah; sekolah ada karena masyarakat memerlukannya.

Betapa pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat itu, terutama di negara kita dapat ditinjau dari sudut pandang historis, diantaranya :

a. Dari sejarah kita mengetahui bahwa dalam zaman kolonial belanda dahulu, sekolah-sekolah sengaja diisolasikan dari kehidupan masyarakat sekitarnya

b. Dalam zaman kemerdekaan ini sekolah merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik generasi muda untuk hidup di masyarakat, sehigga

c. Sekolah haruslah merupakan tempat pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan kebudayaan yang sesuai yang dikehendaki oleh masyarakat tempat sekolah itu didirikan.

  1. Tujuan hubungan sekolah dan masyarakat

T. Sianipar, meninjaunya dari sudut kepentingan kedua lembaga tersebut, yaitu lembaga sekolah dan lembaga masyarakat itu sendiri.

Ditinjau dari kepentingan sekolah, pengembangan penyelenggaraan hubungan sekolah dan masyarakat bertujuan untuk :

a. Memelihara kelangsungan hidup sekolah

b. Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan

c. Memperlancar proses belajar mengajar

d. Memperoleh dukungan dan bantuan dari masyarakat yang diperlukan dalam pengembangan dan pelaksanaan program sekolah.

Sedangkan jika ditinjau dari kebutuhan masyarakat itu sendiri, tujuan hubungannya dengan sekolah adalah untuk :

a. Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang mental spritual

b. Memperoleh bantuan sekolah dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat

c. Menjamin relevansi program sekolah dengan kebutuhan masyarakat

d. Memperoleh kembali anggota-anggota masyarakat yang makin meningkat kemampuannya.

  1. Jenis-jenis hubungan sekolah dan masyarakat

Hubungan kerja sama sekolah dan masyarakat itu dapat digolongkan menjadi tiga jenis hubunan yaitu :

1) Hubungan edukatif

2) Hubungan kultural

3) Hubungan institusional

a. Hubungan edukatif : hubungan kerjasama dalam hal mendidik / murid, antara guru di sekolah dan orang tua di dalam keluarga. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan prinsip atau bahkan pertentangan yang dapat mengakibatkan keraguan pendirian dan sikap pada diri anak / murid, dengan cara bekerja sama dalam berusaha memenuhi fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk belajar di sekolah maupun di rumah dalam memecahkan masalah-masalah yang mengangkat kesulitan belajar maupun kenakalan anak-anak.

b. Hubungan kultural : usaha kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang memungkinkan adanya saling membinadan mengembangkan kebudayaan masyarakat tempat sekolah itu berada.

c. Hubungan institusional : hubungan kerja sama antara sekolah dengan lembaga-lembaga atau instansi-instansi resmi lain baik swasta maupun pemerintah, seperti hubungan kerja sama antara sekolah dengan sekolah-sekolah lain, dengan kepala pemerintah setempat, jawatan pertanian, perikanan dan peternakan dengan perusahaan-perusahaan negara / swasta yang berkaitan dengan perbaikan dan perkembangan pendidikan pada umumnya. Dengan adanya hubungan ini sekolah dapat meminta bantuan dari lembaga-lembaga lain itu, baik berupa tenaga pengajar, pemberi ceramah tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan dan pengembangan materi kurikulum, maupun bantuan yang berupa fasilitas serta alat-alat yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan program sekolah.

Hal ini dimaksudkan, karena sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendidik anak-anak yang nantinya akan hidup sebagai anggota masyarakat yang terdiri atas bermacam-macam golongan, jabatan, status sosial dan bermacam-macam pekerjaan, sangat memerlukan adanya hubungan kerja sama itu.



BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Makalah ini membahas tentang :

- Pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat

- Tujuan hubungan sekolah dan masyarakat

- Jenis – jenis hubungan sekolah dan masyarakat ada 3 :

a. Hubungan edukatif

b. Hubungan kultural

c. Hubungan institusional

B. Saran

Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan.



DAFTAR PUSTAKA

Ø Purwanto, Mp, Drs. M. Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung; Remaja Rosda Karya

Ø Sagala M.Pd, Dr. H. Syiful, Administrasi Pendidikan Kontemporer, CV. Alfa Beta, Bandung 2000

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!